Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 9 Februari 2024 | 16.35 WIB

Buntut Klaim Ratusan Hektare Lahan di Jember oleh Perhutani, Warga Siap Adu Data di BPKBTL Regional XI Yogyakarta

Perwakilan warga Desa Mandigu dan Pondokrejo Jember bersama Komisi A, saat bertandang ke KLHK di Jakarta, pekan lalu (31/1). (FT. DPRD JEMBER) - Image

Perwakilan warga Desa Mandigu dan Pondokrejo Jember bersama Komisi A, saat bertandang ke KLHK di Jakarta, pekan lalu (31/1). (FT. DPRD JEMBER)

JawaPos.com - Polemik terkait klaim Perhutani terhadap tanah yang ditempati warga di Desa Pondokrejo dan Desa Sidodadi, Kecamatan Tempurejo, Jember, semakin berbuntut panjang.

Dilansir Radar Jember (JawaPos Grup), pemerintah melalui Perhutani tak kunjung juga melepaskan status lahan dari kawasan hutan tersebut. Padahal, tanah itu telah ditempati warga sejak tahun 1942 silam.

Persoalan ini sempat dibahas dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi A DPRD Jember. Hasilnya, perkara tersebut akan dilanjutkan ke pusat Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI di Jakarta.

"Jadi, itu program PPTPKH (Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Rangka Penataan Kawasan Hutan) dari pemerintah pusat, tapi ditolak di Desa Pondokrejo dan Mandigu, Sidodadi," urai Tabroni, Ketua Komisi A, Senin (5/1).

Tabroni mengungkapkan, konflik itu sebenarnya telah berjalan cukup lama. Menurutnya, pihaknya pun sempat menerima lawatan warga Pondokrejo dan Mandigu ke DPRD Jember, serta inspeksi di lapangan.

Saking rumitnya, Tabroni mengaku pihak-pihak pemegang kewenangan di daerah maupun provinsi seperti Cabang Dinas Kehutanan Provinsi di Jember, Dinas Cipta Karya dan Kantor ATR/BPN Jember pun sempat dilibatkan.

Sayangnya, masih menemui jalan buntu. Sementara itu, menurutnya usaha warga tak terhenti di situ. Para warga kemudian meminta legalitas atas tanah mereka berlanjut ke Kementerian LHK.

"Setelah sidak dan RDP itu, kita ke KLHK, menanyakan kebijakan itu, dan kami mendapatkan jawaban dari KLHK, tertuang dalam berita acara," kata Tabroni.

Konflik ini semakin panas setelah pemerintah meluncurkan program Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Rangka Penataan Kawasan Hutan (PPTPKH) melalui skema perhutanan sosial.

Program itu jelas menimbulkan banyak penolakan dari warga karena mereka meyakini bahwa, mereka adalah yang paling berhak atas tanah itu ketimbang pemerintah.

Untuk diketahui, tanah yang diperebutkan di Desa Pondokrejo itu memiliki luas total 446,75 hektare yang dikuasai 2.575 Kepala keluarga (KK). Sementara di Desa Sidodadi, luasan total 210,5 hektare dan dikuasai oleh 1.751 KK.

Keseluruhan luasan lahan itu, kebanyakan Lita terdiri dari permukiman, persawahan, fasilitas umum (fasum), dan infrastruktur jalan. Wilayah itu telah diduduki warga selama 82 tahun atau 2 tahun sebelum Kemerdekaan Indonesia.

Selama ini, hanya dokumen pendukung SPPT yang mereka miliki untuk menegaskan bahwa status atas hak tanah yang mereka tempati adalah milik mereka. Mereka pun rutin membayar sejak tahun 1995 silam sampai sekarang.

Namun, selama itu pula mereka kesulitan untuk bisa menaikkan status kepemilikan lahan menjadi sertifikat hak milik (SHM). Sebab, pemerintah masih mengklaim tanah di sana sebagai kawasan hutan milik Perhutani.

Terkait hasil pertemuan dengan KLHK, Tabroni menyebut berhasil menghadirkan mufakat baru. "Hasilnya nanti kita lanjut ke BPKBTL Regional XI, di Yogyakarta. Kita akan bertanya kepada balai," jelasnya.

Editor: Hanny Suwindari
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore