Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 21 Oktober 2024 | 22.37 WIB

BPOM Gerebek Pabrik Produksi Jamu Ilegal di Riau, Tersangka Masih Belum Ditangkap

BBPOM RI dan Ditreskrimsus Polda Riau ungkap kasus jamu dan obat ilegal di Kampar. (Annisa Firdausi/Antara) - Image

BBPOM RI dan Ditreskrimsus Polda Riau ungkap kasus jamu dan obat ilegal di Kampar. (Annisa Firdausi/Antara)

JawaPos.com - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengungkap agen pabrik obat bahan alam (OBA) ilegal di Kabupaten Kampar pada Selasa (8/10) lalu. Obat berbentuk jamu ini terbukti ilegal dan mengandung bahan kimia obat.

Agen pabrik ilegal yang diungkap bersama Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Balai Besar POM di Pekanbaru bersama dengan Kepolisian Daerah Riau, Kejaksaan Tinggi Riau, Dinas Kesehatan Provinsi Riau, dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Riau tersebut tepatnya berlokasi di Perumahan Hafiz 3 Blok B-8, Jalan Kamboja, RT.02/RW.02, Rimbo Panjang, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau.
 
“Kami temukan agen pabrik ilegal yang memproduksi OBA tanpa izin edar BPOM (ilegal), tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/manfaat, dan mutu, serta terbukti mengandung bahan kimia obat,” ujar Kepala BPOM RI Taruna Ikrar kepada wartawan, Senin (21/10).
 
 
Rumah produksi OBA ilegal tersebut memproduksi Jamu Dwipa Cap Tawon Klanceng Pegal Linu dan Pegal Linu Asam Urat Cap Jago Joyokusumo. Dari hasil pengujian, produk jamu tersebut positif mengandung bahan kimia obat (BKO), yaitu deksametason, parasetamol, dan piroksikam.
 
Ikrar mengatakan, petugas menemukan BKO tersebut di TKP bersama dengan barang bukti lainnya termasuk produk ilegal. Barang bukti tersebut terdiri atas produk obat bahan alam tanpa izin edar (TIE), bahan baku pembuatan produk, alat produksi, botol kemasan, label, kardus, dan barang bukti lain yang berhubungan dengan produksi produk OBA ilegal.
 
"Terhadap barang bukti yang ditemukan telah dilakukan pendataan dan diamankan ke Gudang Barang Bukti Balai Besar POM di Pekanbaru," tuturnya.
 
 
Dalam penyidikan ini, pihaknya telah menetapkan tersangka berinisial RS, 31, yang saat ini belum ditemukan. Tersangka diketahui tidak berada di lokasi dilakukannya penindakan karena tengah mendistribusi produk Tawon Klanceng di luar kota. 
 
Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap beberapa saksi, diperoleh informasi bahwa tersangka telah melakukan produksi selama 9 bulan dengan kapasitas produksi 2.400—4.800 botol per bulan.
 
"Dari hasil pemeriksaan diketahui nilai keekonomian hasil produksi yang telah dilakukan mencapai Rp 2,4 miliar," ungkap Ikrar.
 
Editor: Bintang Pradewo
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore