Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 18 Maret 2024 | 14.20 WIB

Polres Mojokerto Kota Amankan 19 Pemuda Akibat Judi Berkedok Balap Lari, Nilai Taruhan Capai Rp 1 Juta, Begini Kronologinya

Belasan pemuda yang diringkus Polres Mojokerto Kota akibat aksi judi balap lari./Farisma Romawan/Radar Mojokerto - Image

Belasan pemuda yang diringkus Polres Mojokerto Kota akibat aksi judi balap lari./Farisma Romawan/Radar Mojokerto

JawaPos.com – Petugas kepolisian dari Polres Mojokerto Kota membubarkan dan mengamankan sebanyak 19 orang pemuda.

Pengamanan para pemuda ini akibat melakukan aksi judi berkedok balap lari liar di Jalan Raya Kelurahan Pulorejo, Kecamatan Prajurit Kulon, Kota Mojokerto pada hari Minggu (17/3) dini hari.

Selain mengamankan 19 pemuda, polisi juga mengamankan 14 motor yang mereka gunakan. Aksi yang dilakukan belasan pemuda itu mengganggu kenyamanan warga di malam hari.

Selain itu, mereka juga bertindak kriminal dengan berjudi balap lari yang nilai taruhannya mencapai Rp 1 juta.

Dalam upaya mengamankan dan membubarkan aksi para pemuda itu, petugas kepolisian sempat menyusup sebagai penonton judi balap lari.

Setelah terbukti melakukan aksinya, petugas dari tim raimas Satsamapta Polres Mojoketo Kota lalu datang untuk membubarkan dan mengamankan mereka.

Dilansir dari Radar Mojokerto (JawaPos Group), sebanyak 19 pemuda itu teridentifikasi sebagai pelaku judi balap lari, mulai dari joki hingga pemasang uang taruhan.

Terdiri dari 12 orang pelajar SMA, dua orang pelajar SMP, empat orang pekerja atau buruh, dan seorang mahasiswa.

“Kami mendapatkan informasi dari anggota yang menyusup di lokasi bahwa terdapat pemuda berkumpul hendak balap lari sekitar pukul 24.00 WIB. Lalu tim raimas bergerak melakukan pembubaran dan berhasil mengamankan pelaku judi balap lari sebanyak 19 orang,” ujar Kasatmapta Polres Mojokerto Kota, AKP Anang Leo Afera.

Atas perbuatannya, belasan pemuda itu lalu digiring menuju mapolresta Mojokerto untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Berdasarkan keterangan sementara, aksi balapan lari sprint itu dilakukan dengan pertandingan dua hingga tiga joki atau jagoan lari. Mereka bertaruh hingga terkumpul nilai taruhan sebesar Rp 1 juta.

“Balap lari ini menggunakan taruhan sebesar Rp 1 juta. Sedangkan Jalan Pulorejo adalah lokasi balapan baru yang sebelumnya belum pernah digunakan,” imbuhnya.

Belasan pemuda itu diancam dengan Pasal 489 ayat 1 dan Pasal 503 KUHP tentang tindak pidana ringan (tipiring).

Dengan ancaman denda maksimal Rp 225 ribu dan atau kurungan penjara selama tiga hari.

Selain itu, mereka juga akan mendapat pembinaan dari Dinas Sosial (Dinsos) Kota Mojokerto karena status mereka yang sebagian besar merupakan pelajar SMP dan SMA.

Editor: Hanny Suwindari
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore