Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 30 Juli 2022 | 03.23 WIB

KPU Jatim Mulai Undang Parpol Persiapan Pileg 2024

Ilustrasi KPU. Dok. JawaPos - Image

Ilustrasi KPU. Dok. JawaPos

JawaPos.com–Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur mulai siapkan Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024. Agenda pertama adalah pendaftaran parpol peserta pemilu 2024 pada 1 sampai 14 Agustus.

Ketua KPU Jatim Choirul Anam menyatakan, KPU Jawa Timur mengundang parpol calon peserta pemilu pada Kamis (28/7). Mereka diundang untuk mengikuti sosialisasi pendaftaran, verifikasi, dan penetapan parpol peserta pemilu anggota dewan perwakilan rakyat (DPR) dan anggota dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) 2024.

”Undangan terbuka kami sampaikan karena KPU Jatim belum memiliki nomor kontak yang bisa dihubungi serta alamat parpol baru. Kecuali parpol yang sudah pernah melakukan audiensi ke KPU Jatim,” jelas Ketua KPU Jatim Choirul Anam.

Kang Anam sapaan akrab Choirul Anam menuturkan, berdasar daftar hadir, parpol yang mengikuti sosialisasi ada sekitar 20 parpol. Di antaranya Partai Golkar, Partai Hanura, PBB, Partai Demokrat, Partai Nasdem, PDI Perjuangan, PKS, PKB, PAN, Partai Gerindra, PSI, dan PPP.

Kemudian Partai Swara Rakyat Indonesia, Partai Rakyat Adil Makmur, Partai Keadilan dan Persatuan, Partai Ummat, Partai Gelombang Rakyat Indonesia, Partai Garda Perubahan Indonesia, Partai Buruh, dan Partai Berkarya.

”Kegiatan sosialisasi ini cukup strategis untuk dilaksanakan karena proses pendaftaran, verifikasi, dan penetapan parpol peserta pemilu, menjadi kegiatan awal tahap Pemilu 2024,” beber Choirul Anam.

Menurut dia, bicara soal pemilu, parpol salah satu dari tiga unsur penting yang harus dipenuhi. Tiga unsur penting dalam pemilu itu ada peserta, pemilih, dan penyelenggara pemilu.

Sementara itu, Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Jatim Insan Qoriawan menambahkan, Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 4 Tahun 2022 mengatur peserta pemilu yang berasal dari parpol. Sedangkan untuk peserta pemilu dari Dewan Perwakilan Daerah (DPD) akan diatur PKPU yang lain.

Dia menjelaskan, pengumuman pendaftaran parpol calon peserta Pemilu 2024 dilakukan pada 29–31 Juli. Pendaftaran dan penyampaian dokumen pendaftaran parpol pada 1–14 Agustus.

”Berbeda dengan proses pendaftaran parpol calon peserta pemilu pada 2019, lokus pendaftaran Pemilu 2024 ada di tingkat pusat oleh parpol tingkat pusat. Semua berkasnya diunggah melalui Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). Sehingga KPU tidak ada berkas dalam bentuk hardcopy,” terang Insan.

Dijadwalkan untuk verifikasi administrasi parpol dilaksanakan pada 2 Agustus–11 September, penyampaian rekapitulasi hasil verifikasi administrasi kepada parpol dan Bawaslu 14 September. Untuk masa perbaikan dokumen persyaratan dan penyampaian dokumen persyaratan perbaikan oleh parpol 15–28 September, verifikasi administrasi perbaikan 29 September–12 Oktober, penyampaian dan pengumuman rekapitulasi hasil verifikasi administrasi kepada parpol dan Bawaslu pada 14 Oktober.

”Sedangkan untuk verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan parpol dilaksanakan pada 15 Oktober–4 November 2022,” ujar Insan.

Dia menjelaskan, penyampaian rekapitulasi hasil verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan kepada parpol dan Bawaslu pada 9 November, masa perbaikan persyaratan kepengurusan dan keanggotaan serta penyampaian dokumen persyaratan perbaikan oleh parpol pada 10–23 November, dan verifikasi faktual perbaikan persyaratan kepengurusan serta keanggotaan parpol 24 November.

”Berikutnya untuk penetapan parpol; penetapan hasil pengundian nomor urut parpol serta pengumuman parpol peserta pemilu dilaksanakan pada 14 Desember,” ucap Insan.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore