Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 19 Juli 2022 | 11.39 WIB

Keraton Serahkan Berkas Pencalonan Sultan HB X sebagai Gubernur DIJ

Penyerahan berkas persyaratan pencalonan Sri Sultan Hamengku Buwono X untuk ditetapkan kembali sebagai Gubernur DIJ Periode 2022–2027. Pemda DIJ/Antara - Image

Penyerahan berkas persyaratan pencalonan Sri Sultan Hamengku Buwono X untuk ditetapkan kembali sebagai Gubernur DIJ Periode 2022–2027. Pemda DIJ/Antara

JawaPos.com–Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat dan Kadipaten Puro Pakualaman menyerahkan berkas persyaratan pencalonan Sri Sultan Hamengku Buwono X sebagai Gubernur DIJ dan KGPAA Paku Alam X sebagai Wakil Gubernur DIJ periode 2022–2027 kepada DPRD DIJ, pada Senin (18/7). Jabatan Sri Sultan Hamengku Buwono X sebagai Gubernur DIJ dan KGPAA Paku Alam X sebagai Wakil Gubernur DIJ bakal berakhir pada 10 Oktober 2022.

Berkas Sri Sultan HB X diserahkan Penghageng KHP Datu Dana Suyasa GKR Mangkubumi dan berkas KGPAA Paku Alam X diserahkan perwakilan Kadipaten Pakualaman GPH Wijoyo Harimurti di Gedung DPRD DIJ.

”Sudah kami berikan dokumen yang menjadi syarat. Kami sudah serahkan DPRD untuk diverifikasi. Harapannya seluruh proses bisa berjalan dengan lancar dan semua diberikan kesehatan,” kata GKR Mangkubumi yang juga putri sulung Sultan HB X itu seperti dilansir dari Antara.

Ketua DPRD DIJ Nuryadi menyebutkan, ada 16 macam dokumen persyaratan yang diterima, baik dari perwakilan Keraton Jogjakarta maupun Kadipaten Puro Pakualaman. Seluruh dokumen telah diperiksa dan dinyatakan lengkap.

”Nanti pasti kami lebih detail (memeriksa), sehingga 9 Agustus sudah bisa kami tetapkan dan kami kirim ke Jakarta,” ujar Nuryadi.

Seluruh proses pencalonan Sultan HB X dan KGPAA Pakualam X untuk ditetapkan kembali sebagai Gubernur dan Wagub DIJ mengacu Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan. Soal membuka atau meminta masukan publik, ketua DPRD DIJ mengatakan, akan melihat perkembangan berdasar laporan dari panitia khusus (pansus).

”Ini apa yang mau didiskusikan, ini kan penetapan. Apa yang mau kita diskusikan lagi, undang-undang sudah ditetapkan. Undang-undang itu sudah secara resmi dan kita hanya melaksanakan atas dasar itu,” ujar Nuryadi.

Wakil Ketua DPRD DIJ Huda Tri Yudiana menambahkan, pengisian jabatan Gubernur dan Wagub DIJ mengacu UU Keistimewaan. Sesuai UU Keistimewaan DIJ Tahun 2012, pengisi jabatan Gubernur DIJ adalah yang bertahta sebagai Sultan Hamengku Buwono dan bertahta sebagai Adipati Paku Alam untuk Wakil Gubernur DIJ.

”DIJ memang tidak mengikuti UU Pilkada serentak tetapi mengikuti UU Keistimewaan,” ujar Huda.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore