Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 5 Juni 2018 | 02.19 WIB

APPSI Sebut Kritikan Sandiana Uno Kurang Tepat

Gubernur Jatim Soekarwo. - Image

Gubernur Jatim Soekarwo.

JawaPos.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno melontarkan kritik kepada pemerintah. Hal itu lantas ditanggapi Ketua Umum Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) Soekarwo. Menurutnya, apa yang disampaikan Sandiaga Uno kurang tepat.


Berdasarkan Undang-undang 23 Tahun 2014, seorang wakil kepala derah bertanggung jawab kepada kepala daerah. Dalam menjalankan tugas, wakil kepala daerah juga wajib menjaga etika dan norma serta secara struktural berada di bawah Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Sandiaga perlu memahami semua hal tersebut karena sudah menjadi bagian dari pemerintah.


Soekarwo menambahkan, tugas Mendagri yakni membantu Presiden mengurus pemerintahan.Terutama di bidang otonomi daerah, administrasi wilayah, pembinaan pemerintahan daerah, kedudukan keuangan dan catatan sipil serta hal-hal yang menyangkut urusan wakil pemerintah pusat di daerah. Mendagri juga mengkoordinasikan pemerintahan di daerah. Termasuk pemerintah kabupaten/kota.


"Karena itulah, segala sesuatu yang terkait permasalahan pemerintah daerah harus dikonsultasikan dan dilaporkan kepada Menteri Dalam Negeri sebagai atasan langsung," kata Pakde Karwo dalam keterangan tertulis yang diterima JawaPos.com, Senin (4/6).


Dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 2008 pasal 10 ayat 2 disebutkan, kepala daerah dan wakil kepala daerah yang dalam kedudukannya dalam partai sebagai pengurus atau anggota partai ikut membangun budaya dan etika politik yang santun berbudaya berbangsa dan bernegara. Apabila ada kritik dan saran bagi pemerintah, dapat disampaikan melalui partai politik dan selanjutnya disampaikan ke pemerintah.


Pakde Karwo menyarankan, sebaiknya kritik dan saran disampaikan kepada Mendagri. Karena atasan langsung kepala daerah dan wakil kepala daerah adalah Mendagri. Itupun tidak disampaikan secara terbuka.


Berbeda jika kepala daerah dan wakil kepala daerah sekaligus menjadi pengurus partai. Maka kritik dan saran bermuatan politik disampaikan lewat induk partai masing-masing. Selanjutnya partai menyampaikan pernyataan politiknya.


Dalam UU juga sudah jelas bahwa kepala dan wakil kepala daerah merupakan satu paket pemerintahan yang tidak dapat terpisahkan. Maka sebaiknya apa yang disampaikan wakil gubernur sudah merupakan satu kesatuan pandangan kepala daerahnya.


"Pendapat saya selaku Ketua APPSI, tidak semestinya wakil gubernur menyampaikan kritik langsung kepada pemerintah. Karena beliau kapasitasnya selaku wakil pemerintah pusat dan arah kritiknya sudah di ranah politik praktis," pungkasnya.

Editor: Sofyan Cahyono
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore