Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 18 November 2022 | 23.15 WIB

Mantan Ketua DPRD Jabar Irfan Suryanagara Ditahan Kejari Cimahi

Ilustrasi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat. Kejati Jawa Barat/Antara - Image

Ilustrasi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat. Kejati Jawa Barat/Antara

JawaPos.com–Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menyebut mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Barat Irfan Suryanagara ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Cimahi. Mantan Ketua DPRD Jabar periode 2009-2014 itu menjadi tersangka kasus penipuan.

Kasipenkum Kejati Jawa Barat Sutan Harahap mengatakan, dalam kasus dugaan penipuan bisnis SPBU itu ada dua tersangka. Yakni Irfan Suryanagara (IS) dan istrinya Endang Kusumawaty (EK). Mereka ditahan Kejari Cimahi karena lokasi penipuan itu diduga terjadi di Kota Cimahi.

”Betul, tersangka dilimpahkan ke Kejari Cimahi karena locus-nya berada di situ,” kata Sutan seperti dilansir dari Antara di Bandung, Jumat (18/11).

Menurut dia, kasus itu dilimpahkan dari Bareskrim Polri setelah berkasnya dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Agung (Kejagung) pada 2 November.

Sementara itu, Kasi Intel Kejari Cimahi Carlo Lumban Batu menjelaskan, kasus itu bermula dari korban berinisial SG yang melaporkan ke Bareskrim Polri telah mengalami kerugian sebesar Rp 77 miliar akibat dugaan penipuan tersebut.

Irfan dan Endang, menurut dia, ditahan selama 20 hari sejak Kamis (17/11), sebelum kasusnya mulai masuk ke tahap peradilan.

”Barang buktinya ada surat, bukti transfer dan sebagainya. Nanti saya koordinasi lagi karena untuk daftar barang buktinya banyak,” terang Carlo.

Untuk itu, dia menjelaskan, masih meneliti berkas perkara yang dilimpahkan dari Bareskrim Polri agar segera bisa dilimpahkan ke pengadilan.

”IS ditahan di Rutan Kebon Waru dan EK di Sukamiskin karena kalau sudah tahap dua sudah ada penyerahan tersangka dan barang bukti,” ucap Carlo.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore