Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 14 Mei 2024 | 19.25 WIB

Kronologi Kasus Penipuan CJH Oleh Oknum Honorer Kemenag Pamekasan, Sebabkan Korban Rugi Puluhan Juta dan Gagal Berangkat Haji

Terdakwa Angga Lukman Hakim (tengah) saat sedang menjalani sidang di Pengadilan Negeri Pamekasan pada hari Senin (13/5) kemarin. /Moh. Iqbal Afgani/Radar Madura - Image

Terdakwa Angga Lukman Hakim (tengah) saat sedang menjalani sidang di Pengadilan Negeri Pamekasan pada hari Senin (13/5) kemarin. /Moh. Iqbal Afgani/Radar Madura

JawaPos.com – Seorang oknum honorer Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Pamekasan bernama Angga Lukman Hakim menjalani sidang atas kasus penipuan terhadap warga yang hendak menunaikan ibadah haji.

Sidang tersebut berlangsung pada hari Senin (13/5) kemarin di Pengadilan Negeri (PN) Pamekasan.

Dengan didampingi oleh kuasa hukumnya, Angga menjalani sidang pemeriksaan saksi. Ia duduk di bangku terdakwa sambil mengenakan kemeja putih dan kopiah hitam.

Diketahui kasus tersebut berkaitan dengan penipuan proses pendaftaran Calon Jemaah Haji (CJH) di Kabupaten Pamekasan.

Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi itu berjalan singkat. Hal itu karena saksi yang akan dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan berhalangan hadir.

Padahal, Agus Syamsul Arifin selaku JPU Kejari Pamekasan mengaku telah melakukan pemanggilan terhadap saksi dari pihak Kemenag dan BTN tersebut.

“Kami sudah melakukan pemanggilan terhadap saksi dari pihak Kemenag dan pihak BTN Pamekasan. Tetapi tidak ada satupun yang hadir. Padahal surat sudah kami antar langsung,” ujar JPU Kejari Pamekasan itu seperti dilansir dari Radar Madura (JawaPos Group).

Agus mengatakan bahwa untuk saat ini terdapat empat orang saksi yang diperiksa dalam perkara dengan nomor 53/Pid.B/2024/PN Pmk tersebut.

Para saksi tersebut antara lain adalah saksi korban berinisial N dan YO. Lalu saksi berikutnya atas nama Munawarah dan pejabat Kemenag Pamekasan yakni Ilyasak.

Penambahan saksi tersebut merupakan permintaan langsung dari majelis hakim PN Pamekasan.

Dengan alasan bahwa ada peran penting dari para saksi tersebut yang harus diungkap keterangannya yaitu dari pihak Kemenag dan BTN.

“Para saksi yang nanti akan dipanggil lagi berperan penting atas terjadinya proses pidana penipuan CJH tersebut. Oleh karena itu mereka harus hadir di persidangan,” kata Anton Saiful Rizal selaku hakim anggota PN Pamekasan.

Sementara Lukman Hakim selaku penasihat hukum dari terdakwa Angga menyatakan bahwa pihaknya menduga masih ada keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut. Sehingga ia merasa majelis hakim perlu melakukan pemeriksaan terhadap keterlibatan oknum lain dalam kasus yang menjerat kliennya itu.

“Terdakwa memang mengaku telah melakukan tindak pidana penipuan. Sebagai asumsi awal, perlu dilihat siapa yang berada di belakang terdakwa. Tidak mungkin seorang honorer bisa melakukan penipuan itu sendirian,” tegasnya.

Lukman mengaku menyesali respons Kemenag Pamekasan yang menurutnya seakan menghindar dari kasus pidana penipuan CJH tersebut.

Editor: Hanny Suwindari
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore