
Polresta Sleman rilis kasus pelecehan seksual di Gamping. (Humas Polresta Sleman/Antara)
JawaPos.com–Kepolisian Sektor Gamping, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Jogjakarta, mengungkap kasus dugaan pidana pelecehan seksual terhadap anak atau homoseksual. Pelaku EDW, 29, warga Godean, dengan korban 22 orang.
Kapolsek Gamping AKP Sandro Dwi Rahadian mengatakan, pada Selasa (24/9) sekitar pukul 01.00 WIB telah diketahui terjadi peristiwa perbuatan asusila sesama jenis terhadap anak (homoseksual) yang dilakukan pelaku EWD di rumahnya di Gamping.
”Semula pelapor mengetahui perbuatan tersebut dari saksi 1 bahwa adanya perbuatan tersebut dari video yang ternyata benar merupakan anak kandungnya,” kata Sandro Dwi seperti dilansir dari Antara.
Dia mengatakan, 22 korban pencabulan itu terdiri atas laki-laki umur 17-19 tahun sebanyak enam orang, anak umur 13 tahun sebanyak tiga orang, dan anak balita sebanyak 13 anak.
Atas peristiwa pencabulan tersebut dan pergaulan dengan pelaku selama satu bulan terakhir, korban mengalami perubahan sikap perilaku. Bahkan setiap pulang sekolah, korban sering tidak kembali ke rumah, melainkan langsung main ke tempat tinggal pelaku.
Selain itu, korban yang juga sering tidak pulang ke rumah dengan waktu yang wajar, serta setiap hari sering membawa beras atau makanan dari rumah untuk dibawa ke TKP atau rumah pelaku.
”Atas perbuatan sikap tersebut bahkan korban sering berani membantah orang tua atau korban mengalami trauma psikis,” ujar Sandro Dwi Rahadian.
Sandro Dwi mengatakan, modus pelaku adalah penyimpangan seksual, sedangkan motif pelaku adalah mencari kepuasan.
”Atas pembuatan EDW tersebut, petugas Unit Reskrim Polresta Sleman telah melakukan penyidikan dan terhadap tersangka EDW dilakukan penangkapan di Gamping dan dilakukan penahanan di Rutan Polsek Gamping,” terang Sandro Dwi Rahadian.
Dia mengatakan, atas perbuatan EDW maka dikenakan pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang jo pasal 64 KUHP atau pasal 292 KUHP jo pasal 64 KUHP.
”Atas perbuatannya, EDW dikenai hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tutur Sandro Dwi Rahadian.

10 Mie Ayam Paling Enak di Jogja yang Selalu Ramai Pembeli, Kuah Gurih dan Porsi Melimpah
14 Rekomendasi Gado-Gado Paling Recomended di Surabaya, Cita Rasa Klasik Autentik dan Harga Ramah di Kantong
Berburu Oleh-Oleh Khas Pasuruan? Ini 15 Buah Tangan yang Cocok untuk Keluarga di Rumah Berdasarkan yang Paling Dicari Wisatawan
15 Pecel Paling Enak di Surabaya, Cita Rasa Sambal Kacang yang Autentik dan Ragam Lauk Tradisional yang Menggoda Selera
10 Tempat Makan Pempek Favorit di Bandung, Pilihan Menu Lengkap, Rasa Autentik, dan Perpaduan Cuko yang Kaya Rempah
Koperasi Desa Merah Putih di Pakuhaji Sepi dan Bangunan Sederhana, Dinkop UMKM Tangerang: Tidak Dibangun dari Dana Agrinas
5 Mall Terbaik dan Paling Cozy di Solo, Cocok untuk Menikmati Kuliner, Belanja, dan Nongkrong di Satu Tempat
13 Wisata Terbaik Dekat Stasiun Pasuruan, Buat Liburan Tak Perlu Jauh Tapi Tetap Seru
12 Tempat Kuliner Soto yang Jadi Favorit di Malang, Soal Rasa Jangan Ditanya Pasti Enak!
Tak Perlu lagi Pusing Parkir, Ini Rute Transjakarta Paling Pas ke Indonesia Arena GBK
