Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 9 Agustus 2024 | 14.19 WIB

Polrestabes Medan Gagalkan Peredaran 31 Kg Sabu-Sabu, Tangkap Dua Pelaku

Barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 31 kilogram diamankan Polrestabes Medan. (Aris Rinaldi Nasution/Antara) - Image

Barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 31 kilogram diamankan Polrestabes Medan. (Aris Rinaldi Nasution/Antara)

JawaPos.com–Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Medan, Sumatera Utara, menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu-sabu seberat 31 kg. Petugas menangkap dua terduga pelaku membawa barang terlarang itu.

Kepala Polrestabes Medan Kombes Teddy John Sahala Marbun mengatakan, kedua pelaku berinisial MK, 27, dan RF, 28, merupakan warga Kota Tanjung Balai, Sumatera Utara. Keduanya ditangkap di rest area Jalan Tol Medan-Tebing Tinggi KM 65, Kelurahan Tanah Raja, Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai, Rabu (31/7) pukul 20.30 WIB.

”Keduanya diamankan bersama barang bukti sabu-sabu 31 kg,” kata Teddy John Sahala Marbun seperti dilansir dari Antara di Medan.

Dia menyebutkan, upaya menggagalkan peredaran barang terlarang tersebut berawal dari informasi adanya mobil membawa narkoba jenis sabu-sabu, di Jalan Tol Medan-Tebing Tinggi. Berdasar informasi tersebut, tim Satresnarkoba Polrestabes Medan langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan ke lokasi. Petugas mengikuti mobil dengan nopol BK 1070 LQA yang dikemudikan kedua pelaku.

”Saat parkir di rest area, petugas menghadang mobil pelaku. Lalu dilakukan penggeledahan. Di dalam mobil ditemukan kardus berwarna cokelat. Setelah dicek, kardus itu berisi sabu-sabu 31 kg,” terang Teddy.

Saat diinterogasi, kedua pelaku mengaku bahwa sabu-sabu tersebut milik bosnya. Kepada petugas, mereka mengaku hanya sebagai kurir disuruh seseorang mengambil barang haram itu dari Kota Tanjung Balai ke Kota Medan.

”Untuk jaringannya masih dalam pengembangan. Mudah-mudahan untuk bosnya segera kita amankan,” jelas Teddy John Sahala Marbun.

Selain menyita barang bukti sabu-sabu, petugas juga mengamankan satu unit mobil bernopol BK 1070 LQA, dan tiga unit ponsel berbagai merek.

”Karena perbuatan kedua pelaku dijerat pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati,” tandas Teddy Marbun.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore