Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 2 Februari 2024 | 22.12 WIB

Warga Terdampak Tol Ki Agung Desak Transparansi Hasil Penafsiran Aset, KJPP Ajukan Hal Ini

Iva, warga yang terdampak Tol Ki Agung mengikuti audiensi di Balai Kota Kediri (Radar Kediri/Jawa Pos Group) - Image

Iva, warga yang terdampak Tol Ki Agung mengikuti audiensi di Balai Kota Kediri (Radar Kediri/Jawa Pos Group)

JawaPos.com – Masalah jual beli tanah terdampak Tol Kediri-Tulungagung (Ki Agung) tampaknya masih terus berlanjut.

Setelah massa mengepung kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Kediri dan Pemkot Kediri pada Rabu (24/1) silam, kini, warga terdampak pembangunan tol itu menyinggahi Balai Kota Kediri pada Kamis (1/2) atau kemarin.

Kedatangan mereka sejatinya bukan tanpa alasan. Yakni, mengikuti sesi audiensi yang diadakan di ruang rapat sekretaris daerah (sekda).

Dalam agenda itu, warga dipertemukan dengan sejumlah pihak terkait. Yaitu, perwakilan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Kediri, tim pengadaan tanah (TPT), dan pejabat Pemkot Kediri.

Sedangkan, pokok yang dibahas masih tetap sama. Mereka meminta tim appraisal dari kantor jasa penilai publik (KJPP) memaparkan komponen hasil penentuan harga dalam tiap itemnya secara rinci.

Sesi audiensi berlangsung sekiranya hingga dua jam. Namun, terkait pembahasan bisa dikatakan masih alot.

Hal ini disampaikan oleh perwakilan warga bernama Anis Iva Permatasari. Dia mengaku bahwa setelah melakukan pembicaraan, masih urung ditemukan solusi yang konkret.

“Salah satu poin tuntutan warga itu kami minta agar tim appraisal terbuka terkait hasil appraisal,” ungkap perempuan yang berasal dari Kelurahan Gayam, Mojoroto itu, dikutip dari Radar Kediri (Jawa Pos Group).

Namun rupanya, para warga urung memperoleh gambaran yang pasti soal tuntutan mereka.

“Kami ingin tahu rincian hasil appraisal tanah dan bangunan kami. Komponen dan nilainya seperti apa,” imbuhnya sambil menginformasikan bahwa hal tersebut sama sekali belum dijelaskan kepada warga.

Padahal seharusnya, warga bisa mendapatkan hasil penaksiran harga secara rinci.

Tetapi, pihak tim penilai dari KJPP sebelumnya menyampaikan jika data yang diminta warga baru bisa diungkap ketika ada gugatan yang dilayangkan ke pengadilan.

Anis berharap, keinginan warga ini bisa dibantu oleh TPT. Sehingga warga bisa memperoleh datanya tanpa harus melewati jalur hukum.

Jadi, kehadiran KJPP kemarin masih belum membantu soal rincian hasil appraisal aset yang terdampak pembangunan tol.

Editor: Novia Tri Astuti
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore