
Terdakwa Angga Lukman Hakim (tengah) saat sedang menjalani sidang di Pengadilan Negeri Pamekasan pada hari Senin (13/5) kemarin. /Moh. Iqbal Afgani/Radar Madura
JawaPos.com – Seorang oknum honorer Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Pamekasan bernama Angga Lukman Hakim menjalani sidang atas kasus penipuan terhadap warga yang hendak menunaikan ibadah haji.
Sidang tersebut berlangsung pada hari Senin (13/5) kemarin di Pengadilan Negeri (PN) Pamekasan.
Dengan didampingi oleh kuasa hukumnya, Angga menjalani sidang pemeriksaan saksi. Ia duduk di bangku terdakwa sambil mengenakan kemeja putih dan kopiah hitam.
Diketahui kasus tersebut berkaitan dengan penipuan proses pendaftaran Calon Jemaah Haji (CJH) di Kabupaten Pamekasan.
Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi itu berjalan singkat. Hal itu karena saksi yang akan dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan berhalangan hadir.
Padahal, Agus Syamsul Arifin selaku JPU Kejari Pamekasan mengaku telah melakukan pemanggilan terhadap saksi dari pihak Kemenag dan BTN tersebut.
“Kami sudah melakukan pemanggilan terhadap saksi dari pihak Kemenag dan pihak BTN Pamekasan. Tetapi tidak ada satupun yang hadir. Padahal surat sudah kami antar langsung,” ujar JPU Kejari Pamekasan itu seperti dilansir dari Radar Madura (JawaPos Group).
Agus mengatakan bahwa untuk saat ini terdapat empat orang saksi yang diperiksa dalam perkara dengan nomor 53/Pid.B/2024/PN Pmk tersebut.
Para saksi tersebut antara lain adalah saksi korban berinisial N dan YO. Lalu saksi berikutnya atas nama Munawarah dan pejabat Kemenag Pamekasan yakni Ilyasak.
Penambahan saksi tersebut merupakan permintaan langsung dari majelis hakim PN Pamekasan.
Dengan alasan bahwa ada peran penting dari para saksi tersebut yang harus diungkap keterangannya yaitu dari pihak Kemenag dan BTN.
“Para saksi yang nanti akan dipanggil lagi berperan penting atas terjadinya proses pidana penipuan CJH tersebut. Oleh karena itu mereka harus hadir di persidangan,” kata Anton Saiful Rizal selaku hakim anggota PN Pamekasan.
Sementara Lukman Hakim selaku penasihat hukum dari terdakwa Angga menyatakan bahwa pihaknya menduga masih ada keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut. Sehingga ia merasa majelis hakim perlu melakukan pemeriksaan terhadap keterlibatan oknum lain dalam kasus yang menjerat kliennya itu.
“Terdakwa memang mengaku telah melakukan tindak pidana penipuan. Sebagai asumsi awal, perlu dilihat siapa yang berada di belakang terdakwa. Tidak mungkin seorang honorer bisa melakukan penipuan itu sendirian,” tegasnya.
Lukman mengaku menyesali respons Kemenag Pamekasan yang menurutnya seakan menghindar dari kasus pidana penipuan CJH tersebut.

Kapolri Kenang Warisan Bung Karno, Tegaskan Semangat Pemimpin Bangsa Harus Terus Dijaga
Prediksi Skor Ekuador vs Curacao di Piala Dunia 2026: La Tri Wajib Menang demi Lolos ke Babak 32 Besar
Prediksi Skor Jerman vs Pantai Gading di Piala Dunia 2026: Ujian Sesungguhnya Die Mannschaft di Grup E
BGN Terbitkan SE Nomor 12 Tahun 2026, Layanan MBG Dihentikan Sementara saat Hari Libur
Gabriel Budi Blak-blakan, Agen Pemain Persebaya Surabaya Ungkap Sosok Paling Berkesan
Prediksi Susunan Pemain Timnas Brasil vs Haiti: Danilo Ingin Selecao Kuasai Permainan
Apa Itu Weton Tibo Pati dan Siapa Saja yang Mendapatkan Julukan Ini? Simak Misteri di Balik Nasib Weton Tibo Pati
TVRI Hilang? Begini Cara Memunculkan Sinyal TVRI untuk Nonton Piala Dunia 2026 Gratis
Jadwal Moto3 Ceko 2026! Veda Ega Pratama P14 dan Langsung Lolos Q2
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
