Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 30 September 2022 | 05.15 WIB

Naik 11 Persen, Operator Kapal Ketapang-Gilimanuk Masih Keberatan

RAMAI: Kendaraan pengangkut barang tengah antre di Pelabuhan Ketapang. Tak lama lagi, mereka bakal dikenai tarif baru pasca terbitnya keputusan dari pemerintah pusat. (Ramada Kusuma/Jawa Pos Radar Banyuwangi) - Image

RAMAI: Kendaraan pengangkut barang tengah antre di Pelabuhan Ketapang. Tak lama lagi, mereka bakal dikenai tarif baru pasca terbitnya keputusan dari pemerintah pusat. (Ramada Kusuma/Jawa Pos Radar Banyuwangi)

JawaPos.com - Setelah sempat dibatalkan, penyesuaian tarif kapal penyeberangan antarprovinsi untuk rute Ketapang (Jatim)–Gilimanuk (Bali) akhirnya ditetapkan. Kenaikan rata-ratanya mencapai 11 persen.

Regulasi penyesuaian tersebut ditetapkan melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 184/2022 tentang Tarif Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan Kelas Ekonomi Lintas Antarprovinsi dan Lintas Antarnegara.

Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiatno menyatakan, penyesuaian tarif antarprovinsi dilakukan pada 23 lintas penyeberangan komersial. ’’Dengan penyesuaian berkisar sebesar 11 persen,’’ kata Hendro dalam keterangan tertulis yang diterima Jawa Pos, Rabu (28/9).

Dia menjelaskan, penyesuaian tarif mempertimbangkan banyak hal. Terutama hasil evaluasi perhitungan tarif penyelenggaraan angkutan penyeberangan kelas ekonomi. ’’Penyesuaian tarif ini diharapkan mendorong keselamatan dan keamanan pelayaran serta keberlangsungan industri penyeberangan,’’ katanya.

Meski sudah ditetapkan, tarif baru belum bisa langsung diberlakukan. Kebijakan baru bisa diterapkan tiga hari setelah surat ditandatangani. Hendro meminta seluruh stakeholder di pelabuhan mendukung hal tersebut. Termasuk menyosialisasikan perubahan tarif tersebut.

Jika mengacu keputusan baru itu, diproyeksikan tarif penyeberangan rute Ketapang–Gilimanuk tidak akan naik signifikan. Untuk tarif penumpang, misalnya. Jika sebelumnya dipatok Rp 4.500, diperkirakan akan ada kenaikan sebesar Rp 950.

Sementara itu, Ketua Umum Gapasdap Khoiri Soetomo mengaku, para operator keberatan dengan besaran kenaikan tersebut. Sebab, angka itu jauh dari usulan yang diajukan pengusaha kapal penyeberangan. ’’Operator kapal merasa keberatan. Angka itu masih jauh dari cukup untuk mempertahankan standar keselamatan,’’ ujar Khoiri.

Sebab, kenaikan harga BBM yang lumayan tinggi membuat biaya operasional armada kapal penyeberangan ikut terkerek signifikan.

Meski demikian, kata Khoiri, pihaknya belum mengambil sikap resmi. Sebab, hingga kemarin, pemerintah belum memberikan surat resmi perihal penyesuaian itu. ’’Kita tunggu dulu seperti apa detail dari keputusan tersebut,” katanya.

Sebelumnya, penetapan tarif penyeberangan antarprovinsi Jatim–Bali itu memang tarik-ulur. Pemerintah awalnya sudah menerbitkan edaran kenaikan. Namun, akhirnya dibatalkan mendadak. Sampai akhirnya terbit edaran baru.

Editor: Dhimas Ginanjar
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore