Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 19 September 2022 | 21.50 WIB

Pemprov Jatim Hapus Pajak Kendaraan Angkot dan Ojek Online

Ilustrasi angkot menunggu penumpang. Dok JawaPos - Image

Ilustrasi angkot menunggu penumpang. Dok JawaPos

JawaPos.com–Pemerintah Provinsi Jawa Timur membebaskan pajak kendaraan bermotor (PKB) untuk angkutan umum orang jenis mikrolet dan ojek online.

Keputusan itu menurut Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa untuk meringankan beban masyarakat pasca penyesuaian harga bahan bakar minyak (BBM). Seluruh angkutan umum orang jenis mikrolet dan ojek online pelat Jawa Timur yang jatuh tempo mulai 19 September hingga 31 Desember dinyatakan bebas pajak.

”Untuk mendapatkan insentif pajak nol rupiah tersebut, wajib pajak dapat mendaftarkan kendaraannya di KB Samsat setempat, mulai 19 September hingga 15 Desember,” ujar Khofifah.

Gubernur menyatakan, upaya itu diambil karena pemerintah berkomitmen untuk menjaga stabilitas ekonomi serta mendorong percepatan pemulihan ekonomi. Dengan kebijakan itu diharapkan memberikan multiplier effect terhadap kondisi ekonomi saat ini. Khususnya akibat dampak kenaikan BBM terhadap laju inflasi di Jatim.

”Dalam kondisi ekonomi seperti ini, pemerintah akan selalu hadir untuk meringankan beban rakyat,” ujar Gubernur Khofifah.

Gubernur Khofifah menegaskan, sektor transportasi menjadi salah satu yang sangat terdampak dari kenaikan harga BBM. Dengan kenaikan biaya transportasi, terjadi kenaikan harga barang termasuk kebutuhan pangan.

”Pemerintah terus mengupayakan berbagai format intervensi agar beban masyarakat dapat terus diminimalisir. Baik melalui bantuan langsung tunai maupun insentif pajak kendaraan yang diluncurkan Pemprov Jatim,” ujar Khofifah.

Melalui program itu, setidaknya terdapat 7.921 angkutan umum jenis mikrolet dan 24.192 ojek online akan menikmati kebijakan insentif. Meski dengan insentif tersebut, potensi pendapatan dari pajak diprediksi berkurang mencapai Rp 9,5 miliar.

Sementara itu, program pemutihan yang telah dilaksanakan sejak April hingga 30 September akan tetap berjalan hingga 15 Desember. Pemutihan itu meliputi pembebasan sanksi administratif pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bebas bea balik nama kedua dan seterusnya.

”Pemutihan ini diharapkan tidak hanya berdampak pada keringanan beban wajib pajak melainkan juga mendorong gairah wajib pajak kendaraan di Jatim, termasuk memacu registrasi kendaraan luar provinsi yang ada di Jatim,” ucap Khofifah.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore