Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 7 April 2024 | 18.00 WIB

Truk Barang Masih Melintas di Jalanan Pasuruan Meski Ada Pembatasan pada Arus Mudik Lebaran, Ini Kata Dishub

Truk pengangkut sirtu yang melintas di jalan Pasuruan. Padahal, sejak 5 April, angkutan barang, kecuali mengangkut BBM, sembako, kebutuhan pokok air minum dan makanan dilarang melintas. - Image

Truk pengangkut sirtu yang melintas di jalan Pasuruan. Padahal, sejak 5 April, angkutan barang, kecuali mengangkut BBM, sembako, kebutuhan pokok air minum dan makanan dilarang melintas.

JawaPos.com - Sebelumnya telah diberlakukan larangan terhadap kendaraan angkutan barang atau truk untuk melintas di jalur mudik lebaran.

Kebijakan tersebut diberlakukan oleh Kementerian Perhubungan untuk memperlancar jalannya arus mudik lebaran Idul Fitri 2024.

Kendati Kemenhub sudah memberlakukan larangan tersebut, kendaraan angkutan barang masih saja banyak ditemui di jalanan Pasuruan pada arus mudik lebaran.

Melansir dari Radar Bromo (Jawa Pos Group), Minggu (7/4), kendaraan angkutan barang terlarang masih banyak ditemui di Jalan Pantura maupun di JLS.

Hal itu seperti yang dikatakan oleh Kanit PJR 3 Polda Jatim AKP Imam SR saat melakukan pengecekan Pospam di rest area Pasuruan untuk mengantisipasi masyarakat yang akan istirahat untuk mudik lebaran.

Imam menjelaskan bahwa banyak ditemukan kendaraan angkutan barang melintas di jalur mudik lebaran. Ia juga mendapati hal serupa saat patroli mengendarai roda dua.

"Temuan masih banyak mobil angkutan barang yang beroperasi. Padahal sudah ada larangan," ujarnya.

Kebijakan Kemenhub terhadap kendaraan angkutan barang tersebut juga dibenarkan oleh Kanit Turjawali Satlantas Polres Pasuruan Kota IPTU Rio Sagita. Ia mengatakan bahwa memang ada aturan tersebut, serta ada lintasan khusus untuk angkutan barang.

"Saya cek dulu. Bagaimana kondisinya," katanya.

Hal serupa juga dikatakan oleh pengawas angkutan jalan dan terminal pada Dishub Jatim di Pasuruan, Yulianto. Ia membenarkan dikeluarkannya larangan tersebut.

Namun ada pengecualian terhadap beberapa kendaraan angkutan barang yang masih diperbolehkan untuk melintas, di antaranya BBM, sembako, kebutuhan pokok air minum dan makanan.

"Boleh mas kalau kendaraan angkutan sebatas BBM, sembako, kebutuhan pokok, air minum dan makanan," katanya.

Hal ini mengingat kebijakan tersebut secara umum sifatnya hanya pembatasan, bukan larangan masuk. Hal tersebut dilakukan agar lalu lintas mudik lebaran bisa berjalan dengan lancar.

"Apabila ke depan ditemukan kendaraan angkutan truk nekat melintas, akan ditindak tegas," ujarnya.

Editor: Hanny Suwindari
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore