Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 26 April 2024 | 23.02 WIB

Kenal 10 Hari di FB, Anak Punk Jalanan Bawa Kabur Bocah SMP, Disetubuhi 4 Kali Hingga Diajak Gelandang dan Ngamen

Lazuardi Arham, 24, warga yang tinggal di Kabupaten Jepara ini ditangkap anggota Satreskrim Polrestabes Semarang karena membawa kabur anak di bawah umur. - Image

Lazuardi Arham, 24, warga yang tinggal di Kabupaten Jepara ini ditangkap anggota Satreskrim Polrestabes Semarang karena membawa kabur anak di bawah umur.

 
JawaPos.com - Lazuardi Arham, 24 tahun, warga yang tinggal di Kabupaten Jepara ini ditangkap anggota Satreskrim Polrestabes Semarang. Pria tersebut dilaporkan telah membawa kabur bocah perempuan yang masih berusia 13 tahun. Bahkan juga disetubuhi hingga empat kali. 
 
Remaja tanggung bertato tersebut diamankan oleh anggota kepolisian, di daerah Jepara, Minggu, (21/4/). Penangkapan ini setelah adanya pelaporan dari pihak orangtua korban ke Polrestabes Semarang. Sedangkan korban, bernama insiail VEC, 13, warga Kabupaten Kendal. 
 
"Persetubuhan anak dibawah umur. Korban masih SMP, kelas 3. Modusnya jorban dibawa lari dan disetubuhi pelaku atas nama Lazuardi," ungkap Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Semarang, AKP Agus Tri kepada Jawa Pos Radar Semarang, Jumat (26/4). 
 
Peristiwa ini bermula saat korban berkenalan dengan pelaku melalui media sosial Facebook pada (9/4). Kemudian, dilanjutkan intens komunikasi melalui WhatsApp. Kemudian, keduanya saling ketemuan di depan Alfamart, Kaliwungu, Kabupaten Kendal, pada Kamis (18/4) sekitar pukul 15.00. 
 
"Lalu korban diajak tersangka ke rumah ibunya dan juga ke Basecamp di daerah Jepara. Kemudian, korban diajak lagi ke Semarang," katanya. 
 
Kemudian, sesampainya di Semarang keduanya turun di Mangkang, Kecamatan Tugu, Kamis (18/4) sekitar pukul 19.00. Lalu jalan kaki, hingga berhenti di sebuah bengkel kendaraan. Dari sini, kemudian pelaku mengajak hubungan badan dengan korban di depan bengkel tersebut, yang kondisinya remang-remang. 
 
"Korban sempat menolak. Namun tersangka mengancam korban akan mengeluarkan pisau yang ada di dalam tasnya jika korban tidak mau melakukan hubungan badan. Sehingga membuat korban takut, dan mau melakukan apa yang diperintah oleh tersangka," bebernya.
 
Setelah melakukan persetubuhan, tersangka mengajak korban untuk berjalan lagi. Sesampainya di Jembatan Mangkang tersangka menghadang truck dan menyuruh korban untuk naik ke truk bersama tersangka. Ternyata, korban kembali diajak menuju ke Jepara, dan sampai tujuan Jumat (19/4). 
 
"Korban diajak menginap dirumah teman tersangka. Kemudian pagi hari sekitar pukul 07.00 sampai 12.00 siang, korban diajak tersangka ngamen di Traffic Light Bangsri (Jepara)," jelasnya. 
 
Setelah itu, diajak beristirahat di gedung kosong di sekitar yang masih berdekatan dengan traffic light tersebut. Kemudian, korban kembali disetubuhi tersangka di teras bangunan tersebut yang dalam keadaan gelap, pada Sabtu (20/4/2024) sekitar pukul 02.00. Semalam di tempat itu, korban diajak ke tempat teman tersangka, bernama D. 
 
"Saksi ini melihat ada pengumuman anak hilang dan mengenali wajah korban. Lalu saksi Dimas menghubungi orang tua korban. Dan orang tua korban menjemput korban di Jepara, selanjutnya melaporkan peristiwa tersebut ke Polrestabes Semarang," katanya. 
 
Sampai sekarang, tersangka masih mendekam di ruang tahanan Mapolrestabes Semarang. Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal Pasal 76 D Jo Pasal 81 UU RI No. 35 Tahun 2014 Jo Pasal 332 KUHPidana dipidana dengan hukuman penjara selama lamanya 15 tahun tahun penjara.
 
Sementara, tersangka mengaku, alasan nekat melakukan hal tersebut lantaran memiliki rasa dengan korban. Namun, pria yang mengaku warga asal Jakarta ini, hubungan asmara dengan VEC tidak direstui orangtua korban. 
 
"Saya tidak direstui orangtuanya. Saya setubuhi empat kali," katanya. (MHA)
Editor: Dimas Ryandi
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore