
RAMAI: Kendaraan pengangkut barang tengah antre di Pelabuhan Ketapang. Tak lama lagi, mereka bakal dikenai tarif baru pasca terbitnya keputusan dari pemerintah pusat. (Ramada Kusuma/Jawa Pos Radar Banyuwangi)
JawaPos.com - Setelah sempat dibatalkan, penyesuaian tarif kapal penyeberangan antarprovinsi untuk rute Ketapang (Jatim)–Gilimanuk (Bali) akhirnya ditetapkan. Kenaikan rata-ratanya mencapai 11 persen.
Regulasi penyesuaian tersebut ditetapkan melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 184/2022 tentang Tarif Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan Kelas Ekonomi Lintas Antarprovinsi dan Lintas Antarnegara.
Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiatno menyatakan, penyesuaian tarif antarprovinsi dilakukan pada 23 lintas penyeberangan komersial. ’’Dengan penyesuaian berkisar sebesar 11 persen,’’ kata Hendro dalam keterangan tertulis yang diterima Jawa Pos, Rabu (28/9).
Dia menjelaskan, penyesuaian tarif mempertimbangkan banyak hal. Terutama hasil evaluasi perhitungan tarif penyelenggaraan angkutan penyeberangan kelas ekonomi. ’’Penyesuaian tarif ini diharapkan mendorong keselamatan dan keamanan pelayaran serta keberlangsungan industri penyeberangan,’’ katanya.
Meski sudah ditetapkan, tarif baru belum bisa langsung diberlakukan. Kebijakan baru bisa diterapkan tiga hari setelah surat ditandatangani. Hendro meminta seluruh stakeholder di pelabuhan mendukung hal tersebut. Termasuk menyosialisasikan perubahan tarif tersebut.
Jika mengacu keputusan baru itu, diproyeksikan tarif penyeberangan rute Ketapang–Gilimanuk tidak akan naik signifikan. Untuk tarif penumpang, misalnya. Jika sebelumnya dipatok Rp 4.500, diperkirakan akan ada kenaikan sebesar Rp 950.
Sementara itu, Ketua Umum Gapasdap Khoiri Soetomo mengaku, para operator keberatan dengan besaran kenaikan tersebut. Sebab, angka itu jauh dari usulan yang diajukan pengusaha kapal penyeberangan. ’’Operator kapal merasa keberatan. Angka itu masih jauh dari cukup untuk mempertahankan standar keselamatan,’’ ujar Khoiri.
Sebab, kenaikan harga BBM yang lumayan tinggi membuat biaya operasional armada kapal penyeberangan ikut terkerek signifikan.
Meski demikian, kata Khoiri, pihaknya belum mengambil sikap resmi. Sebab, hingga kemarin, pemerintah belum memberikan surat resmi perihal penyesuaian itu. ’’Kita tunggu dulu seperti apa detail dari keputusan tersebut,” katanya.
Sebelumnya, penetapan tarif penyeberangan antarprovinsi Jatim–Bali itu memang tarik-ulur. Pemerintah awalnya sudah menerbitkan edaran kenaikan. Namun, akhirnya dibatalkan mendadak. Sampai akhirnya terbit edaran baru.

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
Sempat Di-blacklist Koramil, Pembangunan Koperasi Merah Putih di Tuban Dikawal Babinsa
Kecelakaan Kereta dan KRL di Bekasi Timur, KAI Fokus Evakuasi Para Korban
11 Rekomendasi Gudeg Terenak di Jakarta, Kuliner Manis yang Tak Kalah Legit Seperti di Jogjakarta
Terkendala Lahan dan Faktor Teknis, 7 Koperasi Merah Putih di Sukoharjo Jawa Tengah Belum Dibangun
