
Kapolres Trenggalek AKBP Gathut Bowo Supriyono saat memberikan keterangan kepada awak media (Akhmad Nur Khoiri/Radar Trenggalek)
JawaPos.com – Setelah Satreskrim melakukan gelar perkara ke Polda Jatim, dua kiai yang diduga melakukan pencabulan terhadap 12 santri di salah satu pondok pesantren di Kecamatan Karangan akhirnya berhasil ditahan di Polres Trenggalek.
Pelaku pencabulan yakni M, 72, dan F, 37. Hubungan M dan F adalah ayah dan anak yang diketahui merupakan pemilik dan pengasuh ponpes.
Mereka juga dikenal sebagai kiai yang membimbing para santri, tetapi keduanya diduga telah melakukan pencabulan kepada santri dengan berbagai modus.
“Untuk sementara (M dan F, Red) sudah kami amankan di Polres,” ujar Kapolres Trenggalek AKBP Gathut Bowo Supriyono, seperti dikutip dari Radar Tulungagung (Jawa Pos Group) pada Sabtu (16/3).
Gathut menjelaskan bahwa pihaknya telah memeriksa lima orang saksi dan kedepannya akan memeriksa empat saksi lagi.
Bahkan sebelumnya sudah ada 12 korban yang teridentifikasi mengalami pencabulan dari M dan F, di mana sepuluh di antaranya bersedia memberikan keterangan kepada polisi.
“Kemungkinan korban bisa bertambah karena masih ada pemeriksaan saksi lagi, siapa-siapa saja yang menjadi korban. Akan kami periksa lagi, karena tidak semuanya (korban, Red) mau bercerita,” ujarnya.
Berdasarkan keterangan, terungkapnya kasus pencabulan tersebut terungkap setelah dinas sosial, pemberdayaan perempuan, dan perlindungan anak (dinsos P3A) mengadakan sosialisasi kepada masyarakat.
Dalam sosialisasi tersebut, ada orang tua yang menceritakan apa yang dialami oleh anaknya. Berdasarkan cerita tersebut, dinsos P3A berusaha untuk melakukan pendampingan. Melalui pendampingan itu lah akhirnya orang tua korban melapor ke Polres Trenggalek.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan kami, dua orang (tersangka, Red) ini mengakui perbuatannya. Modusnya dengan cara melakukan bujuk rayu, kemudian bisa memegang bagian vital dari tubuh korban,” jelas Gathut.
Berdasarkan hasil asesmen yang dilakukan oleh dinsos P3A, korban diketahui sempat mengalami trauma dan minta pindah sekolah.
Selain itu ada juga yang tetap sekolah di ponpes tersebut, namun minta untuk dilakukan secara daring. Meski demikian, saat ini kondisi korban diduga telah membaik.
“Atas perbuatannya, pelaku terancam terkena pidana UU perlindungan anak, kekerasan seksual, dengan hukuman bervariasi antara 5-12 tahun penjara,” tandasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya bahwa terdapat laporan dari empat korban yang mengalami pencabulan.
Kejadian itu terjadi di salah satu ponpes di Kecamatan Karangan, Kabupaten Trenggalek, sedangkan pelaku diduga merupakan kiai dan anaknya di ponpes tersebut.

Bocor! Alasan Brian Uriarte Tetap P4 Meski Crash di Moto3 Hungaria 2026, Bikin Veda Ega Pratama Finis P16
Menebak Ranking FIFA Timnas Indonesia Selanjutnya Jika Menang Lawan Mozambik
Profil Irjen Pipit Rismanto, Pati Polri yang Diungkap IPW Diduga Diperiksa Propam Polri Terkait Dugaan Korupsi Pertambangan
Viral! Diduga Dana Operasional Belum Cair, Sejumlah SPPG Mogok Operasional Mulai 8 Juni 2026
Prediksi Piala Dunia 2026: Sejarah Sebut Hanya 5 Tim Lolos Semua Kriteria Juara, Belanda Masuk Daftar
Viral Pengemudi Ojek Pangkalan Getok Harga Rp 400 Ribu Senayan-Bundaran HI, Modus Bilang Tarif "58"
Resmi! Veda Ega Pratama Kena Long Lap Penalty, Peluang Podium Moto3 Hungaria 2026 Terancam?
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Apa Itu Weton Tibo Pati dan Siapa Saja yang Mendapatkan Julukan Ini? Simak Misteri di Balik Nasib Weton Tibo Pati
Isu Reshuffle Kabinet Sempat Mencuat, Siapa Saja Menteri Berpotensi Diganti oleh Presiden Prabowo?
