Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 11 September 2024 | 19.08 WIB

Cara Membuat Legalitas Usaha bagi Pelaku UMKM Kuliner di Jawa Timur, Bisa Urus Sendiri dengan Mudah dan Praktis!

SERTIFIKAT MEREK: Sertifikat merek melindungi bisnis dari penjiplakan atau penggunaan merek oleh pihak lain tanpa izin (NURUL FITRIYAH/JAWAPOS.COM)

JawaPos.com – UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah) merupakan jenis usaha yang dibedakan berdasarkan jumlah aset dan perolehan omset. Usaha ini memiliki peran dalam perekonomian di Indonesia karena menciptakan lapangan kerja dan pertumbuhan ekonomi lokal, khususnya di provinsi Jawa Timur.

Jawa Timur memiliki UMKM dari berbagai bidang seperti kuliner, kriya, pertanian, fashion, teknologi, dan pariwisata. Salah satu bidang terbesarnya yaitu kuliner, seperti produksi makanan dan minuman tradisional serta modern.

UMKM kuliner bergerak di bidang produksi, pengolahan, dan penjualan makanan serta minuman. Usaha ini mencakup berbagai produk mulai dari makanan tradisional, minuman kemasan, kue, makanan ringan, hingga catering.

Usaha kuliner banyak diminati oleh UMKM karena keanekaragaman budaya menciptakan berbagai jenis makanan. Dukungan pemerintah, inovasi produk, dan promosi kreatif di media sosial semakin memperkuat daya tarik serta daya beli masyarakat.

Salah satu kewajiban pemilik usaha kuliner di Jawa Timur yaitu melengkapi legalitas usaha. Legalitas usaha adalah perlindungan hukum penting yang memberikan akses resmi terhadap informasi terkait perusahaan, serta identitas dan operasionalnya. Manfaat yang diperoleh pelaku UMKM dengan mempunyai legalitas usaha adalah dapat menjalankan usaha dengan mudah, aman, dan nyaman, karena legalitas usaha sudah jelas dan terpenuhi, dikutip dari laman kominfo.jatimprov.go.id oleh JawaPos.com (10/9).

Legalitas juga mempermudah akses ke pembiayaan dan bantuan modal, serta meningkatkan kepercayaan pelanggan terhadap keamanan dan kualitas produk atau layanan yang ditawarkan. Usaha yang legal lebih mudah menjalin kerja sama dengan mitra bisnis dan mengikuti peluang kemitraan.

Pelaku UMKM kuliner yang mengabaikan legalitas usaha dapat menyebabkan masalah hukum dan kesulitan mendapatkan pembiayaan, serta menurunkan kepercayaan konsumen. Pemilik usaha bisa mengalami kesulitan dalam menjalin kemitraan bisnis dan tidak bisa memanfaatkan peluang yang memerlukan legalitas.

MANFAAT DAN JENIS LEGALITAS USAHA BAGI UMKM KULINER

Pemilik usaha jangan sampai melewatkan banyak keuntungan dengan melengkapi legalitas usaha. Berikut jenis legalitas usaha bagi UMKM bidang kuliner dan cara pengurusannya, seperti yang jelaskan oleh Farhan Izzatul Ulya dan Asharyanto dalam webinar online pentingnya kepemilikan legalitas usaha bagi UMKM di channel youtube @linkumkm5789.

Nomor Induk Berusaha (NIB) berfungsi sebagai identitas hukum dan registrasi usaha yang diterbitkan oleh sistem OSS (Online Single Submission). Untuk mendaftarkan NIB, kunjungi situs OSS di oss.go.id, daftarkan usaha secara online, dan ikuti petunjuk yang diberikan untuk memperoleh NIB.

Memiliki NIB memberikan manfaat penting bagi UMKM kuliner, termasuk kepastian hukum dan perlindungan dari masalah hukum, kemudahan akses ke layanan publik dan perizinan, serta peningkatan kepercayaan konsumen. NIB juga mempermudah administrasi perpajakan dan berbagai administrasi lainnya, seperti pendaftaran merek dagang atau sertifikasi produk.

Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), diperlukan untuk mengizinkan operasi usaha kuliner. Untuk mengurus SIUP, ajukan permohonan melalui Dinas Perdagangan atau Dinas Koperasi dan UMKM setempat dengan menyertakan dokumen seperti NIB, Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU), dan identitas pemilik usaha.

SIUP memberikan manfaat bagi UMKM kuliner dengan memastikan kepastian hukum untuk operasional usaha, akses ke peluang bisnis seperti tender dan kemitraan, serta meningkatkan kepercayaan konsumen dan mitra. SIUP juga mempermudah proses administrasi dan perizinan lainnya, seperti pengajuan pinjaman atau registrasi merek dagang.

Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU) menyatakan alamat tempat usaha yang sah. Untuk memperolehnya, kunjungi kantor kelurahan atau kecamatan di lokasi usaha dan siapkan dokumen seperti bukti kepemilikan tempat usaha serta KTP pemilik.

Editor: Novia Tri Astuti
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore