
Penyerahan berkas persyaratan pencalonan Sri Sultan Hamengku Buwono X untuk ditetapkan kembali sebagai Gubernur DIJ Periode 2022–2027. Pemda DIJ/Antara
JawaPos.com–Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat dan Kadipaten Puro Pakualaman menyerahkan berkas persyaratan pencalonan Sri Sultan Hamengku Buwono X sebagai Gubernur DIJ dan KGPAA Paku Alam X sebagai Wakil Gubernur DIJ periode 2022–2027 kepada DPRD DIJ, pada Senin (18/7). Jabatan Sri Sultan Hamengku Buwono X sebagai Gubernur DIJ dan KGPAA Paku Alam X sebagai Wakil Gubernur DIJ bakal berakhir pada 10 Oktober 2022.
Berkas Sri Sultan HB X diserahkan Penghageng KHP Datu Dana Suyasa GKR Mangkubumi dan berkas KGPAA Paku Alam X diserahkan perwakilan Kadipaten Pakualaman GPH Wijoyo Harimurti di Gedung DPRD DIJ.
”Sudah kami berikan dokumen yang menjadi syarat. Kami sudah serahkan DPRD untuk diverifikasi. Harapannya seluruh proses bisa berjalan dengan lancar dan semua diberikan kesehatan,” kata GKR Mangkubumi yang juga putri sulung Sultan HB X itu seperti dilansir dari Antara.
Ketua DPRD DIJ Nuryadi menyebutkan, ada 16 macam dokumen persyaratan yang diterima, baik dari perwakilan Keraton Jogjakarta maupun Kadipaten Puro Pakualaman. Seluruh dokumen telah diperiksa dan dinyatakan lengkap.
”Nanti pasti kami lebih detail (memeriksa), sehingga 9 Agustus sudah bisa kami tetapkan dan kami kirim ke Jakarta,” ujar Nuryadi.
Seluruh proses pencalonan Sultan HB X dan KGPAA Pakualam X untuk ditetapkan kembali sebagai Gubernur dan Wagub DIJ mengacu Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan. Soal membuka atau meminta masukan publik, ketua DPRD DIJ mengatakan, akan melihat perkembangan berdasar laporan dari panitia khusus (pansus).
”Ini apa yang mau didiskusikan, ini kan penetapan. Apa yang mau kita diskusikan lagi, undang-undang sudah ditetapkan. Undang-undang itu sudah secara resmi dan kita hanya melaksanakan atas dasar itu,” ujar Nuryadi.
Wakil Ketua DPRD DIJ Huda Tri Yudiana menambahkan, pengisian jabatan Gubernur dan Wagub DIJ mengacu UU Keistimewaan. Sesuai UU Keistimewaan DIJ Tahun 2012, pengisi jabatan Gubernur DIJ adalah yang bertahta sebagai Sultan Hamengku Buwono dan bertahta sebagai Adipati Paku Alam untuk Wakil Gubernur DIJ.
”DIJ memang tidak mengikuti UU Pilkada serentak tetapi mengikuti UU Keistimewaan,” ujar Huda.

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
11 Rekomendasi Gudeg Terenak di Jakarta, Kuliner Manis yang Tak Kalah Legit Seperti di Jogjakarta
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
12 Tempat Makan Legend di Bandung yang Wajib Dicoba, Ada yang Sudah Berdiri Sejak Zaman Belanda!
Tanpa Eliano Reijnders dan Luciano Guaycochea! Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Persib Bandung
11 Kuliner Malam Surabaya Paling Enak dan Legendaris untuk Kamu yang Sering Lapar Tengah Malam
