Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 15 Mei 2024 | 13.53 WIB

Tidak Sekadar Bencana, Ada Persoalan Hukum di Balik Galodo Sumbar

MAKAN KORBAN JIWA: Sejumlah rumah di Nagari Bukik Batabuah, Kecamatan Canduang, Kabupaten Agam diterjang galodo, sekitar pukul 23.00 WIB, Sabtu (11/5) . - Image

MAKAN KORBAN JIWA: Sejumlah rumah di Nagari Bukik Batabuah, Kecamatan Canduang, Kabupaten Agam diterjang galodo, sekitar pukul 23.00 WIB, Sabtu (11/5) .

JawaPos.com - Galodo banjir bandang lahar dingin dari Gunung Marapi melanda sejumlah daerah di Sumatera Barat. Kabupaten Agam dan Tanah Datar sangat terdampak. Umumnya lahar dingin mengalir ke sejumlah aliran sungai yang berhulu dari Gunung Marapi.

Dampaknya, bangunan-bangunan yang berada di sepanjang aliran sungai habis disapu galodo alias terjangan arus banjir bandang. Tidak sedikit bangunan digulung banjir bandang. Fasilitas publik seperti jalan pun rusak. Puluhan jiwa pun terseret galodo karena saking derasnya terjangan banjir bandang. Bahkan ada korban yang terbawa arus dari Kota Padang Panjang dan baru ditemukan di Kota Padang sehari berikutnya.

Dikutip dari Padang Ekspres, menurut pengamat lingkungan hidup dari Universitas Negeri Padang (UNP) Indang Dewata, galodo Sumbar merupakan gabungan antara bencana alam dan lingkungan. Pasalnya, Gunung Marapi masih aktif. Gunung tersebut terus menerus menyemburkan abu vulkanik yang berpotensi membuat kolam-kolam air.

“Ketika hujan itu menjadi kolam penampungan air. Pada saat hujan lebat berubah menjadi banjir lahar dingin dan tentunya menuju ke daerah rendah aliran sungai,” sebut Indang Dewata.

Dari segi lingkungan, daerah yang saat ini banyak bangunan di tepian sungai seperti di Lembah Anai adalah daerah resapan air dan tidak boleh ditempati karena kawasan resapan air sekaligus cagar alam. “Sehingga fenomena kali ini mengabungkan bencana alam dan bencana lingkungan,” ungkapnya. Diketahui selama ini banyak bangunan-bangunan baru tumbuh di sepanjang aliran sungai kawasan Lembah Anai. Semua itu bangunan di tepi aliran sungai Lembah Anai nyaris disapu banjir bandang.

Yang menjadi persoalan, kata Indang, harus ada pihak yang bertanggung jawab terkait pemberian izin membangun bangunan di kawasan tepian sungai di Lembah Anai tersebut.

“Jika ada izin dari pemerintah tentunya pemerintah harus bertanggung jawab. Namun apabila tidak memiliki izin dari pemerintah, maka siapa yang berbuat salah ialah yang harus bertanggung jawab,” ucapnya.

Dia mendorong penegak hukum melihat fenomena ini tidak hanya sekadar persoalan bencana alam atau lingkungan semata. ”Bencana lingkungan itu seperti siklus. Jika terjadi pembiaran yang paling fatal adalah terjadinya pelebaran sungai yang mengakibatkan pengikisan. Sedangkan kedalaman sungai menjadi semakin dangkal. Apabila debit air besar kondisi tersebut dapat memakan korban,”pungkasnya. (ptr/stg/wrd/y/r/ris)

Editor: Ilham Safutra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore