
ILUSTRASI. Kendaraan tahanan Kejaksaan Negeri Batam di Pengadilan Negeri Batam. (Laily Rahmawaty/Antara)
JawaPos.com–Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kepulauan Riau, batal menyidangkan kasus narkoba yang melibatkan 11 mantan anggota Satresnarkoba Polresta Barelang, Rabu (22/1).
”Pihak Kejari Batam memberitahukan pengadilan tidak dapat menggelar sidang hari ini, karena belum rampung koordinasi dengan Polda mengenai pengamanan sidang,” kata Juru Bicara PN Batam Welly Irdianto seperti dilansir dari Antara di Batam, Rabu (22/1).
Sebelumnya, PN Batam menginformasikan sidang perdana pembacaan dakwaan dijadwalkan 4 Februari. Namun, informasi tersebut diperbaharui bahwa sidang dilaksanakan Rabu (22/1). Tapi sidang dimaksud tidak kunjung digelar dan para terdakwa belum dihadirkan di pengadilan.
Menurut Welly, penundaan karena alasan dari pihak Kejari Batam yang belum siap terkait koordinasi pengamanan sidang para terdakwa.
”Kasipidum Kejaksaan memberitahukan ada penetapan baru (jadwal sidang) karena mereka tidak tidak selesai koordinasi dengan polda terkait pengamanan,” ujar Welly Irdianto.
Informasi terkait jadwal sidang hari ini juga diperoleh pengacara para terdakwa. Ketua Tim Pengacara 6 dari 10 mantan anggota Satresnarkoba Polresta Barelang Indra Sakti membenarkan bahwa sidang batal digelar hari ini tanpa informasi yang jelas.
”Kami sudah datang ke pengadilan, informasi dari petugas SIPP sidang ditunda, kami tidak tau alasan jelasnya, yang pasti sampai saat ini kami masih menunggu,” kata Indra.
Indra mengatakan keenam kliennya Bripka Alex Chandra, Iptu Sigit Sarwoedi, Brigadi Ibnu Ma’ruf, Bripka Rahmadi, Ipda Fadilah, dan Bripka Junaedi Gunawan. Keenam kliennya sudah berstatus sipil, setelah surat keputusan pemberhentian tidak hormat (PTDH) ditandatangani Kapolda Kepri Irjen Pol Yan Fitri Halimansyah.
”Status klien kami sudah sipil sekarang, Skep PTDH sudah diterima awal tahun ini,” tutur Indra.
Dalam perkara ini total ada 12 terdakwa, sebelas di antaranya adalah mantan anggota Satresnarkoba Polresta Barelang dan seorang sipil. Para mantan anggota Satresnarkoba Polresta Barelang ini dipidanakan terkait kasus jual beli barang bukti sabu-sabu seberat 1 kg. Kemudian, satu tersangka dari kalangan sipil Aziz Matua Siregar, berperan sebagai kurir.
Para terdakwa dijerat dengan pasal 114 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) atau pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba dengan ancaman hukuman mati.

Dana Desa Terpangkas untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Infrastruktur Sebagian Desa di Tulungagung Tak Sesuai Rencana
50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
12 Spot Kuliner Bakso di Bandung yang Terkenal karena Tekstur Dagingnya yang Juara
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
18 Rekomendasi Sarapan Pagi di Bandung Paling Sedap, Sederet Kuliner Mantap yang Wajid Disantap
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
10 Spot Mie Kocok di Bandung Terenak, Kuliner Khas dengan Kuah Kental dan Bumbu Tradisional
12 Restoran Seafood Terenak di Bandung, Surganya Kuliner Laut yang Tak Pernah Sepi Pengunjung
15 Kuliner Bakso di Solo yang Selalu Jadi Incaran, dari yang Paling Legend hingga yang Kekinian
Jadwal Thomas Cup 2026 Indonesia vs Aljazair, Siaran Langsung, dan Live Streaming: Laga Perdana Wajib Menang!
