Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 4 Februari 2024 | 01.31 WIB

CERI Dorong KLHK Usut Dugaan Pencemaran Lingkungan di Barito Utara

Direktur CERI Yusri Usman - Image

Direktur CERI Yusri Usman

JawaPos.com - Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) mendorong Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk menindak pihak-pihak yang diduga berperan dalam pencemaran lingkungan di Desa Lawe Hulu, Kecamatan Lahei, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah (Kalteng).

Direktur Eksekutif CERI Yusri Usman mengaku mendapat hasil investigasi dan fakta temuan National Corruption Watch (NCW) Kalimantan Tengah. Menurut laporan NCW Kalteng, sebuah industri dalam operasinya mengangkut dan menyimpan serta menimbun kondensat di Wilayah Kerja Migas Medco Bengkanai.

Diduga korporasi itu tidak memiliki izin lingkungan, izin angkutan migas, izin menimbun serta izin menggunakan terminal khusus dalam pengankutan materil industrinya sebagaimana disyaratkan dalam peraturan di sektor Migas, Perhubungan, serta Lingkungan hidup.

Adapun industri yang dimaksud adalah PT Kimia Yasa. Perusahaanitu beroperasi mengangkut dan menyimpan serta menimbun kondensat di Wilayah Kerja Migas Medco Bengkanai.

Yusri berpendapat, jika informasi NCW Kalteng benar, maka bisa menjadi persoalan serius yang harus menjadi atensi khusus penegak hukum. Sebab, operasional mereka telah melanggar banyak aturan dan khususnya di area lapangan migas yang mudah terbakar dan meledak. "Itu berisiko tinggi," tegasnya.

Yusri berpendapat, operator WK Migas Medco Bengkanai seharusnya menjalankan standar kesehatan, keselamatan kerja dan lindungan lingkungan (K3LL) dan Health Safety Security Environment (HSSE) ketat, sebagaimana yang telah ditetapkan oleh Ditjen Migas dan SKK Migas melalui Pedoman Tata Kerja (PTK) nomor 05 tahun 2018.

"Bahkan sejak tahun 2020, semua KKKS dalam beroperasi sudah mulai menerapkan Electronic Contractor Health Safety Environment Management System (E-CHSEMS)," timpal Yusri.

Sebelumnya, KLHK melalui Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Bagakum LHK) Wilayah Kalimantan menyurati National Corruption Watch (NCW) Kalimantan Tengah.

Dalam surat S.1207/BPPHLHK4/SW.1/GKM.0/11/2023 tertanggal 17 November 2023, Kepala Bagakum LHK Kalimantan David Muhammad menyatakan bahwa PT Kimia Yasa tidak terbukti melakukan dugaan pencemaran lingkungan.

Editor: Ilham Safutra
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore