
Photo
JawaPos.com- Kenaikan harga BBM juga bakal turut mengerek tarif penyeberangan kapal laut dari Ketapang, Banyuwangi, ke Gilimanuk, Pulau Bali. Rencana kenaikannya cukup tinggi. Yakni, rata-rata 28,14 persen. Awalnya, tarif baru itu diberlakukan mulau Senin (19/9), pukul 00.00 WIB. Namun, ternyata ditunda atau masu berlaku tarif sebelumnya.
Ketua DPC Gabungan Pengusaha Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (Gapasdap) Banyuwangi I Putu Widiana membenarkan rencana penyesuaian harga penyeberangan Ketapang-Gilimanuk setelah kenaikan BBM bersubsidi diumumkan pemerintah pada 3 September lalu.
Berdasarkan rata-rata nasional, kenaikan tarif seluruh angkutan penyeberangan mencapai 11,79 persen dari tarif sebelumnya. Adapun lintasan Ketapang-Gilimanuk, kenaikannya diperkirakan mencapai 28,14 persen.
Dengan kenaikan tersebut, gambaran tarif baru golongan II atau sepeda motor kurang dari 500 cc, tarif sebelumnya Rp 27.000 menjadi Rp 34.500. Kendaraan roda empat pribadi atau golongan IVa dari sebelumnya Rp 182.500, diperkirakan bisa naik menjadi Rp 234.000.
Pada saat pandemi Covid-19, imbuh Putu, kenaikan tarif yang diusulkan DPP Gapasdap bersama pemerintah 35,4 persen. Seharusnya, angka efektif kenaikan tarif di angka 47 persen. Dengan estimasi perhitungan kenaikan baru 11,79 persen rata-rata, ditambah usulan sebelumnya 35, 4 persen.
”Padahal, angkutan lain yang menggunakan jasa kapal laut seperti bus dan truk sudah menaikkan tarif, antara 40 sampai 100 persen,” ujarnya seperti dilansir Jawa Pos Radar Banyuwangi (20/9).
Bagian Humas Pelabuhan ASDP Ketapang Ria Mustika mengaku masih belum ada perintah untuk menaikkan tarif kapal laut. ”Sementara tarif baru masih belum berlaku, kami menunggu informasi lebih lanjut dari pusat,” ungkapnya, sembari menyebut pihak ASDP akan mengumumkan jika sudah ada kepastian dari pusat tentang pemberlakuan tarif baru.
Sebelumnya, tarif angkutan penyeberangan di Pelabuhan Ketapang dan pelabuhan lain di Indonesia santer dikabarkan bakal naik mulai Senin (19/9). Penyesuaian tarif itu diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan (Kemenhub) Nomor 172 Tahun 2022 tentang Tarif Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan Kelas Ekonomi Lintas Antar Provinsi dan Lintas Antar Negara.
Tarif Penyeberangan Ketapang-Gilimanuk
Untuk menyeberangi Selat Bali dengan jarak 50 kilometer dengan waktu tempuh sekitar 45 menit, besaran tarifnya yang berbeda. Sesuai dengan golongan masing-masing. Berikut tarif penyeberangan Ketapang-Gilimanuk sebelum pemberlakukan tarif baru pasca pengumuman kenaikan BBM pada 3 Sepember 2022 lalu:
Penumpang tanpa kendaraan:

5 Mall Terbaik dan Paling Cozy di Solo, Cocok untuk Menikmati Kuliner, Belanja, dan Nongkrong di Satu Tempat
7 Mall Terbaik di Bandung dengan Banyak Tenant Kuliner dan Spot Foto yang Instagramable
Persebaya Surabaya Dilaporkan Capai Kesepakatan dengan Striker Asing, Punya Rekam Jejak di Indonesia!
Bupati Roby Kurniawan Disebut Netizen Sebagai Bupati R yang Bikin Ayu Aulia Kehilangan Rahim
11 Tempat Berburu Sarapan Bubur Ayam Paling Enak di Bandung, Layak Masuk Daftar Wisata Kuliner!
10 Rekomendasi Bubur Ayam Paling Favorit di Surabaya, Terkenal Lezat dan Jadi Langganan Pecinta Kuliner Pagi
10 Rekomendasi Kuliner Bakmi Jawa di Surabaya, Pengunjung Sampe Rela Antre Demi Seporsi Kenikmatan Kuliner Malam Satu Ini!
14 Kuliner Nasi Goreng Paling Enak di Bandung, Tiap Hari Pelanggan Rela Antre Demi Menikmati Kelezatan Kuliner Malam Satu Ini!
14 Daftar Mall Terbaik di Bandung yang Selalu Ramai Dikunjungi, Lengkap untuk Shopping dan Hiburan Keluarga
10 Mall di Semarang yang Tak Pernah Sepi Pengunjung, Tempat Favorit untuk Belanja dan Nongkrong
