Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 14 Januari 2025 | 15.11 WIB

Pemkot Jogjakarta Terapkan Denda Rp 7,5 Juta Bagi yang Merokok di Malioboro

Ilustrasi Jalan Malioboro. (visitingjogja.jogjaprov.go.id) - Image

Ilustrasi Jalan Malioboro. (visitingjogja.jogjaprov.go.id)

JawaPos.com–Pemerintah Kota Jogjakarta menerapkan sanksi tindak pidana ringan (tipiring) dengan denda maksimal Rp 7,5 juta bagi setiap warga maupun wisatawan yang merokok di kawasan Malioboro mulai 2025.

”Mengingat sosialisasi sudah sering dilakukan, mulai tahun ini kami akan memberlakukan sanksi yustisi,” ujar Kepala Seksi Penyidikan Satpol PP Kota Jogjakarta Ahmad Hidayat seperti dilansir dari Antara.

Menurut dia, sanksi itu berdasar Perda Kota Jogjakarta Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Sanksi diterapkan setelah dilakukan sosialisasi dan pembinaan kepada para pelanggar selama beberapa tahun terakhir.

Selama 2024, tercatat sebanyak 4.158 pelanggar telah dibina karena merokok di kawasan Malioboro. Dari jumlah tersebut, 36 orang merupakan warga lokal, sisanya wisatawan. Pemkot telah melakukan pembinaan berupa imbauan agar mereka tidak merokok di kawasan yang merupakan area tanpa rokok.

Satpol PP Kota Jogjakarta juga telah menyediakan tempat khusus merokok di kawasan Malioboro agar para pengunjung tetap memiliki ruang untuk merokok tanpa melanggar aturan. Lokasi tersebut antara lain di Taman Parkir Abu Bakar Ali, Utara Plaza Malioboro, dan Lantai 3 Pasar Beringharjo.

Ahmad Hidayat berharap penerapan sanksi tersebut meningkatkan kesadaran masyarakat dan pengunjung Malioboro guna menjaga kebersihan, kesehatan dan kenyamanan lingkungan.

Kepala Satpol PP Kota Jogjakarta Octo Noor Arafat mengatakan, untuk penerapan kebijakan itu bakal digandeng Dinas Kesehatan (Dinkes) dan UPT Pengelolaan Kawasan Cagar Budaya. Selain itu, sosialisasi tambahan bakal digencarkan bersama pelaku jasa pariwisata seperti pengemudi becak dan andong.

Pada Januari ini, pihaknya bersama Dinkes dan Pengadilan Negeri Jogjakarta akan kembali melakukan sosialisasi, terutama kepada pelaku jasa pariwisata di Malioboro. ”Rambu-rambu KTR juga akan dipertegas,” ujar Octo Noor Arafat.

Satpol PP Kota Jogjakarta akan meningkatkan pengawasan di sepanjang jalan dan lorong-lorong Malioboro. ”Mari bersama menjaga kebersihan dan kenyamanan Kota Jogjakarta, menjadikannya kota yang sehat untuk semua,” terang Octo Noor Arafat.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore