Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 30 Juli 2024 | 01.26 WIB

Pj Gubernur Jatim Adhy Karyono Sebut P-APBD Miliki Substansi Penajaman Prioritas Pembangunan dan Penyesuaian Dinamika Terkini

Pj Gubernur Jatim Adhy Karyono bersama sejumlah mahasiswa usai rapat paripurna di Gedung DPRD Jatim, Senin (29/7). (Pemprov Jatim untuk JawaPos.com) - Image

Pj Gubernur Jatim Adhy Karyono bersama sejumlah mahasiswa usai rapat paripurna di Gedung DPRD Jatim, Senin (29/7). (Pemprov Jatim untuk JawaPos.com)

JawaPos.com–Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Timur Adhy Karyono menyampaikan jawaban eksekutif Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (P-APBD) 2024 pada rapat paripurna di Gedung DPRD Jatim, Senin (29/7).

Pj Gubernur Adhy menyampaikan dalam Raperda itu, Pemprov Jatim mengusulkan perubahan pendapatan maupun belanja daerah. Untuk sektor pendapatan, semula dianggarkan Rp 31,418 triliun berubah menjadi Rp 31,845 triliun atau bertambah Rp 427,382 miliar.

Sementara untuk belanja daerah juga mengalami perubahan yang semula dianggarkan Rp 33,265 triliun lebih. Sedangkan di rancangan P-APBD, belanja daerah berubah menjadi Rp 35,633 triliun lebih atau bertambah Rp 2,368 triliun lebih.

Pj. Gubernur Adhy menjelaskan, secara garis besar P-APBD 2024 terbagi menjadi dua bagian utama. Yakni Struktur APBD dan Urusan Pemerintahan Daerah.

”Dalam Struktur APBD, perubahan kali ini terkait dengan pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah,” terang Adhy.

Sedangkan untuk urusan pemerintahan, lanjut Adhy, lebih difokuskan pada urusan pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum dan infrastruktur, serta sosial. Kemudian, pertanian dan pangan, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, penanggulangan bencana, komunikasi dan informatika, koperasi dan UKM, serta pemerintahan umum.

Adhy menegaskan, perubahan APBD disusun sebagai konsekuensi logis. Yakni terjadi perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi awal, sebagaimana yang telah tertuang dalam APBD 2024.

”Perubahan APBD memuat substansi berupa penajaman-penajaman prioritas pembangunan maupun penyesuaian yang merespons dinamika terkini,” kata Adhy.

”Di dalamnya juga menyediakan ruang untuk mengantisipasi berbagai kebutuhan sampai akhir tahun anggaran,” imbuh Adhy.

Namun dia menambahkan, usul dalam perubahan APBD 2024 telah diformulasikan dengan dasar perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) 2024.

Adhy menyatakan, hal tersebut dengan memperhatikan keselarasan antar dokumen perencanaan, baik perencanaan tahunan maupun jangka menengah.

”Kami sampaikan bahwa Raperda tentang P-APBD telah dikonstruksikan secara tepat, dengan memperhatikan kerangka yuridis dan teknokratis dalam rangka merealisasikan target Indikator Kinerja Utama (IKU),” ungkap Adhy.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore