Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 21 September 2024 | 19.09 WIB

Terdampak Pembangunan Proyek Tol Bandara Dhoho, Dua dari Empat Kelurahan di Kota Kediri Sudah Dibebaskan

DIKOSONGKAN: Warga memunguti material bangunan terdampak Tol Kediri-Tulungagung di Jl Kawi, Kelurahan/Kecamatan Mojoroto. (FOTO: WAHYU ADJI/JPRK) - Image

DIKOSONGKAN: Warga memunguti material bangunan terdampak Tol Kediri-Tulungagung di Jl Kawi, Kelurahan/Kecamatan Mojoroto. (FOTO: WAHYU ADJI/JPRK)

Jawapos.com - Jelang rencana pembangunan yang akan dilaksanakan pada Oktober 2024 mendatang, progres pembangunan proyek tol Kediri-Tulungagung yang menjadi akses Bandara Dhoho terus dikebut.

Salah satunya adalah pembebasan lahan pada daerah-daerah yang terdampak tol Kediri-Tulungagung.

Dikutip Radar Kediri (Jawapos Grup), hingga kini, dua dari empat kelurahan yang terdampak di Kota Kediri sudah berstatus ‘hijau’ atau dibebaskan.

Sementara diketahui, pembangunan jalan tol Kediri-Tulungagung rencananya akan dimulai dengan pembangunan jembatan yang menjadi penghubung antara Kelurahan Semampir dan Kelurahan Mojoroto.

Beruntungnya, kedua kelurahan tersebut telah menyandang status ‘hijau’ seluruhnya oleh tim pengadaan tanah (TPT).

Namun disisi lain, masih ada lahan terdampak yang masih belum bisa dibebaskan karena terkendala lahan pengganti.

“Kecuali yang aset pemkot yang belum bisa diganti rugi karena masih memerlukan tanah pengganti,” jelas Kasi Pengadaan Tanah dan Pengembangan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Kediri, Tutur Pamuji.

Sementara diketahui, beberapa aset pemkot tersebut adalah kantor Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) serta kantor Palang Merah Indonesia (PMI).

Kedua kantor yang berdiri di Jl Mayor Bismo, Kelurahan Semampir tersebut belum dapat dibebaskan karena terkendala tanah pengganti.

“Termasuk tanah yang di Bujel dan Gayam itu kan ada eks-TKD (tanah kas desa, Red) istilahnya, itu masih perlu tanah pengganti. Dan calon penggantinya belum ada, jadi belum bisa dibayarkan,” tambahnya.

Lebih lanjut, Tutur pun mengatakan jika tanah pengganti aset pemkot merupakan wewenang daripada TPT dan pemerintah daerah.

Ia pun mengaku, hingga kini pihaknya belum mengetahui mengenai detail pemrosesan kasus tersebut.

Ia juga mengatakan, menurutnya teknis penggantian tanah dimulai dengan pemkot mencari tanah pengganti yang kemudian diusulkan kepada TPT.

“Mereka pada prinsipnya setuju dengan pengadaan tanah. Cuma karena belum ada penggantinya, jadi belum bisa dilakukan tanah pengganti,” tegasnya.

Di sisi lain, pengadaan tanah tol yang menjadi akses Bandara Dhoho juga terhambat oleh pengadaan tahap dua yang belum berjalan.

Editor: Hanny Suwindari
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore