
Kapolres Trenggalek AKBP Gathut Bowo Supriyono saat memberikan keterangan kepada awak media (Akhmad Nur Khoiri/Radar Trenggalek)
JawaPos.com – Setelah Satreskrim melakukan gelar perkara ke Polda Jatim, dua kiai yang diduga melakukan pencabulan terhadap 12 santri di salah satu pondok pesantren di Kecamatan Karangan akhirnya berhasil ditahan di Polres Trenggalek.
Pelaku pencabulan yakni M, 72, dan F, 37. Hubungan M dan F adalah ayah dan anak yang diketahui merupakan pemilik dan pengasuh ponpes.
Mereka juga dikenal sebagai kiai yang membimbing para santri, tetapi keduanya diduga telah melakukan pencabulan kepada santri dengan berbagai modus.
“Untuk sementara (M dan F, Red) sudah kami amankan di Polres,” ujar Kapolres Trenggalek AKBP Gathut Bowo Supriyono, seperti dikutip dari Radar Tulungagung (Jawa Pos Group) pada Sabtu (16/3).
Gathut menjelaskan bahwa pihaknya telah memeriksa lima orang saksi dan kedepannya akan memeriksa empat saksi lagi.
Bahkan sebelumnya sudah ada 12 korban yang teridentifikasi mengalami pencabulan dari M dan F, di mana sepuluh di antaranya bersedia memberikan keterangan kepada polisi.
“Kemungkinan korban bisa bertambah karena masih ada pemeriksaan saksi lagi, siapa-siapa saja yang menjadi korban. Akan kami periksa lagi, karena tidak semuanya (korban, Red) mau bercerita,” ujarnya.
Berdasarkan keterangan, terungkapnya kasus pencabulan tersebut terungkap setelah dinas sosial, pemberdayaan perempuan, dan perlindungan anak (dinsos P3A) mengadakan sosialisasi kepada masyarakat.
Dalam sosialisasi tersebut, ada orang tua yang menceritakan apa yang dialami oleh anaknya. Berdasarkan cerita tersebut, dinsos P3A berusaha untuk melakukan pendampingan. Melalui pendampingan itu lah akhirnya orang tua korban melapor ke Polres Trenggalek.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan kami, dua orang (tersangka, Red) ini mengakui perbuatannya. Modusnya dengan cara melakukan bujuk rayu, kemudian bisa memegang bagian vital dari tubuh korban,” jelas Gathut.
Berdasarkan hasil asesmen yang dilakukan oleh dinsos P3A, korban diketahui sempat mengalami trauma dan minta pindah sekolah.
Selain itu ada juga yang tetap sekolah di ponpes tersebut, namun minta untuk dilakukan secara daring. Meski demikian, saat ini kondisi korban diduga telah membaik.
“Atas perbuatannya, pelaku terancam terkena pidana UU perlindungan anak, kekerasan seksual, dengan hukuman bervariasi antara 5-12 tahun penjara,” tandasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya bahwa terdapat laporan dari empat korban yang mengalami pencabulan.
Kejadian itu terjadi di salah satu ponpes di Kecamatan Karangan, Kabupaten Trenggalek, sedangkan pelaku diduga merupakan kiai dan anaknya di ponpes tersebut.

Kapolri Kenang Warisan Bung Karno, Tegaskan Semangat Pemimpin Bangsa Harus Terus Dijaga
Prediksi Skor Ekuador vs Curacao di Piala Dunia 2026: La Tri Wajib Menang demi Lolos ke Babak 32 Besar
Prediksi Skor Jerman vs Pantai Gading di Piala Dunia 2026: Ujian Sesungguhnya Die Mannschaft di Grup E
BGN Terbitkan SE Nomor 12 Tahun 2026, Layanan MBG Dihentikan Sementara saat Hari Libur
Gabriel Budi Blak-blakan, Agen Pemain Persebaya Surabaya Ungkap Sosok Paling Berkesan
Prediksi Susunan Pemain Timnas Brasil vs Haiti: Danilo Ingin Selecao Kuasai Permainan
Apa Itu Weton Tibo Pati dan Siapa Saja yang Mendapatkan Julukan Ini? Simak Misteri di Balik Nasib Weton Tibo Pati
TVRI Hilang? Begini Cara Memunculkan Sinyal TVRI untuk Nonton Piala Dunia 2026 Gratis
Jadwal Moto3 Ceko 2026! Veda Ega Pratama P14 dan Langsung Lolos Q2
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
