Pj Gubernur Banten Al Muktabar.
JawaPos.com - Adanya polemik masa jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Banten Al Muktabar genap 5 tahun menjabat pada tanggal 27 Mei 2024 bukan secara otomatis Al Muktabar harus berhenti dari jabatan Sekda atau JT Madya.
Namun untuk pemberhentian tersebut harus ada Keputusan Presiden (Kepres) untuk mencabut Kepres Nomor 52/TPA Tahun 2019 tentang pengangkatan Al Muktabar sebagai JPT Madya
Menyikapi polemik tersebut, kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten Nana Supiana buka suara.
Menurut Nana, jabatan Pj Gubernur Banten telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku menurut Undang undang dan aturan yang ada.
”Meski pada tanggal 27 Mei 2024 jabatan Sekda pak Pj Gubernur sudah 5 tahun bukan semerta merta harus berhenti dari jabatan Sekda, namun harus ada Kepres pemberhentian dari presiden, karena untuk jabatan JPT Madya harus ada tandatangan presiden,” terang Nana kepada wartawan,Kamis (9/5).
Ia mencontohkan, banyak jabatan eselon dua atau JPT Pratama di Pemprov Banten yang sudah lebih dari 2 tahun atau 5 tahun, namun sepanjang PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) atau Gebernur tidak mencabut SK pengangkatannya sebagai JPT Pratama, maka dia berhak menduduki jabatan tersebut sampai ada SK pemberhentian.
“Betul bahwa pengangkatan Pj Gubernur Banten salah satunya didasari oleh jabatan beliau sebagai Sekda Banten, dan akan memasuki tahun ke 5 pada tanggal 27 Mei mendatang dan hal ini dipandang batas akhir jabatan Sekda,” ujar Nana.
Namun kata Nana, hal tidak bisa secara otomatis bahwa dengan berakhirnya jabatan Sekda Banten maka akan berhenti pula jabatan Pj Gubernur Bantennya.
“Alasannya begini, pengangkatan Pal Al Muktabar sebagai Sekda Banten setelah melalui mekanisme sesuai ketentuan, diangkat berdasarkan Keputusan Presiden dan ketika berhenti juga harus melalui keputusan presiden,” tegasnya.
Ia menambahkan, jika belum ada keputusan presiden tentang pemberhentiannya sebagai Sekda Banten, maka bisa dipastikan masih bisa dilanjutkan sbegaai Pj Gubernur.
“Hal ini sesuai dengan ketentuan Pengangkatan Jabatan Pimpinan Tinggi Madya pada PP 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen PNS dan PP 17 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas PP 11 Tahun 2017 yang menjelaskan mekanisme maupun persyaratan PNS untuk diangkat dalam Jabatan Pimpinan Tinggi (termasuk JPT Madya), dimana pejabat yang berwenang dalam hal pengangkatan maupun pemberhentian Pejabat Tinggi Madya adalah Presiden Repubk Indonesia,” paparnya.
Berdasarkan ketentuan diatas, kata Nana, mekanisme pemberhentian JPT dapat ditempuh setelah melalui pelaksanaan evaluasi kinerja dan diusulkan oleh Pejabat Yang Berwenang (PYB).
Bahwa sesuai dengan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri, Pasal 133 yang berbunyi : (1) JPT hanya dapat diduduki paling lama 5 (lima) tahun. (2) JPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang berdasarkan pencapaian kinerja, kesesuaian kompetensi, dan berdasarkan kebutuhan instansi setelah mendapat persetujuan PPK dan berkoordinasi dengan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
“Artinya, tidak akan pula terjadi kekosongan jabatan jika Pak Al Muktabar berakhir masa jabatannya sebagai Sekda definitif karena dengan belum adanya penetapan pemberhentian dari Presiden,” cetusnya.

Koperasi Desa Merah Putih di Pakuhaji Sepi dan Bangunan Sederhana, Dinkop UMKM Tangerang: Tidak Dibangun dari Dana Agrinas
Jadwal Moto3 Catalunya 2026: Veda Ega Pratama Siap Jaga Konsistensi di Barcelona
Sekjen Laskar Merah Putih Minta Presiden Perhatikan Para Jaksa: Mereka Belum Dapat Apresiasi yang Proporsional
Kemendiktisaintek Ubah Nama Prodi Teknik jadi Rekayasa, ini Daftarnya
Fans Persija Datangi Sesi Latihan di Sawangan, Jakmania Bentangkan Spanduk Kritik untuk Manajemen Klub
Hasil Moto3 Catalunya 2026: Veda Ega Pratama Bikin Kejutan! Tembus 13 Besar di FP2
11 Oleh-Oleh Khas Semarang yang Paling Diburu Wisatawan karena Rasanya Lezat dan Cocok Dijadikan Buah Tangan
10 Mie Ayam Paling Enak di Jogja yang Selalu Ramai Pembeli, Kuah Gurih dan Porsi Melimpah
12 Hotel Terbaik di Semarang dengan Fasilitas Lengkap, Nuansa Cozy dan Menenangkan untuk Quality Time Bersama Orang Tercinta
13 Buah Tangan Khas Malang Paling Populer dengan Cita Rasa Lezat dan Harga Ramah di Kantong
