Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 31 Januari 2024 | 22.40 WIB

Polemik Mutasi Perangkat Desa Menanggal Mojokerto, Camat Mojosari Tegaskan Hal Itu Bakal Diusut

ilustrasi mutasi jabatan. (dok Radar Jombang) - Image

ilustrasi mutasi jabatan. (dok Radar Jombang)

JawaPos.com - Baru-baru ini, Pemerintah Desa (Pemdes) Menanggal, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto menjadi perbincangan publik usai mutasi perangkat desa yang dianggap berpolemik.

Hal itu berawal dari adanya kejanggalan terkait pergeseran Sekretaris Desa (sekdes) dan kaur umum, yang diduga bergulir secara tak prosedural atau melenceng dari aturan yang sudah ditetapkan sebelumnya.

Dilansir Radar Mojokerto (JawaPos Grup), pada Rabu (31/1), Plt Camat Mojosari, Yulius Bakhtiar, menyebut, mutasi perangkat desa yang berlangsung di Desa Menanggal itu memang menjadi penyebab masalahnya.

Pelantikan yang berlangsung di pendapa desa Menanggal pada Senin (22/1) lalu, menurutnya dianggap tidak sah.

’’Mutasi yang dilakukan tidak sesuai prosedur atau regulasi,’’ ungkap Yulius.

Untuk diketahui, mutasi yang dilakukan Kepala Desa Menanggal, Mochammad Irvan ini menyasar sekdes dan kaur umum. Dan informasinya, kedua perangkat tersebut dilakukan lukir (rotasi).

Menurutnya, pelantikan itu diduga melenceng dari Peraturan Bupati Nomor 85 Tahun 2018 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 tahun 2015 tentang Perangkat Desa.

Merespon dugaan tersebut, Yulius pun mengatakan pihaknya sudah melakukan pembinaan. ’’Kami sudah melakukan pembinaan dengan memanggil kades dan sekdes kalau mutasi tidak sesuai Perbup Nomor 85 Tahun 2018 tentang perangkat desa,’’ tegasnya.

Jika ditinjau dari regulasi tersebut, salah satu syarat mutasi adalah harus adanya kekosongan jabatan terlebih dulu.

Sementara, di Desa Menanggal itu tidak ada. Selain itu, syarat mutasi lainnya adalah harus dilakukan dengan rekomendasi camat.

Sementara pada mutasi sepekan lalu, hal itu tidak seperti tidak diperdulikan.

’’Bahwa mutasi perangkat desa bisa dilaksanakan kalau ada jabatan perangkat desa yang kosong dan ada rekomendasi dari camat. Tapi dua syarat itu tidak terpenuhi,’’ tuturnya.

Mutasi yang dianggap melenceng ini juga akhirnya berkembang menjadi atensi pemerintah daerah.

Bahkan, tim pengawas diketahui sudah melakukan rapat internal untuk mengambil tindakan tegas terhadap hal tersebut.

’’Sudah kita rapatkan dengan DPMD, tentang masalah ini dengan mengundang inspektorat, kesbangpol, dan kabag hukum, serta kabag pemerintahan,’’ jelasnya.

Editor: Hanny Suwindari
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore