
Polresta Sleman rilis kasus pelecehan seksual di Gamping. (Humas Polresta Sleman/Antara)
JawaPos.com–Kepolisian Sektor Gamping, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Jogjakarta, mengungkap kasus dugaan pidana pelecehan seksual terhadap anak atau homoseksual. Pelaku EDW, 29, warga Godean, dengan korban 22 orang.
Kapolsek Gamping AKP Sandro Dwi Rahadian mengatakan, pada Selasa (24/9) sekitar pukul 01.00 WIB telah diketahui terjadi peristiwa perbuatan asusila sesama jenis terhadap anak (homoseksual) yang dilakukan pelaku EWD di rumahnya di Gamping.
”Semula pelapor mengetahui perbuatan tersebut dari saksi 1 bahwa adanya perbuatan tersebut dari video yang ternyata benar merupakan anak kandungnya,” kata Sandro Dwi seperti dilansir dari Antara.
Dia mengatakan, 22 korban pencabulan itu terdiri atas laki-laki umur 17-19 tahun sebanyak enam orang, anak umur 13 tahun sebanyak tiga orang, dan anak balita sebanyak 13 anak.
Atas peristiwa pencabulan tersebut dan pergaulan dengan pelaku selama satu bulan terakhir, korban mengalami perubahan sikap perilaku. Bahkan setiap pulang sekolah, korban sering tidak kembali ke rumah, melainkan langsung main ke tempat tinggal pelaku.
Selain itu, korban yang juga sering tidak pulang ke rumah dengan waktu yang wajar, serta setiap hari sering membawa beras atau makanan dari rumah untuk dibawa ke TKP atau rumah pelaku.
”Atas perbuatan sikap tersebut bahkan korban sering berani membantah orang tua atau korban mengalami trauma psikis,” ujar Sandro Dwi Rahadian.
Sandro Dwi mengatakan, modus pelaku adalah penyimpangan seksual, sedangkan motif pelaku adalah mencari kepuasan.
”Atas pembuatan EDW tersebut, petugas Unit Reskrim Polresta Sleman telah melakukan penyidikan dan terhadap tersangka EDW dilakukan penangkapan di Gamping dan dilakukan penahanan di Rutan Polsek Gamping,” terang Sandro Dwi Rahadian.
Dia mengatakan, atas perbuatan EDW maka dikenakan pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang jo pasal 64 KUHP atau pasal 292 KUHP jo pasal 64 KUHP.
”Atas perbuatannya, EDW dikenai hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tutur Sandro Dwi Rahadian.

Fans Persija Datangi Sesi Latihan di Sawangan, Jakmania Bentangkan Spanduk Kritik untuk Manajemen Klub
Kemendiktisaintek Ubah Nama Prodi Teknik jadi Rekayasa, ini Daftarnya
11 Oleh-Oleh Khas Semarang yang Paling Diburu Wisatawan karena Rasanya Lezat dan Cocok Dijadikan Buah Tangan
5 Mall Terbaik dan Paling Cozy di Solo, Cocok untuk Menikmati Kuliner, Belanja, dan Nongkrong di Satu Tempat
Sekjen Laskar Merah Putih Minta Presiden Perhatikan Para Jaksa: Mereka Belum Dapat Apresiasi yang Proporsional
7 Mall Terbaik di Bandung dengan Banyak Tenant Kuliner dan Spot Foto yang Instagramable
Persebaya Surabaya Cetak Prestasi! Masuk 8 Klub Indonesia Lolos Lisensi AFC Champions League Two Tanpa Syarat
10 Rekomendasi Bubur Ayam Paling Favorit di Surabaya, Terkenal Lezat dan Jadi Langganan Pecinta Kuliner Pagi
12 Rekomendasi Oleh-Oleh Tradisional dan Kekinian Khas Bandung, Wajib Masuk Daftar Belanja Wisatawan Saat Berkunjung ke Kota Kembang
10 Rekomendasi Oleh-oleh Khas Solo yang Selalu Ramai Dibeli Saat Musim Liburan, Mulai dari Tradisional hingga Makanan Kekinian!
