
Kantor DPRD Kabupaten Pasuruan di Raci Bangil. o
JawaPos.com – Menjelang hari pemilihan Pemilu 2024, tiga calon legislatif (caleg) di Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur (Jatim) meninggal dunia. Padahal, ketiga caleg itu sudah terdaftar di Daftar Calon Tetap (DCT).
Komisi Pemilu Umum (KPU) menyatakan caleg yang meninggal masih bisa dicoblos oleh pemilih di tempat pemungutan suara (TPS), tetapi status suara caleg meninggal itu tercatat sebagai suara partai.
Adapun ketiga caleg yang meniggal itu adalah Bambang Heri Purnomo (Partai Perindo), Subriyanto (Partai Nasdem), dan Juriyanto (Partai Gerindra).
Komisioner KPU Kabupaten Pasuruan Fatimatus Zahro membenarkan tiga caleg itu sudah meninggal. Ketiga tercatat dalam DCT untuk pemilihan DPRD Kabupaten Pasuruan. Nama mereka sudah tercantum di dalam surat suara pemilu 2024.
“DCT sudah ditetapkan sementara surat suara juga kami ajukan berdasarkan spesimen sesuai DCT yang telah disetujui oleh partai politik” ujar Fatimatus Zahro seperti yang dilansir Jawa Pos Radar Bromo, Selasa (23/1).
Adapun jumlah caleg yang terdaftar di DCT sebanyak 602 orang. Ke-602 caleg itu bakal memperebutkan 50 kursi di DPRD Kabupaten Pasuruan.
Lebih jauh Fatimatus Zahro menjelaskan, proses pergantian caleg sudah tidak bisa dilakukan karena DCT telah ditetapkan. Ketiga caleg DPRD Kabupaten Pasuruan yang telah meninggal itu masih bisa dipilih pada Pemilu tanggal 14 Februari 2024.
Selain itu, caleg yang meninggal sudah mempunyai nomor urut di daerah pemilihan (dapil) masing-masing. Sehingga, perolehan suara yang masuk untuk nama-nama caleg yang telah meninggal dianggap tetap sah.
Bedanya, nanti perolehan suara ketiga caleg yang telah meninggal itu tidak dihitung sebagai suara caleg, melainkan suara parpol masing-masing. “Kemungkinan nanti akan ada petunjuk teknis (juknis) yang mengatur tentang hal ini” ungkapnya.
Komisioner Bawaslu Kabupaten Pasuruan M. Rosidi menyampaikan, ketiga caleg DPRD Kabupaten Pasuruan yang telah meninggal sudah tidak memenuhi syarat sebagai caleg.
Jika surat suara sudah terlanjur tercetak, maka KPU bisa melakukan tindakan dengan mencoret nama caleg yang sudah meninggal pada DCT. Namun, prosesnya tidak dilakukan di KPU, melainkan di TPS masing-masing dan harus diparaf oleh pihak KPPS.
Permasalahan itu telah diatur dalam PKPU 10/2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten atau Kota. “Proses pencoretan nama caleg di DCT itu memang harus dilakukan di tingkat TPS dan pencoretan harus diparaf oleh pihak KPPS” pungkasnya.

Jika Persija Jakarta Gagal Juara, The Jakmania Punya Kesempatan Melihat Bobotoh Menangis
10 Rekomendasi Restoran Paling Populer di Surabaya dengan Menu Lengkap dan Harga Variatif
14 Kuliner Malam Bandung yang Paling Enak dan Selalu Ramai hingga Larut Malam dengan Suasana Seru dan Rasa Lezat
Tak Peduli Larangan ke Jepara, The Jakmania Sebut Kebiasaan atau Takut Main di Jakarta saat Persija Jamu Persib
18 Rekomendasi Kuliner di Tangerang untuk Keluarga, Tempat Makan Favorit dari Tradisional sampai Modern
Mengenal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026: Aturan, Materi, dan Ambang Batas
Korban Rudapaksa di Cipondoh Jalani Trauma Healing, DP3AP2KB Kota Tangerang Beri Pendampingan Khusus
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
Bocoran Soal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
