Bus rombongan siswa SMP PGRI Wonosari, Malang, kecelakaan di KM 695+400 jalur A Tol Jombang-Mojokerto, Selasa (21/5) malam. Dua orang tewas dan puluhan luka-luka. (JawaPos)
JawaPos.com - Kasus kecelakaan bus pariwisata di tol Jombang Mojokerto kini memasuki babak baru. Polres Jombang telah menetapkan sopir bus pariwisata yang mengangkut rombongan dari SMP PGRI 1 Wonosari, Malang sebagai tersangka.
Penetapan tersangka itu dilakukan setelah Polres Jombang melakukan kajian dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan saksi hingga mendatangkan saksi ahli.
Dari berbagai kajian tersebut, diperoleh sejumlah hal yang menguatkan penetapan tersangka terhadap Y (36), sopir bus pariwisata Bimario dengan nomor polisi W-7422-UP yang merupakan warga Dusun Bendorejo, Desa Gembongan, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar.
Terdapat beberapa hal yang menguatkan penetapan sopir bus pariwisata Bimario dengan nomor polisi W-7422-UP yang berinisial Y (36), warga Dusun Bendorejo, Desa Gembongan, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar, sebagai tersangka.
Salah satunya adalah terkait bekas pengereman, dimana dari olah TKP diketahui adanya keteledoran dari sopir berinisial Y.
"Kami telah gelar perkara, fakta baru kami temukan di lapangan bahwa yang pertama bekas rem 69,2 meter di lapangan itu bukan merupakan bekas rem bus, melainkan bekas rem kendaraan truk di belakang. Dalam hal ini, tidak ada pengereman sama sekali yang dilakukan pengemudi bus," ungkap Kasatlantas Polres Jombang AKP Nur Arifin, Sabtu (25/5) seperti dikutip dari Antara.
Ia menambahkan, padahal dari hasil pemeriksaan saksi ahli, kondisi rem di bus tersebut sebenarnya masih berfungsi. Begitu juga dengan uji kir yang juga masih berlaku.
Fakta lain yang terungkap adalah saksi dari sopir truk tidak melihat adanya isyarat lampu dari Y untuk mendahului kendaraannya.
"Saksi sopir truk tidak ada sama sekali isyarat lampu dari sopir bus untuk mendahului dan saksi di lapangan memang driver dalam keadaan mengantuk," kata dia.
Tidak hanya itu, Kasatlantas juga menyatakan bahwa Y melajukan busnya melebihi batas kecepatan. Hal itu terungkap dari rekaman bahwa kecepatannya antara 100 hingga 110 kilometer per jam.
Atas kelalaian Y tersebut, ia dijerat dengan pasal 310 ayat (2) dan (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.
Sebelumnya, kecelakaan terjadi antara bus pariwisata Bimario dengan nomor polisi W-7422-UP dengan truk bernopol N-9674-UH di KM 695+400 jalur A Tol Jombang - Mojokerto, Selasa (21/5) malam.
Bus tersebut dikemudikan oleh Y, warga asal Kabupaten Blitar. Saat insiden terjadi, bus sedang dalam perjalanan pulang dari Yogyakarta dengan membawa rombongan dari SMP PGRI 1 Wonosari, Malang.
Bus tersebut saat itu mengangkut 51 orang. Y sempat tertidur sehingga bus oleng ke kiri dan menabrak truk di depannya. Akibat kejadian itu, dua orang meninggal dunia dan belasan lainnya luka-luka.