Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 31 Mei 2024 | 01.44 WIB

Tarif Parkir di Jember Naik Tapi Tak Seluruhnya Masuk ke Pendapatan Asli Daerah, Ternyata Ini Penyebabnya

Ilustrasi: Seorang jukir tengah membantu pengendara. (Radar Jember) - Image

Ilustrasi: Seorang jukir tengah membantu pengendara. (Radar Jember)

JawaPos.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember Jawa Timur terus mengupayakan untuk menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui sektor retribusi parkir.

Upaya ini dilakukan setelah dikeluarkannya Peraturan Daerah (Perda) tentang Pendapatan Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) yang disahkan pada bulan Oktober 2023 lalu.

Sayangnya, upaya yang dilakukan oleh Pemkab Jember tersebut tidak semulus yang diharapkan sebelumnya. Padahal, rencana ini sudah diatur sedemikian rupa.

Dilansir dari Radar Jember JawaPos Grup, Kamis (30/5), upaya yang diperkuat dengan perda ini belum bisa berjalan optimal lantaran kebocoran retribusi yang sulit dibendung di level bawah.

Ketua Komisi C DPRD Jember Budi Wicaksono mengatakan, skema tarif yang diterapkan pada regulasi yang baru dianggap terlalu tinggi. Menurutnya, hal itu dirasa terlalu memberatkan bagi masyarakat.

"Contohnya, parkir sepeda (motor, Red) itu yang dulunya Rp 1.000, menjadi Rp 2.000. Mobil yang dulunya Rp 2.000 menjadi Rp 4.000. Target retribusi itu terlalu tinggi. Masyarakat merasa keberatan itu," jelasnya.

Lebih jauh, Budi pun tidak menyangkal bahwa rendahnya target realisasi PAD dari sektor retribusi parkir ini dipengaruhi oleh adanya kebocoran di bawah.

Menurutnya, model pengawasan kepada juru parkir (jukir) dan pengawas jukir yang bertugas menghimpun dana retribusi di bawah dinilai sulit untuk diawasi.

Akibatnya, kemungkinan retribusi bocor tak terhindarkan. "Kebocoran itu terutama yang di bawah. Kalau yang dibawah sudah bocor, sampai ke atas itu pasti kecil setorannya," katanya.

Kondisi tersebut pada akhirnya membuat target PAD pemkab yang seharusnya tinggi justru malah rendah.

Untuk mengatasinya, ia menyarankan agar pemerintah daerah memperketat sistem pengawasan di bawah dan menambah personel jukir yang memadai.

"Setoran dari pihak jukir terutama. Lalu, pada pengawas jukir. Dia juga ikut menarik retribusi, ya, sudah. Setoran tidak maksimal, akhirnya sampai atas kecil. Jadi, ya, sulit untuk mencapai target PAD itu," pungkasnya.

Editor: Hanny Suwindari
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore