Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 22 Juni 2022 | 12.36 WIB

Kejati Sumut Nyatakan Berkas Perkara Kerangkeng Manusia Sudah Lengkap

Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Yos A. Tarigan. Antara - Image

Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Yos A. Tarigan. Antara

JawaPos.com–Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menyatakan, berkas perkara delapan tersangka kasus kerangkeng manusia di rumah pribadi mantan Bupati Langkat nonaktif, TRP, dinyatakan lengkap atau P21.

”Tim Jaksa Penuntut Umum Kejati Sumut menyatakan berkas perkara tersangka SP, TS, HS, IS, RG, DP, JS, dan HG lengkap,” kata Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A. Tarigan seperti dilansir dari Antara.

Sementara itu, untuk berkas perkara TRP yang menjadi tersangka kesembilan, belum dilimpahkan.

”Menurut penyidik, setelah berkas perkara delapan tersangka ini selesai, mereka akan dikirim SPDP-nya, selanjutnya jaksa tinggal menunggu pelimpahan tersangka dan barang bukti dari tim penyidik Polda Sumut untuk delapan tersangka yang sudah dinyatakan lengkap,” ucap Yos.

Kasi Penkum menjelaskan, SP, JS, RG, dan TS dipersangkakan melanggar pasal 2 ayat 1, 2 jo pasal 7 ayat 1, 2 Undang-Undang TPPO atau pasal 333 ayat 3 KUH Pidana. Kemudian, tersangka HG dan IS dipersangkakan melanggar pasal 170 ayat 2 ke-3 KUH Pidana atau pasal 351 ayat 3 KUH Pidana, sedangkan DP dan HS dipersangkakan melanggar pasal 170 ayat 2 ke-3 KUH Pidana atau pasal 351 ayat 3 KUH Pidana.

”Setelah dilimpahkan, tersangka dan barang bukti akan dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan,”' kata Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A. Tarigan.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore