
Tersangka Sukojin, pemilik gudang elpiji yang terbakar yang menewaskan 18 orang di Polresta Denpasar, Bali.
JawaPos.com–Tim Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Bali mengungkap penyebab kebakaran gudang liquefied petroleum gas (LPG) di Jalan Cargo II, Kelurahan Ubung Kaja, Denpasar Utara, Minggu (9/6), yang mengakibatkan 18 orang meninggal dunia.
Kepala Seksi Humas Polresta Denpasar Ajun Komisaris Polisi Ketut Sukadi mengatakan, hasil penyelidikan dan penyidikan Labfor Polda Bali mengungkapkan kebakaran gudang LPG itu berasal dari bagian dinamo stater mobil pikap yang mengeluarkan percikan api dan menyambar gas LPG tabung ukuran 50 kilogram.
Sukadi menjelaskan berdasar penyelidikan dan penyidikan, serta hasil uji labfor, pusat ledakan, dan api kebakaran, berada pada bagian tengah gudang elpiji milik CV Bintang Bagus Perkasa.
”Tepatnya pada bagian motor atau dinamo stater mobil pikap, di mana percikan apinya menyambar gas yang keluar dari valve tabung LPG 50 kilogram,” kata Ketut Sukadi seperti dilansir dari Antara.
Sukadi menambahkan berdasar keterangan saksi dan tersangka Sukojin, mobil tersebut biasa dikendarai korban bernama Edi. Namun, secara pasti belum ada yang tahu karena tidak ada saksi lain yang bisa menjelaskan dan mengonfirmasi kesaksian tersangka Sukojin tersebut.
Saat melakukan olah TKP, Tim Labfor menemukan kunci yang masih terpasang di starter mobil tersebut. Begitu pun saat dilakukan uji laboratorium terhadap dinamo starter, sudah dalam keadaan terbakar.
Api yang berasal dari dinamo starter mobil dengan cepat menyambar gas yang diduga dari valve tabung LPG 50 kilogram yang pada saat itu tidak tertutup rapat. Setelah 18 orang korban meninggal dunia, polisi belum menemukan adanya dugaan pengoplosan gas di dalam gudang tersebut.
Berdasar hasil olah TKP maupun hasil uji laboratorium yang dilakukan Labfor Polda Bali, kata Sukadi, tidak ditemukan adanya pengoplosan.
”Terkait masalah pengoplosan sampai saat ini belum ditemukan alat bukti yang mendukung dan dari hasil Labfor nihil temuan terkait hal tersebut (pengoplosan),” ujar Ketut Sukadi.
Dengan demikian, kata Sukadi, belum ada penambahan pasal yang disangkakan kepada tersangka Sukojin, pemilik CV Bintang Bagus Perkasa sekaligus pemilik gudang LPG yang terbakar tersebut.
Pasal yang disangkakan kepada tersangka Sukojin yakni pasal 188 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang kelalaian yang mengakibatkan bencana, pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang meninggal dunia dan pasal 53 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dengan pasal 40 huruf 8 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Sebelumnya, kebakaran hebat melanda gudang LPG di Jalan Cargo II, Kelurahan Ubung Kaja, Denpasar Utara, Minggu (9/6). Akibat kebakaran tersebut, 18 orang dilarikan ke rumah sakit akibat mengalami luka-luka. Tim dari Pertamina Patra Niaga setelah turun ke lokasi kejadian menyatakan gudang LPG yang terbakar itu bukan agen resmi penyaluran LPG tabung.

Fans Persija Datangi Sesi Latihan di Sawangan, Jakmania Bentangkan Spanduk Kritik untuk Manajemen Klub
Kemendiktisaintek Ubah Nama Prodi Teknik jadi Rekayasa, ini Daftarnya
11 Oleh-Oleh Khas Semarang yang Paling Diburu Wisatawan karena Rasanya Lezat dan Cocok Dijadikan Buah Tangan
5 Mall Terbaik dan Paling Cozy di Solo, Cocok untuk Menikmati Kuliner, Belanja, dan Nongkrong di Satu Tempat
Sekjen Laskar Merah Putih Minta Presiden Perhatikan Para Jaksa: Mereka Belum Dapat Apresiasi yang Proporsional
7 Mall Terbaik di Bandung dengan Banyak Tenant Kuliner dan Spot Foto yang Instagramable
Persebaya Surabaya Cetak Prestasi! Masuk 8 Klub Indonesia Lolos Lisensi AFC Champions League Two Tanpa Syarat
10 Rekomendasi Bubur Ayam Paling Favorit di Surabaya, Terkenal Lezat dan Jadi Langganan Pecinta Kuliner Pagi
12 Rekomendasi Oleh-Oleh Tradisional dan Kekinian Khas Bandung, Wajib Masuk Daftar Belanja Wisatawan Saat Berkunjung ke Kota Kembang
10 Rekomendasi Oleh-oleh Khas Solo yang Selalu Ramai Dibeli Saat Musim Liburan, Mulai dari Tradisional hingga Makanan Kekinian!
