Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 2 Juni 2022 | 02.27 WIB

Sembilan Napi Narkoba Dipindahkan ke Lapas Nusakambangan

Pemindahan 9 napi ke lapas super maximum security di Nusakambangan. Humas Kemenkumham Jatim - Image

Pemindahan 9 napi ke lapas super maximum security di Nusakambangan. Humas Kemenkumham Jatim

JawaPos.com–Kanwil Kemenkumham Jatim memindahkan sembilan narapidana kategori risiko tinggi (high risk) ke Pulau Nusakambangan. Kesembilan narapidana yang terjerat kasus narkotika itu akan ditempatkan di Lapas Super Maximum Security, yaitu Lapas I Batu.

”Berangkat Selasa (31/5) pukul 21.30 WIB dengan pengawalan ketat dari Satuan Brimob Bataylon C Pelopor Polda Jatim,” ujar Kakanwil Kemenkumham Jatim Zaeroji, Rabu (1/6).

Pemberangkatan di Lapas I Madiun dipimpin Kadiv Pemasyarakatan Teguh Wibowo. Pemidahan itu berdasar Surat Perintah Ditjen Pemasyarakatan Nomor PAS-PK.05.05-745.

Zaeroji menjelaskan, sembilan narapidana yang dipindah terjerat kasus narkotika. Vonisnya bervariasi. Paling rendah lima tahun dan paling tinggi 14 tahun.

Mereka adalah NAJ (vonis 5 tahun), FKB (6 tahun), NBP (7 tahun). Kemudian BYH (8 tahun), PBE (8,5 tahun), SDW (10 tahun), NAW (11 tahun), KAD (13 tahun), dan SA (14 tahun penjara).

”Sembilan narapidana itu ditetapkan sebagai bandar narkotika. Salah satunya merupakan warga negara asing dari kawasan Asia,” papar Zaeroji.

Pemindahan itu didasari beberapa pertimbangan. Salah satunya karena kesembilannya dianggap berisiko tinggi. Sehingga berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban lapas. Untuk itu, mereka akan dipindahkan ke lapas super maximum security.

”Nantinya mereka ditempatkan menggunakan sistem one man one cell, yakni satu sel dihuni satu warga binaan,” terang Zaeroji.

Sementara itu, Kadivpas Teguh Wibowo memastikan proses pemindahan berjalan dengan aman dan kondusif. Dengan memindahkan narapidana berstatus bandar narkoba itu diharapkan bisa memutus rantai peredaran narkoba di dalam lapas/rutan.

”Kalau sudah tidak bisa dibina, kami tak akan berikan toleransi,” tegas Teguh.

Teguh menambahkan, pemindahan narapidana kategori high risk itu merupakan bentuk komitmen mencegah gangguan ketertiban dan keamanan di lapas.  Termasuk peredaran gelap narkotika dan kekerasan.

Menurut dia, pemindahan itu sesuai dengan semangat back to basics yang digaungkan Ditjenpas.

”Pak Dirjen mengimbau untuk mengembalikan tugas dan fungsi pemasyarakatan sebagaimana mestinya agar tidak lagi terjadi peristiwa-peristiwa yang tidak diinginkan,” tutur Teguh.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore