Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 8 Agustus 2024 | 03.15 WIB

Periksa Mantan Pj Wali Kota Pekanbaru, Polda Riau Pastikan Panggil Pimpinan DPRD Terkait Korupsi SPPD Fiktif

Direskrimsus Polda Riau Kombespol Nasriadi. (Annisa Firdausi/Antara) - Image

Direskrimsus Polda Riau Kombespol Nasriadi. (Annisa Firdausi/Antara)

JawaPos.com–Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Riau memastikan akan memanggil siapapun yang terlibat dalam dugaan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif di Sekretariat DPRD Provinsi Riau. Termasuk pimpinan dan anggota dewan lainnya.

”Termasuk pimpinan akan kami mintai keterangan, tapi sampai saat ini kita belum ada memanggil anggota dewan, dan hanya fokus pada pelaksana,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Riau Kombes Polisi Nasriadi seperti dilansir dari Antara di Pekanbaru.

Selain itu, pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait jumlah kerugian negara. Seluruh data yang berkaitan hal tersebut, sudah diserahkan secara bertahap.

”Kita belum bisa menentukan berapa kerugian negaranya, tapi menurut penilaian kami saat ini lumayan fantastis. Berapa jumlah tepatnya itu nanti perhitungan dari BPKP,” ujar Nasriadi.

Ditreskrimsus Polda Riau telah memeriksa mantan Pejabat Wali Kota Pekanbaru Muflihun. Hal itu terkait tugas dan fungsinya saat itu sebagai Sekretaris Dewan DPRD Riau pada 2020-2022.

Nasriadi menjelaskan, pemeriksaan terhadap Muflihun belum selesai karena kelelahan diperiksa 9 jam lamanya. Sehingga saksi lelah dan tidak konsentrasi menjawab.

”Muflihun meminta pemeriksaannya sebagai saksi ditunda,” terang Nasriadi.

Dia berharap Muflihun dapat membawa data-data pada pemeriksaan selanjutnya yang telah dijadwalkan. Pasalnya tak banyak data yang dibawa sehingga hanya menjawab seingatnya saja sehingga dijadwalkan kembali pemeriksaannya pada Kamis (8/8).

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Riau Mantan Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru Muflihun yang sebagai saksi selama sekitar 9 jam. Pemeriksaan itu terkait dugaan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif DPRD Riau saat dia menjabat sekretaris dewan pada 2020-2022.

Sementara itu, Muflihun usai diperiksa menyatakan ketidakhadirannya pada panggilan sebelumnya bukan karena menghindar. Akan tetapi karena kondisi yang tidak memungkinkan.

”Saya tidak pernah lari, hanya situasinya waktu itu tidak memungkinkan saya hadir. Kita sudah bersurat secara resmi sebagai tanda kita patuh pada negara ini,” ujar Muflihun.

Dia berharap agar kasus yang sedang dihadapinya ini dapat segera diselesaikan dan terungkap kebenarannya. Dia meminta dukungan masyarakat terlebih lagi pada tahun politik ini.

”Saya harap masyarakat bisa melihat ini secara objektif dan tidak mempolitisasi,” tambah Muflihun.

Ketika ditanya mengenai materi pemeriksaan, dia mengungkapkan bahwa pemeriksaan masih berkaitan dengan tugas pokok dan fungsi serta struktur perangkat di Sekwan. Selain itu juga tugas pokok dan fungsi (tupoksi) pejabat pembuat komitmen (PPA), kuasa pengguna anggaran (KPA), pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK), dan lainnya.

”Kalau berbicara tentang perjalanan dinas, tentu semua pihak terlibat, mulai dari Aparatur Sipil Negara, tenaga honorer, pimpinan, hingga anggota DPRD. Semoga, jika ada yang terkait hingga ke dewan, bisa segera ditangani,” ucap Muflihun.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore