Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 1 Maret 2024 | 23.53 WIB

Modus Mengaku Anggota KPK, Jadi Calo CPNS di Mojokerto, Tipu Korban hingga Rp 346 Juta, Begini Kronologinya

Sidang M Edy Suwarno, terdakwa penipuan CPNS, di Pengadilan Negeri Mojokerto. - Image

Sidang M Edy Suwarno, terdakwa penipuan CPNS, di Pengadilan Negeri Mojokerto.

JawaPos.com - Seorang pria bernama M Edy Suwarno harus duduk di kursi pesakitan lantaran terlibat kasus penipuan calo calon pegawai negeri sipil (CPNS). Agar korban rela menyerahkan uang hingga ratusan juta rupiah, Edy menipu dengan menjadi pegawai imigrasi hingga anggota KPK. Akibat perbuatannya, terdakwa dituntut hukuman 3 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU).

"Terdakwa dituntut penjara selama 3 tahun. Sesuai dakwaan pertama yang dikenakan oleh penuntut umum," jelas Kholil Askohar penasihat hukum terdakwa.

Dijelaskan bahwa warga Desa Mlaten Kecamatan Puri terlibat aksi penipuan calo CPNS sejak Maret 2021 hingga Februari 2023. Selama itu, terdakwa menipu Mohammad Qosim warga perumahan Indrapasta, Kecamatan Puri. Dia tengah mencarikan kedua anaknya, Anita Nislifiyah dan Ilham Prayugi Hidayat, pekerjaan.

"Terdakwa dan korban saling kenal karena sebelumnya pernah ada hubungan bisnis. Lama tidak pernah bertemu, saat bertemu lagi terdakwa pinjam uang ke korban. Korban tidak memberi pinjaman, justru bilang kalau sedang mencarikan anaknya pekerjaan," ujar Alex seperti dilansir Radar Mojokerto (Jawa Pos Group).

Gayung bersambut, melihat ada kesempatan, Edy merancang skenario untuk menipu Qosim. Di hadapan korban terdakwa mengaku sebagai anggota KPK yang sebelumnya juga pernah bekerja di kantor Imigrasi hingga Indonesia Corruption Watch.

"Terdakwa menyanggupi kalau saat itu sedang ada lowongan pekerjaan CPNS. Terdakwa mengaku sebagai anggota KPK," tambah Alex.

Edy menawarkan pilihan CPNS di Pemkab Mojokerto sebagai guru dan CPNS imigrasi dengan biaya pendaftaran Rp 150 juta. Karena telanjur tergiur dan berminat dengan tawaran terdakwa, korban menerima tawaran tersebut.

Sejak Maret 2021 hingga 1 Februari 2023, total Qosim telah menyerahkan uang sebanyak Rp 346 juta dengan 15 kali transaksi baik secara transfer maupun tunai. Nominalnya pun beragam, mulai Rp 5 juta hingga Rp 50 juta. Mirisnya dari sejumlah uang tersebut di antaranya merupakan hasil korban menjual motornya.

"Supaya korban terus memberi uang, terdakwa selalu mengancam uang yang sebelumnya diserahkan akan hangus kalau korban tidak ngasih ke terdakwa lagi," jelas Alex.

Pekan depan Edy dijadwalkan menjalani sidang agenda putusan di Pengadilan Negeri Mojokerto.

Editor: Edy Pramana
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore