Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 19 Februari 2024 | 19.30 WIB

Pemkab Kediri Sebut Ada Tambahan 22 Desa Terdampak Pembangunan Tol Kediri-Tulungagung, Ini Lokasinya

CAPTION: Puluhan Desa Terdampak Penambahan Lahan Tol Sosialisasikan Penlok Ki Agung Tahap II. (Ilustrasi Afrizal/JPRK) - Image

CAPTION: Puluhan Desa Terdampak Penambahan Lahan Tol Sosialisasikan Penlok Ki Agung Tahap II. (Ilustrasi Afrizal/JPRK)

JawaPos.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kediri terus melakukan persiapan pembangunan proyek Tol Kediri-Tulungagung (Ki Agung).

Sejak pekan lalu, pihak Pemkab telah melakukan sosialisasi penetapan lokasi (penlok) tahap kedua.

Dalam sosialisasi itu, ditetapkan 22 desa tambahan di Kabupaten Kediri yang akan terdampak lahan tol.

Hal itu disampaikan oleh Pemkab Kediri melalui Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sukadi.

Ia mengatakan bahwa proses sosialisasi adalah tahapan awal dalam melakukan pembebasan lahan.

“Minggu lalu sosialisasi sudah dilakukan di dua desa yakni Desa Tiron dan Manyaran,” ujar Sukadi seperti dilansir dari Radar Kediri (JawaPos Group).

Ia mengatakan bahwa langkah Pemkab Kediri sudah sesuai dengan timeline dan mulai dilakukan pada pekan lalu.

Dalam waktu satu minggu pihaknya telah melakukan sosialisasi terhadap dua desa. Sehingga masih tersisa 20 desa lagi yang akan dilakukan sosialisasi, dari total 22 desa tambahan yang terdampak penlok tahap kedua.

Lokasi dari 22 desa itu terbagi dalam tiga kecamatan, yaitu di Kecamatan Semen, Kecamatan Mojo, dan Kecamatan Banyakan.

Sebanyak lima desa terdampak ada di Kecamatan Semen, 15 desa di Kecamatan Mojo, dan dua desa di Kecamatan Banyakan.

“Sosialisasi masih akan terus dilakukan terhadap seluruh desa yang terdampak,” sambungnya.

Terkait penambahan tanah saat penlok kedua, ia mengatakan bahwa dari tiga kecamatan itu luas pembebasan lahannya berbeda-beda.

Seperti di Kecamatan Semen terdapat 16.971,86 meter persegi, lalu di Kecamatan Mojo terdapat 90.410,38 meter persegi, dan di Kecamatan Banyakan terdapat 76.695,10 meter persegi.

“Penambahan luas lahan di penlok kedua ini untuk pembuatan clear zone atau zona aman di tepian jalan tol,” ungkapnya.

Sementara itu, pembayaran uang ganti rugi untuk pembebasan lahan di penlok tahap pertama terus dikebut.

Editor: Hanny Suwindari
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore