Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 23 Januari 2025 | 01.28 WIB

PN Batam Batal Sidangkan 11 Eks Satresnarkoba Barelang

ILUSTRASI. Kendaraan tahanan Kejaksaan Negeri Batam di Pengadilan Negeri Batam. (Laily Rahmawaty/Antara) - Image

ILUSTRASI. Kendaraan tahanan Kejaksaan Negeri Batam di Pengadilan Negeri Batam. (Laily Rahmawaty/Antara)

JawaPos.com–Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kepulauan Riau, batal menyidangkan kasus narkoba yang melibatkan 11 mantan anggota Satresnarkoba Polresta Barelang, Rabu (22/1).

”Pihak Kejari Batam memberitahukan pengadilan tidak dapat menggelar sidang hari ini, karena belum rampung koordinasi dengan Polda mengenai pengamanan sidang,” kata Juru Bicara PN Batam Welly Irdianto seperti dilansir dari Antara di Batam, Rabu (22/1).

Sebelumnya, PN Batam menginformasikan sidang perdana pembacaan dakwaan dijadwalkan 4 Februari. Namun, informasi tersebut diperbaharui bahwa sidang dilaksanakan Rabu (22/1). Tapi sidang dimaksud tidak kunjung digelar dan para terdakwa belum dihadirkan di pengadilan.

Menurut Welly, penundaan karena alasan dari pihak Kejari Batam yang belum siap terkait koordinasi pengamanan sidang para terdakwa.

”Kasipidum Kejaksaan memberitahukan ada penetapan baru (jadwal sidang) karena mereka tidak tidak selesai koordinasi dengan polda terkait pengamanan,” ujar Welly Irdianto.

Informasi terkait jadwal sidang hari ini juga diperoleh pengacara para terdakwa. Ketua Tim Pengacara 6 dari 10 mantan anggota Satresnarkoba Polresta Barelang Indra Sakti membenarkan bahwa sidang batal digelar hari ini tanpa informasi yang jelas.

”Kami sudah datang ke pengadilan, informasi dari petugas SIPP sidang ditunda, kami tidak tau alasan jelasnya, yang pasti sampai saat ini kami masih menunggu,” kata Indra.

Indra mengatakan keenam kliennya Bripka Alex Chandra, Iptu Sigit Sarwoedi, Brigadi Ibnu Ma’ruf, Bripka Rahmadi, Ipda Fadilah, dan Bripka Junaedi Gunawan. Keenam kliennya sudah berstatus sipil, setelah surat keputusan pemberhentian tidak hormat (PTDH) ditandatangani Kapolda Kepri Irjen Pol Yan Fitri Halimansyah.

”Status klien kami sudah sipil sekarang, Skep PTDH sudah diterima awal tahun ini,” tutur Indra.

Dalam perkara ini total ada 12 terdakwa, sebelas di antaranya adalah mantan anggota Satresnarkoba Polresta Barelang dan seorang sipil. Para mantan anggota Satresnarkoba Polresta Barelang ini dipidanakan terkait kasus jual beli barang bukti sabu-sabu seberat 1 kg. Kemudian, satu tersangka dari kalangan sipil Aziz Matua Siregar, berperan sebagai kurir.

Para terdakwa dijerat dengan pasal 114 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) atau pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba dengan ancaman hukuman mati.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore