Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 22 September 2022 | 05.24 WIB

Belum Berlaku, Kenaikan Tarif Penyeberangan Ketapang-Gilimanuk Bali

Photo - Image

Photo

JawaPos.com- Kenaikan harga BBM juga bakal turut mengerek tarif penyeberangan kapal laut dari Ketapang, Banyuwangi, ke Gilimanuk, Pulau Bali. Rencana kenaikannya cukup tinggi. Yakni, rata-rata 28,14 persen.  Awalnya, tarif baru itu diberlakukan mulau Senin (19/9), pukul 00.00 WIB. Namun, ternyata ditunda atau masu berlaku tarif sebelumnya.

Ketua DPC Gabungan Pengusaha Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (Gapasdap) Banyuwangi I Putu Widiana membenarkan rencana penyesuaian harga penyeberangan Ketapang-Gilimanuk setelah kenaikan BBM bersubsidi diumumkan pemerintah pada 3 September lalu.

Berdasarkan rata-rata nasional, kenaikan tarif seluruh angkutan penyeberangan mencapai 11,79 persen dari tarif sebelumnya. Adapun lintasan Ketapang-Gilimanuk, kenaikannya diperkirakan mencapai 28,14 persen.

Dengan kenaikan tersebut, gambaran tarif baru golongan II atau sepeda motor kurang dari 500 cc, tarif sebelumnya Rp 27.000 menjadi Rp 34.500. Kendaraan roda empat pribadi atau golongan IVa dari sebelumnya Rp 182.500, diperkirakan bisa naik menjadi Rp 234.000.

Pada saat pandemi Covid-19, imbuh Putu, kenaikan tarif yang diusulkan DPP Gapasdap bersama pemerintah 35,4 persen. Seharusnya, angka efektif kenaikan tarif di angka 47 persen. Dengan estimasi perhitungan kenaikan baru 11,79 persen rata-rata, ditambah usulan sebelumnya 35, 4 persen.

”Padahal, angkutan lain yang menggunakan jasa kapal laut seperti bus dan truk sudah menaikkan tarif, antara 40 sampai 100 persen,” ujarnya seperti dilansir Jawa Pos Radar Banyuwangi (20/9).

Bagian Humas Pelabuhan ASDP Ketapang Ria Mustika mengaku masih belum ada perintah untuk menaikkan tarif kapal laut. ”Sementara tarif baru masih belum berlaku, kami menunggu informasi lebih lanjut dari pusat,” ungkapnya, sembari menyebut pihak ASDP akan mengumumkan jika sudah ada kepastian dari pusat tentang pemberlakuan tarif baru.

Sebelumnya, tarif angkutan penyeberangan di Pelabuhan Ketapang dan pelabuhan lain di Indonesia santer dikabarkan bakal naik mulai Senin (19/9). Penyesuaian tarif itu diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan (Kemenhub) Nomor 172 Tahun 2022 tentang Tarif Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan Kelas Ekonomi Lintas Antar Provinsi dan Lintas Antar Negara.

Tarif Penyeberangan Ketapang-Gilimanuk

Untuk menyeberangi Selat Bali dengan jarak 50 kilometer dengan waktu tempuh sekitar 45 menit, besaran tarifnya yang berbeda. Sesuai dengan golongan masing-masing. Berikut tarif penyeberangan Ketapang-Gilimanuk sebelum pemberlakukan tarif baru pasca pengumuman kenaikan BBM pada 3 Sepember 2022 lalu:

Penumpang tanpa kendaraan:


  • Dewasa: Rp 8.500

  • Anak-anak: Rp 2.200


Penumpang dengan kendaraan:

  • Golongan I-  Sepeda: Rp 9.000

  • Golongan II- Sepeda motor (< 500 cc): Rp 27.000

  • Golongan III- Sepeda motor (> 500 cc): Rp 39.000

  • Golongan IVa- Mobil/sedan (<= 5 meter): Rp 182.500

  • Golongan IVb - Mobil barang (< 5 meter): Rp 158.000

  • Golongan Va - Bus sedang (<= 7 meter): Rp 355.000

  • Golongan Vb - Truk sedang (<= 7 meter): Rp 268.000

  • Golongan VIa - Bus besar (<= 10 meter): Rp 535.00

  • Golongan VIb - Truk besar (<= 10 meter): Rp 447.000

  • Golongan VII - Truk trailer (<= 12 meter): Rp 553.000

  • Golongan VIII - Truk trailer (<= 16 meter): Rp 792.000

  • Golongan IX - Truk trailer (>16 meter): Rp 1.112.000


 

Editor: M Sholahuddin
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore