
Wakapolres Malang Kompol Yhogi Hadi Setiawan meminta tersangka menunjukkan barang bukti miras yang diproduksi.
JawaPos.com- Heri, 29, harus berurusan dengan kepolisian. Lelaki yang masih membujang itu ditangkap karena memproduksi miras ilegal. Dia diamankan di rumahnya, Dusun Gelanggang, Desa Slamet, Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang.
Bersama tersangka, diamankan 960 kardus minuman keras ilegal siap edar, satu drum besar dan kecil miras siap kemas, tawas, 14 drum miras setengah matang. Kemudian, polisi juga menemukan 20 drum miras siap proses. Serta seperangkat alat produksi dan pengukur kadar alkohol.
Wakapolres Malang Kompol Yhogi Hadi Setiawan menjelaskan, penangkapan tersangka yang sehari-hari bekerja sebagai sopir ini tidak lepas dari informasi masyarakat. Mereka curiga dengan aktivitas di bangunan yang dulunya bekas selepan beras itu. Pasalnya, kegiatan di dalam saja dianggap mencurigakan. "Setelah kami selidiki dan mengumpulkan bahan keterangan dari masyarakat akhirnya kami amankan tersangka. Dia kami amankan di rumahnya,” jelas Yhogi, Jumat (5/10).
Yhogi menambahkan, proses roduksi miras diduga dikerjakan sendiri oleh tersangka. Biasanya, dilakukan ketika Hadi usai menjalankan pekerjaannya sebagai sopir. "Setelah jadi sopir, baru memproduksi miras. Kadang bikinnya malam atau pagi, tergantung kapan selesainya kerjaan utamanya," imbuh mantan Wakasatlantas Polrestabes Surabaya itu.
Hasil produksi miras ilegal yang terbuat dari penyulingan air gula dan ragi tersebut, dijual di kawasan Tuban. Sebagian juga dijual di kawasan Malang. Atas perbuatannya, Heri diancam dengan tiga pasal berlapis sekaligus. Yakni pasal 62 subsider pasal 8 UU nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.
Kemudian, pasal 142 dan 140 UU nomor 18 tahun 2012 tentang pangan. Selanjutnya, Pasal 204 KUHP perbuatan melawan hukum karena menjual barang berbahaya. "Ancaman hukuman 15 tahun penjara," pungkas Yhogi.

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
Sempat Di-blacklist Koramil, Pembangunan Koperasi Merah Putih di Tuban Dikawal Babinsa
Kecelakaan Kereta dan KRL di Bekasi Timur, KAI Fokus Evakuasi Para Korban
11 Rekomendasi Gudeg Terenak di Jakarta, Kuliner Manis yang Tak Kalah Legit Seperti di Jogjakarta
Terkendala Lahan dan Faktor Teknis, 7 Koperasi Merah Putih di Sukoharjo Jawa Tengah Belum Dibangun
