
Julianto Eka Putra di Lapas Lowokwaru Malang. Istimewa
JawaPos.com–Pemilik dan pendiri SMA Selamat Pagi Indonesia (SPI) Batu, Julianto Eka Putra (JE), dinyatakan terbukti melakukan kekerasan seksual dan pencabulan pada siswanya sendiri. Dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Batu hari ini, Rabu (7/9), Julianto dinyatakan bersalah dan divonis dengan hukuman 12 tahun penjara.
Julianto divonis bersalah dengan pidana penjara 12 tahun dan denda Rp 300 juta, subsider kurungan tiga bulan. Sosok yang disebut sebagai motivator itu juga wajib membayar ganti rugi pada korban sebesar Rp 44.744.623.
”Terdakwa terbukti secara sah bersalah dengan sengaja membujuk anak melakukan persetubuhan,” tegas Hakim Ketua Herlina Rayes.
Berdasar hasil persidangan, hakim menjatuhkan pidana penjara 12 tahun dan denda Rp 300 juta. Dengan ketentuan apa bila tidak dibayar, diganti pidana kurungan tiga bulan.
”Menghukum terdakwa untuk membayar restitusi pada korban Rp 44.744.623,” tambah Herlina Rayes.
Hukuman itu dilakukan dengan ketentuan jika terpidana tidak membayar uang restitusi paling lama satu bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh hukum tetap, harta bendanya akan disita untuk membayar.
”Jika tidak mencukupi maka diganti pidana pengganti satu tahun kurungan,” ucap Herlina Rayes saat membacakan putusan.
Atas putusan itu, Julianto Eka Putra pun meminta banding melalui kuasa hukumnya.
”Saya serahkan ke penasihat hukum yang mulia,” ujar JE, terdakwa yang mengikuti sidang secara online dari Lapas Lowokwaru Kelas I Malang.
Kemudian, Hotma Sitompul selaku Ketua Kuasa Hukum Julianto Eka Putra atas persetujuan kliennya menyatakan akan melakukan banding.
”Mohon izin yang mulia, dengan hormat kami penasihat hukum tidak bisa menerima putusan ini,” kata Hotma pada majelis hakim.
Sidang putusan itu dilaksanakan di Ruang Cakra PN Kelas 1A Malang. Selama 2,5 jam, yakni pukul 10.00-12.30 WIB, sidang dilakukan secara terbuka.
Terdakwa hadir secara online. Sementara itu, empat tim JPU, lima kuasa hukum JE, dan tiga hakim, serta panitera pengganti hadir secara langsung.
Yogi Sudarsono Kasi Pidum Kejari Batu yang juga Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengambil langkah pikir-pikir atas putusan itu. ”Memang berdasar putusan yang dibacakan majelis hakim sudah dijelaskan kita punya pilihan menolak, menerima, atau pikir-pikir,” terang Yogi.
Langkah pikir-pikir itu, menurut Yogi, dibatasi waktu tujuh hari. JPU akan mempelajari dulu putusan tersebut.
”Kita juga mengajukan tuntutan berdasar pertimbangan,” kata Yogi.

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
Sempat Di-blacklist Koramil, Pembangunan Koperasi Merah Putih di Tuban Dikawal Babinsa
17 kuliner Legendaris di Surabaya yang Wajib Dicicipi Sekali Seumur Hidup!
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
Kecelakaan Kereta dan KRL di Bekasi Timur, KAI Fokus Evakuasi Para Korban
