
PN Cirebon saat melakukan pemeriksaan TKP kematian Vina Cirebon dan Eky, Jumat (27/9). (Fathnur Rohman/Antara)
JawaPos.com–Pengadilan Negeri (PN) Cirebon melakukan pemeriksaan lokasi atau tempat kejadian perkara (TKP) dalam kasus kematian Vina dan Eky. Itu sebagai bagian dari proses Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh enam terpidana.
Ketua majelis hakim PN Cirebon Arie Ferdian mengatakan, pemeriksaan itu untuk memastikan kesesuaian fakta di lokasi dengan dokumen perkara dari pihak pemohon PK.
”Kami melakukan pemeriksaan untuk memverifikasi fakta di lapangan, bukan untuk menentukan siapa yang benar atau salah,” kata Arie Ferdian seperti dilansir dari Antara di Cirebon.
Dia meminta semua pihak, termasuk kuasa hukum pemohon maupun masyarakat sekitar, untuk tetap menjaga ketertiban selama proses pemeriksaan berlangsung. Dalam praktiknya, majelis hakim meninjau beberapa TKP pada kasus tersebut seperti mendatangi Jalan Saladara Kota Cirebon hingga Jembatan Fly Over Talun. Kegiatan itu dimulai sekitar pukul 14.30 WIB dan berakhir pada pukul 16.30 WIB, pada Jumat (27/9).
”Teknisnya, kami yang bertanya, saksi-saksi menjawab. Tidak lebih, tidak kurang,” ujar Arie Ferdian.
Arie menegaskan hasil pemeriksaan setempat ini, nanti menjadi bahan rujukan untuk melihat keabsahan data maupun fakta pada novum yang diserahkan oleh pemohon serta surat dakwaan dari pihak termohon.
Sementara itu Otto Hasibuan, ketua tim kuasa hukum enam terpidana, mengapresiasi majelis hakim PN Cirebon karena sudah mengabulkan permohonan untuk melaksanakan pemeriksaan TKP kematian Vina Cirebon dan Eky.
”Hakim di sini sungguh-sungguh ingin membuka kasus ini dengan sebaik-baiknya,” kata Otto.
Dia mengklaim pemeriksaan lapangan menunjukkan tidak ada saksi yang melihat langsung peristiwa pembunuhan. Sehingga, pihaknya menyimpulkan kejadian pada 2016 itu merupakan kecelakaan lalu lintas.
”Jelas sekali, berdasar pemeriksaan di lokasi, tidak ada satu saksi pun yang melihat adanya pembunuhan, yang dilihat saksi hanya kejadian kecelakaan,” ujar Otto.
Selain itu, pihaknya telah diberikan kesempatan untuk membuka hasil ekstraksi data dari ponsel salah satu teman Vina Cirebon pada sidang lanjutan PK.
Otto menyebut dari proses itu, tidak ada bukti yang mendukung peristiwa pembunuhan seperti yang dituduhkan oleh pihak termohon.
”Kami juga menghitung jarak antara lokasi yang diduga sebagai tempat pembunuhan, yaitu di Jembatan Talun, hingga tempat ditemukannya jenazah di lahan kosong, sekitar 1,2 kilometer. Sangat tidak masuk akal jika korban dipukuli di lokasi tersebut, lalu dibawa sejauh itu dengan motor,” tutur Otto.
Dia menambahkan bahwa argumen tersebut didasarkan pada fakta, yang diperoleh di lapangan dan hasil perhitungan jarak secara rinci.
”Kami berharap majelis hakim mendapatkan keyakinan yang cukup, dan semoga bisa merekomendasikan kepada Mahkamah Agung untuk membebaskan para terdakwa,” ucap Otto.

10 Mie Ayam Paling Enak di Jogja yang Selalu Ramai Pembeli, Kuah Gurih dan Porsi Melimpah
Koperasi Desa Merah Putih di Pakuhaji Sepi dan Bangunan Sederhana, Dinkop UMKM Tangerang: Tidak Dibangun dari Dana Agrinas
14 Rekomendasi Gado-Gado Paling Recomended di Surabaya, Cita Rasa Klasik Autentik dan Harga Ramah di Kantong
Kemendiktisaintek Ubah Nama Prodi Teknik jadi Rekayasa, ini Daftarnya
12 Rekomendasi Mall Terbaik di Tangerang 2026: Destinasi Belanja, Kuliner & Lifestyle Favorit
Update Klasemen Usai MotoGP Catalunya 2026: Jorge Martin Gigit Jari, Bezzecchi Masih Tak Tersentuh
Jadwal Moto3 Catalunya 2026: Veda Ega Pratama Siap Jaga Konsistensi di Barcelona
5 Mall Terbaik dan Paling Cozy di Solo, Cocok untuk Menikmati Kuliner, Belanja, dan Nongkrong di Satu Tempat
Sekjen Laskar Merah Putih Minta Presiden Perhatikan Para Jaksa: Mereka Belum Dapat Apresiasi yang Proporsional
Jadwal dan Link Live Streaming Moto3 Catalunya 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama Start P20
