Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 21 Februari 2024 | 22.39 WIB

Proses Rekapitulasi Suara Pemilu 2024 Tingkat Kecamatan di Kota Mojokerto Berakhir Tuntas, Meski Sempat Diwarnai Hitung Ulang

PROSES: Kegiatan rekapitulasi surat suara Pemilu 2024 di salah satu kecamatan di Kota Mojokerto, Senin (19/2). (Farisma Romawan/JPRM) - Image

PROSES: Kegiatan rekapitulasi surat suara Pemilu 2024 di salah satu kecamatan di Kota Mojokerto, Senin (19/2). (Farisma Romawan/JPRM)

Jawapos.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Mojokerto menyatakan bahwa proses rekapitulasi suara Pemilu tahun 2024 di tingkat kecamatan mulai tuntas secara perlahan.

Meskipun sempat dilakukan hitung ulang terhadap salah satu Tempat Pemungutan Suara (TPS), namun target penyelesaian rekap tetap terpenuhi.

Kemarin, pihak KPU berhasil menyelesaikan rekapitulasi suara untuk Kecamatan Prajurit Kulon di dapil 3.

Saat ini pihaknya sedang menyelesaikan rekap untuk dua kecamatan lainnya yaitu Kecamatan Kranggan dan Magersari yang telah memasuki tahap akhir penghitungan semua kelurahan.

Tri Widya Kartikasari selaku Komisioner Divisi Teknis KPU Kota Mojokerto menyebutkan bahwa penghitungan ulang terjadi karena terjadi selisih hingga ratusan suara di salah satu TPS Kelurahan Mentikan.

Selisih itu terjadi pada jumlah surat suara yang digunakan dengan total jumlah surat suara sah.

“Jadi selisihnya memang cukup besar, jumlah surat suara di TPS 04 yang digunakan sebanyak 315. Sementara jumlah surat suara sah hanya 222,” ujarnya seperti dilansir dari Radar Mojokerto (JawaPos Group).

Selisih ratusan suara itu sempat menimbulkan keributan antara pihak penyelenggara dengan saksi.

Meskipun demikian, ia menyatakan suasana masih dapat dikendalikan oleh pihak KPU dan Bawaslu.

Begitu juga dengan proses hitung ulang surat suara di TPS yang menurutnya berjalan singkat dan tidak sampai memakan waktu lama.

Sehingga perolehan suara bisa langsung dimasukkan dalam form D hasil sebelum dibagikan kepada seluruh saksi dan pengawas.

“Alhamdulillah sudah tuntas, meskipun yang membuat lama justru karena menunggu administrasi pengadaan D hasil. Karena cetaknya memakan waktu dengan jumlahnya yang banyak,” ungkap Widya.

Hal serupa juga berjalan untuk proses rekapitulasi suara di Kecamatan Kranggan dan Magersari yang menghabiskan waktu selama dua hingga tiga hari.

Namun, ia memastikan kedua kecamatan tersebut juga menuntaskan penghitungan suara di seluruh kelurahan sebelum habisnya tenggat waktu pada hari Selasa (21/2).

“Magersari juga akan tuntas lebih cepat. Termasuk Kranggan yang baru dimulai rekapnya pada hari Sabtu (17/2) kini sudah selesai,” kata Widya.

Editor: Hanny Suwindari
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore