Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 8 Februari 2024 | 00.05 WIB

Dikira Sudah Tuntas, Ternyata PKL di JLS Trenggalek Masih Meradang, Satpol PPK Ungkap Alasannya

Kendaraan melintasi JLS kawasan Trenggalek. (zaki jazai/radar trenggalek) - Image

Kendaraan melintasi JLS kawasan Trenggalek. (zaki jazai/radar trenggalek)

JawaPos.com - Seperti yang terjadi di Tulungagung, penertiban pedagang kaki lima (PKL) di Jalur Lintas Selatan (JLS) Trenggalek agaknya tak berjalan sesuai yang diharapkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab).

Sebab, sejumlah pedagang itu sebagiannya diketahui membuka lapak di lahan milik Perhutani. Karena itulah, keberadaan para PKL di lahan perhutani itu menjadi sulit untuk ditertibkan.

Kepala Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (PPK) Trenggalek, Habib Solehudin, menyatakan bahwa pihaknya tidak berwenang menertibkan PKL yang berada di wilayah Perhutani. 

“Tetapi kalau yang di sisi luar jalan ini bukan kewenangan satpol PPK, karena yang punya asetnya adalah Perhutani,” ungkapnya, seperti yang dikutip Radar Tulungagung (JawaPos Grup), pada Rabu (7/2).

Selain itu, para PKL tersebut tidak serta merta berjualan disana, tetapi telah memiliki perjanjian resmi juga dengan Perhutani. Hal itulah yang akhirnya membuat satpol PPK harus berkoordinasi lagi dengan pihak terkait.

“Ada PKL yang mengaku telah memiliki perjanjian dengan pihak Perhutani,” ungkap Habib.

Lebih lanjut, Habib juga menegaskan bahwa dirinya siap untuk membantu pihak Perhutani dalam hal sosialisasi dan penertiban pedagang di JLS Trenggalek itu.

Begitu juga dengan stakeholder terkait lainnya, Habib menyebut dirinya akan siap membantu. Ia berharap dengan koordinasi yang baik ini, penertiban PKL di JLS bisa efektif dan berkelanjutan.

“Kalau Perhutani memang perlu bantuan untuk penertiban, maka kami siap membantu,” jelasnya.

Pada kesempatan itu Habib juga menambahkan bahwa, sebelumnya pihaknya telah melakukan sosialisasi kepada para PKL yang beroperasi di bahu jalan JLS. 

Untuk diketahui, sosialisasi itu dilakukan sejak 28 Januari lalu. Hal itu dilakukan sesuai dengan arahan bupati Trenggalek pada akhir 2023, terkait perlunya ada penertiban PKL di JLS Trenggalek. 

Instruksi penertiban PKL di JLS Trenggalek dari Bupati Trenggalek itu, dilakukan dengan tujuan untuk menjaga ketertiban dan keamanan di kawasan tersebut.

Editor: Bintang Pradewo
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore