Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 10 Juni 2026 | 19.33 WIB

Pelaku UMKM Minta Perlindungan ke Komisi III DPR, Keluhkan Bawang Putih Ratusan Bal Disegel Polisi

ILUSTRASI: Pekerja mengangkut bawang putih di Pasar Induk Kramat Jati, Jakarta, Kamis (19/6/2025). (Salman Toyibi/ Jawa Pos) - Image

ILUSTRASI: Pekerja mengangkut bawang putih di Pasar Induk Kramat Jati, Jakarta, Kamis (19/6/2025). (Salman Toyibi/ Jawa Pos)

JawaPos.com - Komisi III DPR RI menerima aduan terkait penyegelan ratusan bal bawang putih oleh pelaku UMKM di Bali. Aduan itu dilayangkan sebagai bentuk perlindungan hukum.

Kuasa hukum CV Berkah Bawang Bali, Nugraha Bratakusumah, mengatakan pihaknya telah resmi mengirimkan permohonan perlindungan hukum kepada pimpinan Komisi III DPR RI.

Pengaduan itu berkaitan dengan dugaan tindakan sewenang-wenang dalam penanganan perkara yang berujung pada penyitaan ratusan bal bawang putih serta penyegelan toko.

"Sampai sekarang belum ada tindak lanjut atau respons dari Komisi III," kata Nugraha kepada wartawan, Rabu (10/6).

Sebagai bukti pengajuan, Nugraha turut menunjukkan surat yang dikirim kepada pimpinan Komisi III DPR RI beserta tanda terima dari DPR RI.

Kasus tersebut bermula dari penyegelan tempat usaha oleh Unit IV Subdit I Ditkrimsus Polda Bali pada April 2026 lalu. Tindakan itu kemudian diikuti penyitaan sekitar 400 bal bawang putih milik CV Berkah Bawang Bali.

Menurut Nugraha, penyegelan yang berlangsung cukup lama membuat usaha kliennya lumpuh total. Bahkan, hal itu berakibat pada aktivitas perdagangan kliennya terhenti, sehingga pelanggan beralih ke pedagang lain, sementara stok bawang putih yang tersimpan terancam rusak.

"Akibatnya pegawainya, para kuli-kuli orang Bali, sampai sekarang tidak bisa kerja. Para pembeli sudah hilang pindah ke orang lain karena tutup sudah lama," ujarnya.

Ia juga menyebut sebagian barang sitaan diduga telah mengalami kerusakan lantaran hingga kini belum ada tindak lanjut terhadap komoditas yang mudah busuk tersebut.

"Terakhir di dalam toko dan di mobil itu ada bawang yang sudah busuk pasti sekarang. Secara prosedur hukum harusnya ini dilelang oleh pengadilan dan uangnya disita, sampai sekarang barangnya tidak dilelang," bebernya.

Editor: Bintang Pradewo
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore