Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 17 Juli 2024 | 06.24 WIB

Polda Sumut Sebut Otak Pembakaran Rumah Wartawan di Karo Pernah Dipenjara

Kepala Bidang Humas Polda Sumatera Utara Kombespol Hadi Wahyudi. (M. Sahbainy Nasution/Antara) - Image

Kepala Bidang Humas Polda Sumatera Utara Kombespol Hadi Wahyudi. (M. Sahbainy Nasution/Antara)

JawaPos.com–Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara menyebutkan tersangka B, terduga otak pembakaran rumah wartawan Rico Sempurna Pasaribu, Jalan Nabung Surbakti, Kabupaten Karo, pernah dipenjara.

”Tersangka B pernah terlibat kasus pembunuhan pada 1982 di usia 20 tahun,” ujar Kepala Bidang Humas Polda Sumatera Utara Kombespol Hadi Wahyudi seperti dilansir dari Antara di Medan.

Hadi melanjutkan, tersangka B ketika itu divonis selama empat tahun, empat bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kabanjahe. Sebab terbukti bersalah melakukan tindakan menghilangkan nyawa seorang bernama Rusdi Ginting.

Lebih lanjut, Hadi mengatakan, kasus itu bermula pada Rabu, 16 Juli 1982. Korban Rusdi melarang B untuk memuat barang di Kompleks Tigabaru, Kecamatan Kabanjahe, Karo. Tak terima dilarang korban, B yang merupakan buruh bongkar muat kendaraan bermotor tak terima.

”Tersangka B emosi dan marah, kemudian pelaku menikam korban dengan pisau sampai korban meninggal,” ungkap Hadi.

Sebelumnya, Polda Sumut menetapkan tersangka baru berinisial B yang diduga terlibat dalam kasus pembakaran rumah wartawan Rico Sempurna Pasaribu di Jalan Nabung Surbakti, Kabupaten Karo.

Hadi mengatakan, B ditangkap di Kabupaten Karo, setelah petugas menangkap eksekutor pembakaran rumah korban yakni RAS pada Sabtu (6/7) dan YT, Minggu (7/7). Lebih lanjut, dia mengungkapkan tersangka B tersebut yang memerintahkan kedua pelaku lain membakar rumah korban Rico Sempurna Pasaribu.

”Tersangka B menyuruh YT membakar, serta memberikan uang Rp 130 ribu kepada RAS untuk dibelikan minyak pertalite dan solar yang digunakan membakar rumah korban,” tutur Hadi.

Dalam peristiwa kebakaran tersebut, mengakibatkan empat korban jiwa. Yakni Rico Sempurna Pasaribu, Efprida Boru Ginting (istri), Sudi Inveseti Pasaribu (anak), dan Lowi Situngkir (cucu), pada Kamis (27/6) dini hari.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore