
PN Cirebon saat melakukan pemeriksaan TKP kematian Vina Cirebon dan Eky, Jumat (27/9). (Fathnur Rohman/Antara)
JawaPos.com–Pengadilan Negeri (PN) Cirebon melakukan pemeriksaan lokasi atau tempat kejadian perkara (TKP) dalam kasus kematian Vina dan Eky. Itu sebagai bagian dari proses Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh enam terpidana.
Ketua majelis hakim PN Cirebon Arie Ferdian mengatakan, pemeriksaan itu untuk memastikan kesesuaian fakta di lokasi dengan dokumen perkara dari pihak pemohon PK.
”Kami melakukan pemeriksaan untuk memverifikasi fakta di lapangan, bukan untuk menentukan siapa yang benar atau salah,” kata Arie Ferdian seperti dilansir dari Antara di Cirebon.
Dia meminta semua pihak, termasuk kuasa hukum pemohon maupun masyarakat sekitar, untuk tetap menjaga ketertiban selama proses pemeriksaan berlangsung. Dalam praktiknya, majelis hakim meninjau beberapa TKP pada kasus tersebut seperti mendatangi Jalan Saladara Kota Cirebon hingga Jembatan Fly Over Talun. Kegiatan itu dimulai sekitar pukul 14.30 WIB dan berakhir pada pukul 16.30 WIB, pada Jumat (27/9).
”Teknisnya, kami yang bertanya, saksi-saksi menjawab. Tidak lebih, tidak kurang,” ujar Arie Ferdian.
Arie menegaskan hasil pemeriksaan setempat ini, nanti menjadi bahan rujukan untuk melihat keabsahan data maupun fakta pada novum yang diserahkan oleh pemohon serta surat dakwaan dari pihak termohon.
Sementara itu Otto Hasibuan, ketua tim kuasa hukum enam terpidana, mengapresiasi majelis hakim PN Cirebon karena sudah mengabulkan permohonan untuk melaksanakan pemeriksaan TKP kematian Vina Cirebon dan Eky.
”Hakim di sini sungguh-sungguh ingin membuka kasus ini dengan sebaik-baiknya,” kata Otto.
Dia mengklaim pemeriksaan lapangan menunjukkan tidak ada saksi yang melihat langsung peristiwa pembunuhan. Sehingga, pihaknya menyimpulkan kejadian pada 2016 itu merupakan kecelakaan lalu lintas.
”Jelas sekali, berdasar pemeriksaan di lokasi, tidak ada satu saksi pun yang melihat adanya pembunuhan, yang dilihat saksi hanya kejadian kecelakaan,” ujar Otto.
Selain itu, pihaknya telah diberikan kesempatan untuk membuka hasil ekstraksi data dari ponsel salah satu teman Vina Cirebon pada sidang lanjutan PK.
Otto menyebut dari proses itu, tidak ada bukti yang mendukung peristiwa pembunuhan seperti yang dituduhkan oleh pihak termohon.
”Kami juga menghitung jarak antara lokasi yang diduga sebagai tempat pembunuhan, yaitu di Jembatan Talun, hingga tempat ditemukannya jenazah di lahan kosong, sekitar 1,2 kilometer. Sangat tidak masuk akal jika korban dipukuli di lokasi tersebut, lalu dibawa sejauh itu dengan motor,” tutur Otto.
Dia menambahkan bahwa argumen tersebut didasarkan pada fakta, yang diperoleh di lapangan dan hasil perhitungan jarak secara rinci.
”Kami berharap majelis hakim mendapatkan keyakinan yang cukup, dan semoga bisa merekomendasikan kepada Mahkamah Agung untuk membebaskan para terdakwa,” ucap Otto.

104 Pusat Perbelanjaan di Jakarta Bakal Pesta Diskon sampai 70 Persen, Catat Waktunya!
Pulang ke Persebaya Surabaya? Andik Vermansah Dapat Tawaran dari 5 Klub, Ingin Kembali Bermain di Kasta Tertinggi
11 Rekomendasi Es Teler Terlaris di Jogja, Selalu Jadi Favorit Pecinta Dessert Tradisional Warga Lokal Maupun Pelancong!
16 Tempat Wisata Terbaik di Pandaan Pasuruan yang Buat Liburan Penuh Panorama Alam, Pegunungan dan Ketenangan
Jadwal Moto3 Italia 2026! Veda Ega Pratama Ditantang Tak Goyah di Mugello demi Salip Rival Klasemen
10 Mie Ayam Paling Enak di Jogja yang Selalu Ramai Pembeli, Kuah Gurih dan Porsi Melimpah
8 Spot Kuliner di Kota Tua Surabaya, Makan Enak dengan Suasana Vintage dan Pemandangan yang Memanjakan Mata!
Mariano Peralta Merapat ke Persija Jakarta? Manajer Borneo FC Langsung Buka Suara
15 Kuliner Soto Ayam Paling Lezat di Surabaya dengan Kuah Kuning Pekat, Koya Memikat dan Topping Nikmat
Berburu Oleh-Oleh Khas Pasuruan? Ini 15 Buah Tangan yang Cocok untuk Keluarga di Rumah Berdasarkan yang Paling Dicari Wisatawan
