Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 9 November 2024 | 03.40 WIB

KPK Kantongi 152 Bukti Penetapan Tersangka Sahbirin Noor Sesuai Aturan

Petugas menunjukkan barang bukti sejumlah uang dalam konferensi pers penahanan enam tersangka OTT di Kalimantan Selatan. (Indrianto Eko Suwarso/Antara) - Image

Petugas menunjukkan barang bukti sejumlah uang dalam konferensi pers penahanan enam tersangka OTT di Kalimantan Selatan. (Indrianto Eko Suwarso/Antara)

JawaPos.com–Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengantongi 152 bukti untuk penetapan tersangka Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor dalam kasus dugaan suap lelang proyek, sudah sesuai aturan.

”Kemarin, ada 152 alat bukti yang kita sampaikan termasuk juga bukti-bukti elektronik,” kata anggota Biro Hukum KPK Mia Suryani seperti dilansir dari Antara usai kesimpulan persidangan gugatan praperadilan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (8/11).

Dia mengatakan, penetapan tersangka yang dilakukan KPK sudah termasuk dalam serangkaian dari operasi tangkap tangan (OTT) oleh lembaga anti rasuah itu. Penetapan tersangka ini telah dilakukan dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti sebagaimana yang diatur dalam pasal 44 Undang-Undang KPK termasuk juga dalam putusan MK.

”Termasuk handphone dan hasil dari penyadapan yang memang ada menyebutkan keterlibatan dari si pemohon,” jelas Mia Suryani.

Terkait dengan keterangan permohonan praperadilan Sahbirin, dia mengatakan, harusnya tidak bisa diajukan. Sebab, yang bersangkutan juga tidak diketahui keberadaannya.

”Karena si pemohonnya memang tidak diketahui keberadaannya. Termasuk juga kita sudah mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap diri pemohon itu adalah untuk sewaktu-waktu pemohon ini muncul, kita bisa langsung tangkap,” jelas Mia Suryani.

Sementara itu, Kuasa hukum Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor (SHB), Agus Sudjatmoko menyatakan, penetapan sang klien sebagai tersangka tidak sah lantaran tak memenuhi alasan. Sang klien belum pernah diperiksa dan langsung ditetapkan tersangka.

”KPK tidak pernah bisa membuktikan dalam persidangan adanya pemeriksaan terlebih dahulu kepada calon tersangka, buat bukti permulaan yang cukup juga tak ada,” ucap Agus.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menggelar sidang putusan gugatan praperadilan Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor (SHB) pada Selasa (12/11).

KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT), Minggu (6/10), terkait kasus dugaan korupsi di Kalimantan Selatan (Kalsel). Pada Selasa (8/10), KPK mengumumkan penetapan status tersangka Gubernur Kalsel Sahbirin Noor dalam kasus dugaan suap lelang proyek di Kalimantan Selatan.

Selain itu, KPK juga turut menetapkan status tersangka terhadap Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Kalsel Ahmad Solhan, Kabid Cipta Karya Dinas PUPR Kalsel Yulianti Erlynah, Bendahara Rumah Tahfidz Darussalam Ahmad, dan Plt. Kabag Rumah Tangga Gubernur Kalsel Agustya Febry Andrean. Selain itu, masih dua orang tersangka lainnya yang berasal dari swasta, yakni Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto.

Proyek yang menjadi objek perkara tersebut adalah pembangunan lapangan sepak bola di Kawasan Olahraga Terintegrasi Provinsi Kalimantan Selatan senilai Rp 23 miliar, pembangunan Gedung Samsat Terpadu senilai Rp 22 miliar, dan pembangunan kolam renang di Kawasan Olahraga Terintegrasi Provinsi Kalimantan Selatan senilai Rp 9 miliar.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore