
Seroang pekerja di proyek Alun-Alun Kota Kediri (Foto: Wahyu Adji F/JPRK)
Hak Jawab PT Surya Grha Utama – KSO Terkait pemberitaan Jawapos.com dengan judul: "Buntut Putus Kontrak, Dinas PUPR Mendaftarhitamkan Kontraktor Proyek Alun-Alun Kota Kediri"
Kami, PT Surya Grha Utama – KSO, merasa penting untuk mengklarifikasi dan memberikan hak jawab atas berita tersebut, khususnya berdasarkan penilaian sementara dan rekomendasi Dewan Pers No. 294/DP/K/III/2024 tanggal 18 Maret 2024. Dalam surat Dewan Pers menunjukkan, berita Jawapos.com memiliki potensi pelanggaran terhadap Kode Etik Jurnalistik, termasuk ketidakjelasan sumber dan kurangnya keberimbangan berita, serta melanggar prinsip-prinsip verifikasi dan keberimbangan yang diatur dalam peraturan Dewan Pers.
Berita yang diterbitkan oleh Jawapos.com telah membangun narasi yang seolah-olah PT Surya Grha Utama – KSO telah resmi dimasukkan dalam daftar hitam oleh Dinas PUPR Kota Kediri terkait dengan proyek Alun-Alun Kota Kediri. Narasi ini dibangun berdasarkan informasi yang tidak akurat dan bergantung pada sumber anonim tanpa melakukan konfirmasi yang memadai kepada kami sebagai pihak yang terlibat.
Kami ingin menegaskan bahwa informasi mengenai pemutusan kontrak dan dugaan pem-blacklistan kami tidak mencerminkan keadaan sebenarnya. Lebih jauh, kami ingin menyoroti bahwa Inspektorat Kota Kediri telah menerbitkan rekomendasi yang secara eksplisit menegaskan bahwa perusahaan kami tidak masuk dalam daftar hitam (blacklist), suatu fakta yang jauh berbeda dari isi berita yang dimuat oleh Jawapos.com. Ini menunjukkan kesalahan fundamental dalam pelaporan dan representasi fakta yang sebenarnya.
Dalam pemberitaan berikutnya, terdapat ketidaksesuaian yang signifikan antara narasi yang disampaikan oleh Jawapos.com dan kenyataan. Penyampaian informasi yang salah ini telah menimbulkan persepsi negatif dan merugikan reputasi perusahaan kami di mata publik.
Kami juga mengkritik penggunaan narasumber anonim yang kontradiktif dalam berita tersebut, yang menurut kami merupakan upaya framing yang tidak bertanggung jawab.
Kami mendesak Jawapos.com untuk melakukan klarifikasi atas kontradiksi ini dan memperbaiki kesalahan pemberitaan yang telah mereka lakukan.
Oleh karena itu, kami menuntut hak jawab ini untuk diterbitkan oleh Jawapos.com sebagai bentuk tanggung jawab atas pemberitaan sebelumnya, sesuai dengan rekomendasi Dewan Pers. Kami berharap klarifikasi ini dapat memperbaiki persepsi publik dan mengembalikan nama baik PT Surya Grha Utama – KSO.
Kami berkomitmen untuk terus beroperasi dengan integritas dan transparansi, menjunjung tinggi etika bisnis dalam setiap aktivitas kami. Kami berharap pemberitaan ke depan akan lebih memperhatikan akurasi, keberimbangan, dan integritas jurnalisme.
PT Surya Grha Utama – KSO

11 Rekomendasi Mall Terbaik di Surabaya yang Bikin Betah Jalan-Jalan dan Susah Pulang
KPK Tindaklanjuti Pelaporan Dugaan Korupsi APBD Era Mantan Gubernur Sultra Nur Alam
Jadwal PSS vs Garudayaksa FC Final Liga 2, Siaran Langsung, dan Live Streaming: Siapa Raih Trofi Kasta Kedua?
17 Tempat Makan Hidden Gem di Surabaya yang Tidak Pernah Sepi, Rasanya Selalu Konsisten Enak
Marak Link Live Streaming Gratis Persija Jakarta vs Persib Bandung, Jakmania dan Bobotoh Pilih yang Mana?
Jadwal Veda Ega Pratama di Sesi Q2 Moto3 Le Mans 2026! Rider Indonesia Bidik Start Terdepan
Live Streaming PSS Sleman vs Garudayaksa FC Final Liga 2 dan Prediksi Skor: Trofi Bergengsi Menanti Pemenang!
15 Kuliner Seafood Ternikmat di Surabaya, Hidangan Laut Segar dengan Cita Rasa Khas yang Sulit Dilupakan
Jadwal dan Link Live Streaming Moto3 Prancis Hari Ini: Momentum Veda Ega Rebut Pole Position!
12 Kuliner Tahu Campur Paling Enak di Surabaya dengan Kuah Petis Kental yang Selalu Jadi Favorit Warga Lokal hingga Wisatawan
