JawaPos.com - Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Provinsi Banten memastikan pekerjaan pembangunan ruas jalan Cikumpay-Ciparay di Kabupaten Lebak akan selesai tepat waktu. Yakni ditargetkan sesuai rencana dalam 10 bulan ke depan.
Kepala DPUPR Provinsi Banten, Arlan Marzan mengatakan, pekerjaan pembangunan ruas jalan Cikumpay-Ciparay sudah dilakukan peletakan batu pertama atau groundbreaking pada Selasa, (5/3) lalu. Ruas jalan Cikumpay-Ciparay akan dibangun dengan lebar 6 meter dan panjang 12,27 kilometer.
“Kami akan memastikan pekerjaan ruas jalan Cikumpay-Ciparay bisa selesai tepat waktu yakni 10 bulan. Sehingga masyarakat Banten selatan, khususnya Lebak bisa merasakan langsung manfaat dari pembangunan jalan ini,” kata Arlan Marzan, Sabtu, (9/3).
Arlan mengatakan, pembangunan jalan Cikumpay-Ciparay diprioritaskan untuk meningkatkan perekonomian masyarakat karena jalan ini menghubungkan kawasan wisata Gunung Luhur atau Negeri di Awan dengan sejumlah pantai di Banten Selatan.
"Jika jalan ini selesai maka secara otomatis akan banyak wisatawan yang datang ke kawasan wisata Banten selatan sehinhga ekonomi daerah juga akan terangkat," ujarnya.
Selain akses menuju kawasan wisata, jalan tersebut juga men menghubungkan antardesa di sekitarnya dan memudahkan akses para siswa menuju sekolah.
Ketika disinggung soal beredarnya informasi bahwa PT. Lambok Ulina selaku kontraktor penyedia jasa proyek ruas jalan Cikumpay-Ciparay yang punya sejarah buruk, Arlan mengungkapkan, pihaknya sudah mendapatkan informasi bahwa perusahaan tersebut tidak dalam status daftar hitam.
Bahkan saat ini perusahaan tersebut dipercaya untuk melaksanakan pekerjaan- pekerjaan yang bersumber dari APBN dan APBD. "Mengenai informasi bahwa perusahaan tersebut masuk dalam status daftar hitam, saya katakan hal itu tidak benar. Ini bisa dibuktikan dari hasil screening pada sistem INAPROC,” ujar Arlan.
INAPROC sendiri merupakan website informasi terkait pengadaan barang/jasa secara nasional yang dibangun dan dikembangkan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan barang/jasa Pemerintah. Website ini juga menampilkan informasi mengenai daftar pelaku usaha yang dikenakan sanksi. (*)