Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 11 September 2024 | 00.25 WIB

Polda Jabar Tetapkan Tersangka Baru Perwira Polisi pada Kasus Pembunuhan Ibu-Anak Subang karena Lakukan Obstruction of Justice

Kabidhumas Polda Jabar Kombespol Jules Abraham Abast. (Rubby Jovan/Antara) - Image

Kabidhumas Polda Jabar Kombespol Jules Abraham Abast. (Rubby Jovan/Antara)

JawaPos.com–Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat menetapkan tersangka baru yaitu seorang perwira polisi berinisial T atas kasus pembunuhan ibu dan anak yakni Tuti, 55, dan Amelia Mustika Ratu, 23, di Subang.

Kabidhumas Polda Jabar Kombespol Jules Abraham Abast mengatakan Ipda T ditetapkan sebagai tersangka setelah terbukti melakukan obstruction of justice atau perintangan penyidikan pada kasus pembunuhan yang terjadi pada 2021.

”Pelakunya itu berinisial T dengan ditetapkannya obstruction of justice saat melakukan olah TKP pada 19 Agustus 2021,” kata Jules seperti dilansir dari Antara di Bandung, Selasa (10/9).

Jules menjelaskan, tersangka kedapatan merusak tempat kejadian perkara (TKP) di Jalan Ciseuti RT 18 RW 003 Desa Jalancagak, Kecamatan Jalancagak, Kabupaten Subang. Setelah diketahui adanya penemuan mayat di bagasi mobil, T berperan menguras bak mandi di TKP dibantu dengan saksi S. Hal tersebut menyulitkan Tim Inafis Polres Subang untuk mencari pelaku pembunuhan.

”Tersangka T ini menyuruh saksi S untuk menguras bak mandi di TKP. Pada saat itu kemudian saksi S mengajak saksi MR untuk bersama-sama menguras bak mandi di TKP,” terang Jules Abraham Abast.

Dia menerangkan, tersangka T yang merupakan Kanit Resmob Polres Subang pada 2021 yang berniat mencari tersangka. Tetapi hal tersebut menyebabkan perintangan penyidik untuk mengungkap kasus tersebut.

”Tersangka ini murni mencari tersangka, namun tak menutup kemungkinan kalau ada keterkaitan dengan tersangka lain untuk menutupi dan menghalangi proses penyidikan,” ujar Jules Abraham Abast.

Lebih lanjut, Jules mengatakan, akan menyerahkan berkas tersangka ke kejaksaan guna penuntutan sidang ke pengadilan.

”Saat ini tersangka (T) sejak kejadian kasus itu telah dimutasi dan tak lagi sebagai anggota reskrim Polres Subang tapi anggota di luar proses penyidikan, alias menjadi Babinkamtibmas,” papar Jules Abraham Abast.

Atas perbuatannya, Jules mengatakan, tersangka T dijerat dengan pasal 221 KUHP tentang perintangan penyidikan dengan ancaman pidana sembilan bulan penjara.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore