
Pengembangan budidaya kopi di areal kawasan hutan Perhutani yang dikelola bersama masyarakat dengan luas mencapai 43.143 hektare dan tersebar di 32 Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH). (Istimewa).
JawaPos.com - Di tengah meningkatnya minat masyarakat dunia terhadap kopi berkualitas, Perum Perhutani memperkuat perannya sebagai penghasil kopi yang mengedepankan prinsip keberlanjutan lingkungan. Upaya tersebut dilakukan dengan mengoptimalkan pemanfaatan kawasan hutan produktif melalui pola agroforestry yang tidak hanya menjaga kelestarian hutan, tetapi juga mendorong perekonomian masyarakat sekitar.
Sebagai BUMN yang bergerak di bidang kehutanan, Perhutani memandang tren konsumsi kopi global bukan sekadar peluang pasar. Perusahaan melihat komoditas ini sebagai sarana untuk menggabungkan kepentingan pelestarian lingkungan dengan pengembangan ekonomi hijau.
Melalui pengelolaan hutan bersama masyarakat, budidaya kopi menjadi salah satu cara menjaga tutupan hutan tetap lestari sekaligus membuka sumber penghasilan bagi warga desa hutan.
Direktur Utama Perum Perhutani Tio Handoko mengatakan, pengembangan kopi di bawah tegakan hutan merupakan bentuk nyata penerapan prinsip pembangunan berkelanjutan yang menyeimbangkan aspek lingkungan, sosial, dan ekonomi.
“Kopi telah menjadi komoditas global yang digemari masyarakat dunia. Perhutani hadir memastikan bahwa setiap cangkir kopi yang dinikmati masyarakat, lahir dari sistem kelola hutan yang lestari. Lewat skema agroforestry, kita membuktikan bahwa perlindungan hutan dan peningkatan ekonomi masyarakat desa tidak harus saling mengorbankan, melainkan bisa berjalan beriringan,” ujarnya.
Data Perhutani menunjukkan, hingga saat ini areal tanaman kopi di kawasan hutan yang dikelolanya mencapai 43.143 hektare dan tersebar di 32 Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH).
Wilayah Jawa Timur menjadi sentra terbesar dengan luas mencapai 30.365 hektare. Sementara itu, Jawa Barat dan Banten memiliki areal kopi seluas 7.124 hektare, sedangkan Jawa Tengah mencapai 5.685 hektare.
Dari kawasan tersebut, total produksi kopi tercatat mencapai 9.365 ton dengan produktivitas rata-rata sekitar 197 kilogram per hektare. Pengembangan komoditas ini melibatkan 518 Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) dan sedikitnya 75.872 petani hutan yang menggantungkan sebagian penghasilan keluarganya dari sektor kopi.
Menurut Tio, keterlibatan masyarakat dalam budidaya kopi juga berperan penting dalam menjaga kelestarian kawasan hutan. Semakin besar manfaat ekonomi yang dirasakan masyarakat, semakin tinggi pula kepedulian mereka terhadap keberlangsungan hutan.
“Ketika masyarakat merasakan langsung manfaat ekonomi dari pohon yang tegak berdiri, mereka akan ikut menjaga kelestarian hutan tersebut dengan sukarela. Potensi ekonomi kopi inilah yang terus kita dorong agar naik kelas, bertransformasi ke kelembagaan yang lebih kuat seperti koperasi, dan mampu menembus pasar yang lebih luas dengan tetap membawa narasi perlindungan lingkungan,” tambahnya.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Sevilla vs Valencia di Liga Spanyol: Kans Los Nervionenses Amankan 3 Poin!
Prediksi Skor Union Berlin vs Schalke 04 di Liga Jerman: Kans Die Knappen Bikin Tuan Rumah Terpukul
Prediksi Skor Garudayaksa vs Persik di Super League: Tuan Rumah Tak Ingin Malu di Kandang!
Prediksi Skor Racing de Santander vs Alaves di Liga Spanyol: Harapan Baba Zorros di El Sardinero
Prediksi Susunan Pemain Garudayaksa FC vs Persik Kediri: Septian David Incar Kemenangan!
Prediksi Skor Crystal Palace vs Ipswich Town di Liga Inggris: The Eagles Berpeluang Pesta Gol
Prediksi Skor Bournemouth vs Brentford di Liga Inggris: Laga Sengit Berpotensi Imbang di Vitality
Prediksi Skor Aston Villa vs Nottingham Forest di Liga Inggris: Kans The Villa Menang Tipis
Prediksi Skor Augsburg vs Bayer Leverkusen di Liga Jerman: Die Werkself Buru Poin di Laga Tandang
Prediksi Skor Persija vs Persib di Super League 2026/2027: Macan Kemayoran Menang Dramatis!

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022