
Kuasa hukum MAKI Dwi Nirdiansyah menunjukkan jawab tertulis kuasa hukum Kapolda Jateng yang merupakan termohon praperadilan usai sidang di PN Semarang, Rabu (12/4).
JawaPos.com–Lima oknum polisi calo penerimaan Bintara Polri 2022 di wilayah Polda Jawa Tengah diketahui tidak pernah diproses hukum.
Hal tersebut terungkap dari jawaban tertulis yang disampaikan kuasa hukum Kapolda Jawa Tengah atas permohonan praperadilan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) dalam sidang di PN Semarang, Rabu (12/4).
Dalam perkara tersebut, Kapolda Jawa Tengah sebagai termohon diwakili kuasa hukum dari Bidang Hukum Polda Jawa Tengah, masing-masing AKBP Masruroh, AKBP Mugiyartiningrum, dan AKP Ibnu Suka.
Dalam sidang yang dipimpin hakim tunggal Kairul Saleh tersebut eksepsi Kapolda Jawa Tengah yang disampaikan kuasa hukumnya itu dianggap dibacakan. Dalam eksepsinya, kuasa hukum Kapolda Jawa Tengah menilai bahwa permohonan praperadilan tersebut kabur atau tidak jelas karena tidak menunjukkan nomor dan tanggal surat penghentian penyidikan sebagaimana perkara dugaan korupsi oleh lima oknum polisi calo bintara yang dimaksud dalam gugatan.
”Berdasar hal tersebut disampaikan, karena tidak ada penyidikan, secara logis sangat tidak mungkin termohon melakukan penghentian penyidikan,” kata AKBP Masruroh.
Berdasar dalil yang telah diuraikan, termohon praperadilan meminta hakim tunggal yang mengadili perkara tersebut untuk menerima dalil yang disampaikan dan tidak menerima permohonan praperadilan.
”Menyatakan bahwa termohon tidak melakukan penyidikan terhadap perkara a quo, secara logis tidak ada penghentian penyidikan,” tambah dia.
Atas eksepsi termohon tersebut, hakim selanjutnya menunda sidang hingga Kamis (13/4) untuk memberi kesempatan menyampaikan bukti surat.
Ditemui usai sidang, kuasa hukum MAKI, Dwi Nurdiansyah mengaku kaget dan kecewa. Sebab, ternyata kasus calo penerimaan bintara Polri tersebut tidak pernah diproses hukum.
Tanggapan secara lengkap, kata dia, akan disampaikan dalam kesimpulan pada persidangan yang akan datang.
Lima anggota polisi yang diduga menjadi calo penerimaan bintara Polri di Polda Jawa Tengah diproses pidana. Penanganan perkara itu dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah.
Lima anggota polisi itu masing-masing Kompol AR, Kompol KN, AKP CS, Bripka Z, dan Brigadir EW. Mereka telah terbukti melanggar Kode Etik Profesi Kepolisian.
Tiga anggota polisi masing-masing Kompol AR, Kompol KN, dan AKP CS, dijatuhi hukuman demosi selama dua tahun. Sedangkan dua pelaku lain, yakni Bripka Z dan Brigadir EW dijatuhi hukuman ditempatkan di tempat khusus masing-masing selama 21 hari dan 31 hari.
Dalam perbuatannya, para anggota polisi tersebut memperoleh uang yang dipungut dari para orang tua calon bintara dengan jumlah total mencapai Rp 9 miliar.

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
Sempat Di-blacklist Koramil, Pembangunan Koperasi Merah Putih di Tuban Dikawal Babinsa
17 kuliner Legendaris di Surabaya yang Wajib Dicicipi Sekali Seumur Hidup!
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
Kecelakaan Kereta dan KRL di Bekasi Timur, KAI Fokus Evakuasi Para Korban
