Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 15 April 2024 | 06.45 WIB

Larang Guru Ajukan Cuti Tambahan, Dinas Pendidikan Kota Malang akan Lakukan Sidak pada Hari Pertama Masuk Sekolah

Kepala SMPN 1 Gresik, Berry Avita Prasetya sedang melakukan sosialisasi larangan penggunaan sepeda listrik ke sekolah bagi siswa./Dok Radar Gresik

JawaPos.com – Saat ini, para guru di tingkat satuan pendidikan Kota Malang sedang menjalani masa cuti bersama Hari Raya Idul Fitri. Cuti bersama itu dimulai sejak tanggal 8 hingga 16 April 2024 besok.

Berdasarkan jadwal cuti bersama yang telah ditetapkan itu, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Malang melarang para guru untuk mengajukan cuti tambahan pasca Lebaran Idul Fitri. Hal itu disampaikan oleh Kepala Disdikbud Kota Malang Suwarjana. Ia mengatakan bahwa tidak ada guru yang mengajukan cuti tambahan pasca Lebaran kali ini.   

“Jadi, dipastikan tidak ada penambahan atau pengurangan terkait cuti bersama,” ujarnya seperti dilansir dari Radar Malang (JawaPos Group), Minggu (14/4).

Menurutnya, durasi cuti bersama Lebaran itu sudah sesuai dengan kalender pendidikan yang telah diterbitkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur dan tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Provinsi Jawa Timur Nomor 188.4/3071/101.1/2023 tentang Kalender Pendidikan bagi Satuan Pendidikan Provinsi Jatim.

Seperti yang dijelaskan pada Pasal 12 Ayat (2), hari libur sekitar Idul Fitri adalah mulai dua hari efektif sebelum 1 Syawal dan enam hari efektif sesudah 2 Syawal. Sementara itu Kepala Bidang (Kabid) Pendidikan Dasar Disdikbud Kota Malang Dodik Teguh Pribadi juga menegaskan hal serupa.

Dodik meminta kepada seluruh guru untuk hadir atau masuk kerja pada tanggal yang telah ditetapkan pemerintah. Pada hari pertama masuk sekolah setelah Lebaran itu, pihaknya juga akan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sekolah-sekolah.

“Biasanya memang begitu,” tutur Dodik.

Ia menambahkan bahwa apabila pada hari pertama masuk sekolah pasca Lebaran itu ditemukan guru yang tidak hadir tanpa alasan yang jelas. Maka pihaknya akan memberi surat peringatan kepada guru yang bersangkutan.

Editor: Estu Suryowati
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore