
Sidang M Edy Suwarno, terdakwa penipuan CPNS, di Pengadilan Negeri Mojokerto.
JawaPos.com - Seorang pria bernama M Edy Suwarno harus duduk di kursi pesakitan lantaran terlibat kasus penipuan calo calon pegawai negeri sipil (CPNS). Agar korban rela menyerahkan uang hingga ratusan juta rupiah, Edy menipu dengan menjadi pegawai imigrasi hingga anggota KPK. Akibat perbuatannya, terdakwa dituntut hukuman 3 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU).
"Terdakwa dituntut penjara selama 3 tahun. Sesuai dakwaan pertama yang dikenakan oleh penuntut umum," jelas Kholil Askohar penasihat hukum terdakwa.
Dijelaskan bahwa warga Desa Mlaten Kecamatan Puri terlibat aksi penipuan calo CPNS sejak Maret 2021 hingga Februari 2023. Selama itu, terdakwa menipu Mohammad Qosim warga perumahan Indrapasta, Kecamatan Puri. Dia tengah mencarikan kedua anaknya, Anita Nislifiyah dan Ilham Prayugi Hidayat, pekerjaan.
"Terdakwa dan korban saling kenal karena sebelumnya pernah ada hubungan bisnis. Lama tidak pernah bertemu, saat bertemu lagi terdakwa pinjam uang ke korban. Korban tidak memberi pinjaman, justru bilang kalau sedang mencarikan anaknya pekerjaan," ujar Alex seperti dilansir Radar Mojokerto (Jawa Pos Group).
Gayung bersambut, melihat ada kesempatan, Edy merancang skenario untuk menipu Qosim. Di hadapan korban terdakwa mengaku sebagai anggota KPK yang sebelumnya juga pernah bekerja di kantor Imigrasi hingga Indonesia Corruption Watch.
"Terdakwa menyanggupi kalau saat itu sedang ada lowongan pekerjaan CPNS. Terdakwa mengaku sebagai anggota KPK," tambah Alex.
Edy menawarkan pilihan CPNS di Pemkab Mojokerto sebagai guru dan CPNS imigrasi dengan biaya pendaftaran Rp 150 juta. Karena telanjur tergiur dan berminat dengan tawaran terdakwa, korban menerima tawaran tersebut.
Sejak Maret 2021 hingga 1 Februari 2023, total Qosim telah menyerahkan uang sebanyak Rp 346 juta dengan 15 kali transaksi baik secara transfer maupun tunai. Nominalnya pun beragam, mulai Rp 5 juta hingga Rp 50 juta. Mirisnya dari sejumlah uang tersebut di antaranya merupakan hasil korban menjual motornya.
"Supaya korban terus memberi uang, terdakwa selalu mengancam uang yang sebelumnya diserahkan akan hangus kalau korban tidak ngasih ke terdakwa lagi," jelas Alex.
Pekan depan Edy dijadwalkan menjalani sidang agenda putusan di Pengadilan Negeri Mojokerto.

Breaking News! Veda Ega Pratama Naik ke Peringkat 3 Moto3 2026 Usai Diskualifikasi Adrian Fernandez
Kronologi Lengkap Diskualifikasi Adrian Fernandez di Moto3 2026, Veda Ega Pratama Naik ke Posisi Tiga Klasemen
Hasil Practice Moto3 Hungaria 2026: Veda Ega Pratama Finis P2 dan Lolos ke Q2, Hakim Danish Justru Tersandung
Menebak Ranking FIFA Timnas Indonesia Selanjutnya Jika Menang Lawan Mozambik
Veda Ega Pratama Kudeta Peringkat Pertama! Update Klasemen Rookie of The Year Moto3 2026 Usai Brian Uriarte Didiskualifikasi
Sony Sonjaya Akan Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator Kasus MBG, Janjikan Buka Nama-Nama Besar
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Kalah di Pengadilan Soal Sanksi Etik Promotor Disertasi Bahlil, Guru Besar UI: Mahasiswa Ini Bukan Main-main
Prediksi Haiti vs Peru 6 Juni 2026: Momentum Positif Les Grenadiers Uji Kebangkitan La Blanquirroja
3 Bintang Baru Sudah Deal! Persebaya Surabaya Siapkan Misi Besar Bernardo Tavares di Musim 100 Tahun
