Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 2 Agustus 2024 | 13.31 WIB

Anggota Perguruan Silat Keroyok Remaja di Boyolali hingga Tewas

Empat tersangka di Polres Boyolali, Kamis (1/8). (Aris Wasita/Antara) - Image

Empat tersangka di Polres Boyolali, Kamis (1/8). (Aris Wasita/Antara)

JawaPos.com–Seorang remaja di Kabupaten Boyolali berinisial AHD, 16, tewas usai diduga dikeroyok anggota perguruan silat.

Kapolres Boyolali AKBP Muhammad Yoga Buana Dipta mengatakan, korban dikeroyok empat pelaku karena mengunggah status di aplikasi percakapan menggunakan latar musik perguruan silat para tersangka. Saat ini, keempat pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka diamankan petugas kepolisian di Kantor Polres Boyolali.

Pengeroyokan dilakukan sebanyak dua kali. Pengeroyokan pertama terjadi pada 14 Juli,” kata Muhammad Yoga Buana Dipta seperti dilansir dari Antara.

Pada saat itu, lanjut dia,  korban yang berusia 16 tahun tersebut dijemput empat tersangka di rumahnya kemudian dibawa ke Lapangan Sembungan, Kecamatan Nogosari, Kabupaten Boyolali. ”Itu lokasi pengeroyokan pertama,” ujar Muhammad Yoga Buana Dipta.

Sedangkan pengeroyokan kedua terjadi di MIM Asemgrowong, Kecamatan Nogosari, Boyolali, pada 26 Juli. Saat itu, keempat tersangka kembali menjemput korban di rumahnya.

Dia menjelaskan, menurut pengakuan tersangka, pengeroyokan dilatari status WhatsApp korban. Sedangkan korban bukan anggota perguruan silat tersebut.

”Para tersangka tidak terima kalau korban membuat video dan menggunakan backsound itu. Mereka meminta korban membuat surat pernyataan minta maaf dan mewajibkan untuk ikut latihan,” ujar Muhammad Yoga Buana Dipta.

Sementara itu, menurut dia, dari hasil otopsi korban meninggal dunia akibat mati lemas oleh multiple injury. Terdapat beberapa luka hingga ke organ dalam di antaranya di jantung, hati, paru, lambung, dan tulang dada.

Atas perbuatan tersebut, empat tersangka dengan inisial RM, 17, warga Ngemplak; LAR, 16, warga Ngempak; Rizal Saputra, 19, warga Ngemplak; dan Tegar Yusuf Bahtiar, 19, warga Nogosari; diancam pasal tindak pidana kekerasan terhadap anak dan atau penganiayaan yang dilakukan secara bersama yang menyebabkan korban meninggal dunia. Sebagaimana dimaksud dalam pasal 80 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Sebelumnya, seorang remaja ditemukan tewas di rumahnya di Kecamatan Ngemplak, Boyolali, Selasa (30/7). Berdasar hasil otopsi, ditemukan sejumlah bekas luka akibat kekerasan di tubuh remaja tersebut.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore