
Kabidhumas Polda Jabar Kombespol Jules Abraham Abast. (Rubby Jovan/Antara)
JawaPos.com–Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat menetapkan tersangka baru yaitu seorang perwira polisi berinisial T atas kasus pembunuhan ibu dan anak yakni Tuti, 55, dan Amelia Mustika Ratu, 23, di Subang.
Kabidhumas Polda Jabar Kombespol Jules Abraham Abast mengatakan Ipda T ditetapkan sebagai tersangka setelah terbukti melakukan obstruction of justice atau perintangan penyidikan pada kasus pembunuhan yang terjadi pada 2021.
”Pelakunya itu berinisial T dengan ditetapkannya obstruction of justice saat melakukan olah TKP pada 19 Agustus 2021,” kata Jules seperti dilansir dari Antara di Bandung, Selasa (10/9).
Jules menjelaskan, tersangka kedapatan merusak tempat kejadian perkara (TKP) di Jalan Ciseuti RT 18 RW 003 Desa Jalancagak, Kecamatan Jalancagak, Kabupaten Subang. Setelah diketahui adanya penemuan mayat di bagasi mobil, T berperan menguras bak mandi di TKP dibantu dengan saksi S. Hal tersebut menyulitkan Tim Inafis Polres Subang untuk mencari pelaku pembunuhan.
”Tersangka T ini menyuruh saksi S untuk menguras bak mandi di TKP. Pada saat itu kemudian saksi S mengajak saksi MR untuk bersama-sama menguras bak mandi di TKP,” terang Jules Abraham Abast.
Dia menerangkan, tersangka T yang merupakan Kanit Resmob Polres Subang pada 2021 yang berniat mencari tersangka. Tetapi hal tersebut menyebabkan perintangan penyidik untuk mengungkap kasus tersebut.
”Tersangka ini murni mencari tersangka, namun tak menutup kemungkinan kalau ada keterkaitan dengan tersangka lain untuk menutupi dan menghalangi proses penyidikan,” ujar Jules Abraham Abast.
Lebih lanjut, Jules mengatakan, akan menyerahkan berkas tersangka ke kejaksaan guna penuntutan sidang ke pengadilan.
”Saat ini tersangka (T) sejak kejadian kasus itu telah dimutasi dan tak lagi sebagai anggota reskrim Polres Subang tapi anggota di luar proses penyidikan, alias menjadi Babinkamtibmas,” papar Jules Abraham Abast.
Atas perbuatannya, Jules mengatakan, tersangka T dijerat dengan pasal 221 KUHP tentang perintangan penyidikan dengan ancaman pidana sembilan bulan penjara.

Daftar Pemain Timnas Argentina dan Aljazair di Grup J Piala Dunia 2026
Apa Itu Weton Tibo Pati dan Siapa Saja yang Mendapatkan Julukan Ini? Simak Misteri di Balik Nasib Weton Tibo Pati
Daftar Pemain Inggris dan Kroasia di Grup L Piala Dunia 2026
7 Weton Tulang Wangi Darah Manis yang Disukai Mahluk Halus Menurut Primbon Jawa, Weton Anda Termasuk?
Daftar Pemain Spanyol dan Tanjung Verde di Piala Dunia 2026
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
5 Transportasi Surabaya-Malang Selain Motor yang Lebih Hemat, Tarif Mulai Rp 12 Ribuan
Surat Pernyataan Manajer Kopdes Merah Putih Bocor di Medsos, Undur Diri Kena Denda Rp 100 Juta?
Prediksi Skor Iran vs Selandia Baru di Piala Dunia 2026: Team Melli Diterpa Gejolak Geopolitik Tapi Punya Kans Menang
Prediksi Skor Arab Saudi vs Uruguay di Piala Dunia 2026: La Celeste Dijagokan Menang!
